Jumat, 30 November 2018

(Do'a of the Day) 22 Rabiul Awwal 1440H


Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Ilaahii anta dzuu luthfii,
Wa dzuu fadhlin wa dzuu 'athfii.
Wa kam min kurbatin tanfii,
Bi ahlil badri yaa Allaah.

Wa shalli 'alan nabil barri,
Bilaa 'ad-din wa laa hashri.
Wa aali saadatin ghurri,
Bi ahlil badri yaa Allaah.

Ya Allah Tuhan kami, Engkau adalah Dzat Yang Penuh Lemah Lembut,
Dzat Yang penuh Anugerah dan Dzat Yang Penuh Kasih Sayang.
Ya Allah, banyak sekali kesusahan yang Engkau hilangkan,
Lantaran tawassul kami dengan Ahlul Badr (yang dijamin Allah masuk surga).

Ya Allah Tuhan kami, limpahkanlah selalu rahmat kepada Nabi SAW yang mulia,
Tanpa ada hitungan ataupun batasan.
Demikian juga kepada keluarga sayyid dan para pemimpin kami,
Lantaran tawassul kami dengan Ahlul Badr (yang dijamin Allah masuk surga).

Allaahumma shalli wa sallim wa baarik 'alaihi.
Ya Allah, limpahkanlah rahmat, salam dan berkah kepada Nabi SAW.

[]

Dari Kitab iqdl al-Jawahir ditulis oleh Syekh Jafair Al-Barzanji bin Husin bin Abdul Karim

Indonesia Kaya


Dari Surakarta, NU Miliki Perguruan Tinggi Pertama


Dari Surakarta, NU Miliki Perguruan Tinggi Pertama

Di berbagai daerah, kini telah berdiri banyak lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi yang dimiliki NU. Namun, tahukah anda, bila sejarah awal berdirinya perguruan tinggi NU tersebut dimulai dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Tepatnya pada tanggal 2 Oktober 1958, berdirinya Perguruan Tinggi Islam (PTI) NU Surakarta, ditandai dengan acara peresmian yang diselenggarakan di Gedung Balaikota Surakarta. Presiden Soekarno pun hadir dalam acara tersebut.

Berdirinya sebuah pendidikan tinggi di kalangan NU di masa tersebut, tentu sangat berarti bagi eksistensi NU sendiri. Sebab dari lembaga tersebut, NU dapat menyiapkan calon kader mereka, yang akan ditempatkan di posisi strategis.

Hal ini sekaligus menjadi jawaban dari pertanyaan “nyinyir” beberapa pihak yang pernah mempertanyakan, apakah NU sudah mempersiapkan tokoh-tokoh untuk calon menteri, duta besar, gubernur, dan sebagainya berapa NU memiliki Mr, Dr, Ir?

Penulis mendapatkan sejumlah catatan penting, dari buku yang diterbitkan UNU Surakarta, bahwa untuk merealisasikan rencana ini, terlebih dahulu dibentuk sebuah panitia yang diketuai KH R. Chasbullah (Jakarta), Wakil Ketua Kiai Raden M Dimyati al-Karim (Surakarta), Sekretaris R Suprapto (Surakarta) dan Wakil Sekretaris A Sarnadi (Surakarta). Untuk jabatan Bendahara KH Mochtar Rosjadi (Surakarta), Wakil Bendahara KH A Mudzakir (Surakarta) dan pembantu kepanitiaan ada dua orang, yakni, Ruhani (Surakarta) dan H Mustahal Ahmad BA (Surakarta).

Panitia kemudian berkonsultasi ke sejumlah tokoh di Jakarta pada tanggal 13–14 Mei 1958. Mereka yang ditemui antara lain KH Abdul Wahab Chasbullah (Rais ‘Aam PBNU), KH Masjkur (Menteri Agama RI), Dr KH Idham Chalid (Wakil Perdana Menteri II/Ketua Umum PBNU), KH Saifuddin Zuhri (Sekjen PBNU), Abdul Azis Diyar (Ketua PB LP Maa’rif) dan lainnya.

