Kepala Kerbau: Budayakah Ia?
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid
Beberapa tahun yang lalu penulis diundang mbak Mimis Katoppo,
istri bung Aristides yang kini menjadi Pemimpin Umum harian Sinar Harapan.
Undangan itu untuk menghadiri “pesta turun kapal” yang dilaksanakan awak kapal
pencari ikan, setelah musim laut menjadi tenang kembali. Ternyata “pesta
tradisional” dengan upacara membuang kepala kerbau yang sudah dipotong kemudian
dibuang ke dalam laut itu, dapat menimbulkan tanda tanya bagi seorang santri
seperti penulis. Penulis tertegun waktu itu, karena dengan mengikuti
upacara itu sepintas lalu dapat diartikan, penulis membenarkan atau
setidak-tidaknya menerima “kebenaran “ ritus agama lain yang dilakukan di
hadapannya.
Namun penulis tidak meninggalkan tempat itu, walaupun ‘upacara”
yang memiliki konotasi keagamaan itu tetap berlangsung. Mengapakah ia tetap
berada di situ, dan tidak segera meninggalkannya? Karena penulis tidak melihat
ada orang membacakan mantra apapun ketika “acara “ tersebut berlangsung.
Artinya tidak ada do’a maupun mantra yang dibacakan bersamaan dengan saat
kepala kerbau itu dilemparkan ke dalam laut, karenanya penulis menganggap itu
masih berada dalam lingkup budaya, bukannya keimanan. Di sinilah diperlukan
ketelitian seseorang untuk memberikan definisi atas tindakan yang dilakukan
orang. Tindakan agamakah ia, atau tindakan budaya?
Dalam hal ini penulis mungkin saja berbuat benar, tetapi ia juga
mungkin berbuat salah. Semua itu berpulang kepada Allah SWT semata untuk
menentukan. Yang jelas penulis tidak sedikitpun bermaksud mengubah
akidah/keyakinan agama yang dimilikinya. Dengan demikian penulis tidak lagi
harus bertanggung jawab kepada sesama manusia, melainkan kepada Allah
semata-mata. Jika diterima Allah, penulis mendapatkan pahala dari-Nya karena
telah menunjukkan kebesaran Islam dalam kehidupan. Dan jika ia bersalah, hal
itu adalah ”kesalahan teknis” yang kemungkinan besara dapat dibuat oleh seorang
manusia.
*****
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering dihadapkan kepada hal-hal
semacam ini. Kadang kalau kita tidak tahu jawabannya, lalu mencari jawaban agar
dapat dimengerti. Inilah gambaran kelemahan manusia. Namun dari sinilah dapat
kita renungkan arti ucapan Nabi Muhammad SAW: “Bahwasannya amal kebajikan
tergantung pada niat untuk melakukannya” (Inama al-amalu bi al-niat). Jadi apa
yang tampak di lahir hanyalah “ sebagian” saja dari ” kebenaran” yang kita
yakini dan mengerti.
Hal inilah yang penulis gunakan dalam menilai sebuah langkah yang
diambil; benarkah sesuatu hal bertentangan dengan keimanan penulis
sendiri? Selama masih ada jalan untuk menilai hal itu sebagai sebuah peristiwa
budaya, maka sudah tentu ia bukan lagi tindakan agama. Karena unsur
keyakinan/keimanan tidak melekat pada tindakan, itu yang masih dapat
ditafsirkan sebagai sesuatu yang bersifat budaya. Namun jika tidak ada ‘tempat’
lagi untuk melakukan penafsiran seperti itu, maka ia adalah sebuah tindakan
agama. Literatur Fi’qh/ hukum Islam menyatakan, jika kita duduk diantara para
pengunjung gereja selama kita tidak mengikuti kebaktian, selama itu pula kita
tidak mengikuti keyakinan agama itu. Namun jika kita mengikuti kegiatan
agama -dalam hal ini kita turut bernyanyi-, maka kita turut serta dalam
kebaktian tersebut. Jadi, batasnya adalah keikutsertaan dalam peribadatan orang
lain. Inilah penulis yang perhatikan dalam soal pelemparan kepala kerbau ke
laut itu dalam “tradisi budaya” yang penulis datangi tersebut. Karena tidak ada
mantra-mantra dan sebagainya diucapkan/dilakukan dalam hal itu, maka dengan
sendirinya penulis menggangap upacara itu hanyalah sebuah tradisi budaya
belaka.
*****
Orang-orang muslim lain tentu tidak sependapat dengan penulis,
karena mereka menilai sikap penulis terlalu “memudahkan” hal-hal yang
sebenarnya adalah sebuah keyakinan agama. Karena itu, tidak heran jika sikap
penulis itu ditentang oleh sebagian kaum muslimin, dan dianggap sebagai
Bidat/Bid’ah (penyimpangan ajaran). Marilah hal ini kita serahkan kepada Allah
SWT dan jangan kita hukumi orang lain, karena dasar penilaian yang sangat
relatif dan mudah sekali disanggah itu.
Tentu saja sikap seperti ini sangat menyesakan nafas bagi mereka
yang menginginkan “kemurnian ajaran agama”. Tetapi inilah memang harga yang
harus dibayar untuk pergaulan damai antar golongan. Di dalam suatu agama saja
-dalam hal ini agama Islam-, sebuah diktum perlu benar-benar diingat, yaitu
keberagaman menuntut penghormatan yang tinggi kepada orang-orang lain yang
berlainan pikiran dari kita. Walaupun masih dalam lingkup seagama saja tidak
bisa kita mempermudah masalah, dengan menyatakan “ke luar”, bahwa ajaran yang
kita anutlah yang benar sedangkan yang lain salah. Kita harus menghormati
perbedaan pandangan dan ajaran yang bersifat rincian itu, serta menerima
perbedaan-perbedaan yang ada sebagai