Rektor Pertama Kiai Idham

Setelah berdiri, posisi rektor dipegang Dr KH Idham Chalid (periode 1958-1975), didampingi KRM Dimyati Al Karim sebagai dekan. Untuk sekretaris dipercayakan kepada KH Mochtar Rosjadi, TU dipegang H Mustahal Ahmad BA, Bagian Pengajaran S Mulyono dan Bagian Keuangan, A Sarnadi.

Estafet posisi rektor kemudian dilanjutkan Prof RHA Soenarjo SH (1975-1992), KH Abdul Wahab Shiddiq Lc (Ketua STAINU Surakarta periode 1994-2000), KH Mahfudh Ridwan MA (Rektor UNU periode 2000-2010), dan Dr H Ahmad Mufrod Teguh Mulyo (2010 - sekarang).

Sedangkan untuk fakultas yang pertama kali dibuka yakni Kulliyatul Qadha (Fakultas Hukum Islam). Sejumlah ulama besar ikut mengabdikan diri untuk menjadi pengajar, di antaranya Seperti KH Abdul Wahab, DR KH Idham Chalid, KH Anwar Musadad, Mr Imron Rosjadi, Mr RA Soenarjo, KH Mochtar Rosjadi, KRM Al Karim, dan lain sebagainya.

Hj Aminatun Imam Syuhuri, salah satu mahasiswi kulliyatul qadha PTI-NU Surakarta di periode awal, ia mengenang ketika itu lokasi kampus masih terletak di sebelah Masjid Tegalsari Laweyan Surakarta.

“Dulu gedung kuliah di Madrasah Asasut Ta’mir (sekarang SD Ta’mirul Islam, pen) di sebelah Masjid Tegalsari,” kenang Hj Aminatun, yang kemudian juga menjadi pengajar di UNU Surakarta.

Aminatun sendiri, merupakan satu dari sedikit perempuan yang di masa tersebut berkesempatan untuk mengenyam bangku kuliah. Dari sebuah foto Dies Natalis (Harlah) ke-III PTI-NU Surakarta, 2 Oktober 1961, hanya terdapat 7 perempuan yang ikut berfoto bersama puluhan mahasiswa lainnya.

Sedangkan nama-nama mahasiswa di periode awal, antara lain KH Mahdi Salam, KH Ma’mun Muhammad Murai, KH Irfan Zidni, KH Nuril Huda, H M Laily Mansur. Dua nama terakhir merupakan tokoh pendiri PMII.

Dalam perkembangannya, tahun 1961, nama perguruan tinggi ini pun diubah. Yakni, dari PTI-NU menjadi Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Surakarta, kemudian berubah menjadi Institut Agama Islam Nahdhatul Ulama (IAINU) Surakarta. Tahun 1991, nama kembali berubah menjadi STAINU Surakarta, dan terakhir pada tahun 2000 berubah menjadi UNU Surakarta yang bertahan hingga sekarang.

Sumber :
1. Buku wisuda UNU Surakarta
2. Wawancara Ibu Hj. Aminatun, 11 Mei 2015, di Sondakan, Laweyan, Surakarta.
3. Saifuddin Zuhri, Berangkat dari Pesantren, LKiS (2013)

[]

(Ajie Najmuddin)

(Khotbah of the Day) Islam Mengangkat Derajat Perempuan


KHOTBAH JUM'AT
Islam Mengangkat Derajat Perempuan

Khutbah I

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، اَلَّذِى خَلَقَ اْلإِنْسَانَ خَلِيْفَةً فِي اْلأَرْضِ وَالَّذِى جَعَلَ كُلَّ شَيْئٍ إِعْتِبَارًا لِّلْمُتَّقِيْنَ وَجَعَلَ فِى قُلُوْبِ الْمُسْلِمِيْنَ بَهْجَةً وَّسُرُوْرًا. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَعَلَى كُلِّ شَيْئ ٍقَدِيْرٌ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَنَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمـَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَأَفْضلِ اْلأَنْبِيَاءِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبه أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ، فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا ۖ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Di antara bentuk penerapan dari prinsip tauhid adalah mengakui kesetaraan di antara manusia, tak hanya dari sudut ragam ras dan asal daerah tapi juga jenis kelamin: laki-laki dan perempuan. Karena yang berhak sombong, merasa lebih tinggi dari yang lain, dan disembah hanya Allah subhanahu wata‘âlâ. Dakwah pertama-tama Rasululah di Makkah banyak tercurahkan pada aspek tauhid atau akidah ini. Ia memberi fondasi bagi perilaku masyarakat Arab waktu itu yang masih diliputi budaya jahiliyah.

Selain penyembahan berhala dan maraknya perang atas dasar sentimen suku, Arab era jahiliyah dipenuhi fenomena diskriminasi dan kesewenang-wenangan, termasuk kepada kaum perempuan yang mereka anggap rendah, lemah, dan sumber rasa malu keluarga. Perempuan pun tidak hanya mendapat perlakuan buruk secara psikologis tapi juga fisik—sampai pada upaya pembunuhan.

Pada masyarakat Arab zaman pra-Islam, peristiwa wa'dul banât atau pembunuhan bayi perempuan marak. Mengubur bayi hidup-hidup menjadi pemandangan yang lumrah. Mereka memandang perempuang sebagai makhluk yang membawa aib bagi keluarga, tak bisa diandalkan dalam perang, dan sederet penghinaan lain terhadap manusia.

Dalam Surat an-Nahl ayat 58-59, Al-Qur’an memberi informasi bahwa masyarakat jahliyah ketika mendapat kabar kelahiran anak perempuan menunjukkan ketidaksenangan yang luar biasa. Wajah mereka memerah dan seolah-olah hanya dua pilihan bagi mereka: memelihara si jabang bayi dengan rasa hina atau menguburnya ke dalam tanah. 

Islam hadir dengan mengutuk praktik keji tersebut. Wahyu yang turun kepada Nabi mempertanyakan kezaliman luar biasa orang-orang Arab kala itu terhadap perempuan. Islam mengancam bahwa pelaku pembantaian atas bayi tanpa dosa itu akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat kelak. Kecaman ini tertuang antara lain dalam Surat Takwir ayat 8-9 yang diturunkan di Makkah (sebelum hijrah Nabi):

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

Artinya: "...Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh." 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Lebih dari sekadar penghapusan atas praktik pembunuhan bayi, Islam secara bertahap juga mengubah adat atau kebiasaan era jahiliyah yang merugikan kaum hawa. Seperti tradisi melarang perempuan—yang telah dicerai suaminya—untuk menikah lagi. 

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.” (QS al-Baqarah: 232)

Begitu juga dengan tradisi poligami. Masyarakat jahiliyah yang “doyan kawin” kerap bertindak melampaui batas ketika memenuhi gairah seksualnya. Karena sikap yang selalu memposisikan perempuan sebagai objek, kaum laki-laki saat itu bisa menikah nyaris tanpa terikat norma dan jumlah tertentu.

Islam lantas hadir memberikan batasan-batasan sehingga perempuan terentas dari perlakuan buruk masyarakat yang menggenggam kuat budaya patriarki. Islam memang tidak secara revolusioner melarang sama sekali poligami yang sudah sangat mengakar dalam kebudayaan masyarakat Arab pra-Islam. Karena jika itu dilakukan mungkin akan menimbulkan gejolak. Namun, ia memberikan ketentuan jumlah maksimal empat dengan syarat-syarat yang sangat ketat, yakni adil. Sebagian ulama memaknai adil bukan sekadar pada tataran pemenuhan kebutuhan ekonomi tapi juga kebutuhan seksual yang tentu amat relatif.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Selanjutnya, banyak sekali ayat atau hadits yang menggambarkan semangat emasipasi (persamaan hak) antara laki-laki dan perempuan. Allah tak membeda-bedakan derajat hamba menurut jenis kelaminnya melainkan kadar ketakwaannya.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS al-Hujurat: 13)

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً 

Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. al-Nahl: 97)

Dalam konsteks tertentu, Islam mendudukkan perempuan dalam posisi istimewa, seperti melalui hadits Nabi yang berbunyi:

اَلْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ اْلأُمَّهَاتِ 

“Surga berada di bawah telapak kaki Ibu.” (HR Muslim)

Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tentu saja tidak lantas membuat Islam mengingkari adanya perbedaan-perbedaan alamiah dan fisik, seperti kemampuan spesifik perempuan untuk menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui. Itu semua adalah hal yang kodrati, berbeda dari peran-peran atau kedudukannya secara sosial, semisal memasak, mencuci, mengasuh anak, dan aktivitas lain yang bisa diperankan siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan, dalam fiqih, memasak dan mencuci yang secara umum dipandang sebagai kewajiban istri ternyata menjadi tanggung jawab suami dan suami wajib menginformasikannya kepada istri.

Sulaiman Al-Jamal dalam Hasyiyatul Jamal menyatakan:

وَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ هَلْ يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ إِعْلَامُ زَوْجَتِهِ بِأَنَّهَا لَاتَجِبُ عَلَيْهَا خِدْمَةٌ مِمَّا جَرَتْ بِهِ العَادَةُ مِن الطَّبْخِ وَالكنس ونحوهما مماجرت به عَادَتُهُنَّ أَمْ لا وأوجبنا بأن الظاهِرَ الأول لأنها إِذَا لم تَعْلَمْ بِعَدَمِ وُجُوْبِ ذَلِكَ ظَنَّتْ أَنَّهُ وَاجِبٌ وَأَنَّهَا لَاتَسْتَحِقُّ نَفَقَةً وَلَاكِسْوَةً إِنْ لَمْ تَفْعَلْهُ فَصَارَتْ كَأَنَّهَامُكَرَّهَةٌ عَلَى الفِعْلِ...

"Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang sitri tidak wajib  membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa." 

Wallahu a'lam.

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ


Sumber: NU Online

Gus Dur: Pendidikan Islam Harus Beragam


Pendidikan Islam Harus Beragam
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Dalam sebuah dialog tentang pendidikan Islam, berlangsung di Beirut (Lebanon) tanggal 13-14 Desember 2002 yang diselenggarakan oleh Konrad Adenauer Stiftung, ternyata disepakati adanya berbagai corak pendidikan agama, hal ini juga berlaku untuk pendidikan Islam. Walaupun ada beberapa orang yang terus terang mengakui, maupun yang menganggap pendidikan Islam yang benar haruslah mengajarkan “ajaran formal” tentang Islam. Termasuk dalam barisan ini adalah dekan-dekan Fakultas Syari’ah dan Perundang-undangan dari Universitas Al-Azhar di Kairo. Diskusi tentang mewujudkan “pendidikan Islam yang benar“ memang terjadi, tapi tidak ada seorang peserta-pun yang menafikan dan mengingkari peranan berbagai corak pendidikan Islam yang telah ada. Penulis sendiri membawakan makalah tentang pondok pesantren sebagai bagian dari pendidikan Islam.

Dalam makalah itu, penulis melihat pondok pesantren dari berbagai sudut. Pondok pesantren sebagai “lembaga kultural” yang menggunakan simbol-simbol budaya jawa; sebagai “agen pembaharuan” yang memeperkenalkan gagasan pembangunan pedesaan (rural development); sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat (centre of community learning); dan juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang bersandar pada silabi, yang dibawakan oleh Imam Al- Suyuti lebih dari 500 tahun-nan yang lalu, dalam Itman al-dirayah. Silabi inilah yang menjadi dasar acuan pondok pesantren tradisional selama ini, dengan pengembangan “kajian Islam” yang terbagi dalam 14 macam disiplin ilmu yang kita kenal sekarang ini, dari nahwu/ tata bahasa arab klasik hingga tafsir al-Qur’an dan teks hadist nabi, semuanya dipelajari dalam lingkungan pondok pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam. Melalui pondok pesantren juga nilai ke-Islam-an ditularkan dari generasi ke generasi.

Sudah tentu, cara penularan seperti itu merupakan titik sambung pengetahuan tentang Islam secara rinci, dari generasi ke generasi. Disatu sisi, ajaran-ajaran formal Islam dipertahankan sebagai sebuah “keharusan” yang diterima kaum muslimin diberbagai penjuru dunia. Tetapi, disini juga terdapat “benih-benih perubahan”, yang membedakan antara kaum muslimin di sebuah kawasan dengan kaum muslimin lainnya dari kawasan yang lain pula.  Tentang perbedaan antara kaum muslimin di suatu kawasan ini,  penulis pernah mengajukan sebuah makalah kepada Universitas PBB di Tokyo pada tahun 1980-an.  Tentang perlu adanya “study kawasan” tentang Islam di lingkungan Afrika Hitam, budaya Afrika Utara dan negeri-negeri Arab, budaya Turki-Persia-Afghan, budaya Islam di Asia Selatan, budaya Islam di Asia Tenggara dan budaya minoritas muslim di kawasan-kawasan industri maju. Sudah tentu, kajian kawasan (area study’s) ini diteliti bersamaan dengan kajian Islam klasik (classiccal Islamic study’s).

*******

Pembahasan pada akhirnya lebih banyak ditekankan pada dua hal yang saling terkait dalam pendidikan Islam. Kedua hal itu adalah, pembaharuan endidikan Islam dan modernisasi pendidikan Islam, dalam bahasa Arab taj’did al-tarbiyah al-Islamiah dan al-hadasah, dalam liputan istilah pertama, tentu saja ajaran-ajaran formal Islam harus diutamakan, dan kaum muslimin harus di didik mengenai ajaran-ajaran agama mereka. Yang diubah adalah cara penyampaiannya kepada peserta didik, sehingga mereka akan mampu memahami dan mempertahankan “kebenaran”. Bahwa hal ini memiliki validitas sendiri, dapat dilihat pada kesungguhan anak-anak muda muslimin terpelajar, untuk menerapkan apa yang mereka anggap sebagai “ajaran-ajaran yang benar” tentang Islam, contoh paling mudahnya adalah menggunakan tutup kepala di sekolah non-agama, yang di negeri ini dikenal dengan nama jilbab. Ke-Islaman lahiriyah seperti itu, juga terbukti dari semakin tingginya jumlah mereka dari tahun ke-tahun yang melakukan ibadah umroh/ Haji kecil.

Tentu saja, kenyataan seperti itu tidak dapat diabaikan di dalam penyelenggaraan pendidikan Islam di negeri manapun. Dengan kata lain, pendidikan Islam tidak hanya di sampaikan dalam ajaran-ajaran formal Islam di sekolah-sekolah agama/madrasah belaka, melainkan juga melalui sekolah-sekolah non-agama yang berserak-serak diseluruh penjuru dunia. Demikian juga, “semangat menjalankan ajaran Islam”, datangnya lebih banyak dari komunikasi di luar sekolah, antara berbagai komponen masyarakat Islam. Hal lain yang harus diterima sebagai kenyataan hidup kaum muslimin di mana-mana, adalah respon umat Islam terhadap “tantangan modernisasi”.  Tantangan seperti pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan hidup dan sebagainya, adalah respon yang tak kalah bermanfaatnya bagi pendidikan Islam, yang perlu kita renungkan secara mendalam.

Pendidikan Islam, tentu saja harus sanggup “meluruskan” responsi terhadap tantangan modernisasi itu, namun kesadaran kepada  hal itu justru belum ada dalam pendidikan Islam di mana-mana. Hal inilah yg merisaukan hati para pengamat seperti penulis, karena ujungnya adalah diperlukan jawaban yang benar atas pernyataan berikut: Bagaimanakah caranya membuat kesadaran struktural sebagai bagian natural dari perkembangan pendidikan Islam? Dengan ungkapan lain, kita harus menyimak perkembangan pendidikan Islam di berbagai tempat, dan membuat peta yang jelas tentang konfigurasi pendidikan Islam itu sendiri. Ini merupakan pekerjaan rumah, yang mau tak mau harus ditangani dengan baik.

******

Jelas dari uraian diatas, pendidikan Islam memiliki begitu banyak model pengajaran baik yang berupa pendidikan sekolah, maupun “pendidikan non-formal” seperti pengajian, arisan dan sebagainya. Tak terhindarkan lagi, keragaman jenis dan corak pendidikan Islam terjadi seperti kita lihat di tanah air kita dewasa ini. Ketidakmampuan memahami kenyataan ini, yaitu hanya melihat lembaga pendidikan formal seperti sekolah dan madrasah di tanah air sebagai sebuah institusi pendidikan Islam, hanyalah akan mempersempit pandangan kita tentang pendidikan Islam itu sendiri. Ini berarti, kita hanya mementingkan satu sisi belaka dari pendidikan Islam, dan melupakan sisi non-formal dari pendidikan Islam itu sendiri. Tentu saja menjadi berat tugas para perencana pendidikan Islam,  kenyataan ini menunjukkan di sinilah terletak lokasi perjuangan pendidikan Islam.

Dalam kenyataan ini haruslah diperhitungkan penjabaran tarekat dan gerakan shalawat nabi, yang terjadi demikian cepat dimana-mana. Tentu saja, “kenyataan yang diam” seperti itu sebenarnya berbicara sangat nyaring, namun kita sendiri yang tidak dapat menangkapnya. Seorang warga Islam yang memperoleh kedamaian dengan ritual memuja nabi itu, dengan sendirinya berupaya menyesuaikan hidupnya dari pola hidup nabi yang diketahuinya, yaitu kepatuhan kepada ajaran Islam.  Ritual itu tentu saja akan menyadarkan kembali orang tersebut, kepada kehidupan agama walaupun hanya bersifat parsial (Juz’i) belaka. Hal inilah yang seharusnya kita pahami sebagai “kenyataan sosial” yang tidak dapat kita pungkiri dan diabaikan.

Karenanya, peta “keberagaman” pendidikan Islam seperti dimaksudkan di atas, haruslah bersifat lengkap dan tidak mengabaikan kenyataan yang ada. Lagi-lagi kita berhadapan dengan kenyataan sejarah, yang mempunyai hukum-hukumnya sendiri. Perkembangan keadaan, yang tidak memperhitungkan hal ini, mungkin hanya bersifat menina-bobokan kita belaka, dari tugas sebenarnya yang harus kita pikul dan laksanakan. Sikap untuk mengabaikan keberagaman ini, adalah sama dengan sikap burung onta yang menyembunyikan kepalanya di bawah timbunan pasir tanpa menyadari badanya masih tampak. Jika kita masih bersikap seperti itu, akibatnya akan menjadi sangat besar bagi perkembangan Islam di masa yang akan datang. Karenanya jalan terbaik adalah membiarkan keaneka-ragaman sangat tinggi dalam pendidikan Islam dan membiarkan perkembangan yang akan menentukan. Sebuah hal yang sulit dilakukan, namun gampang dirumuskan. Nyatanya memang benar demikian, bukan? []

Yogyakarta, 21 Desember 2002 (Kedaulatan Rakyat)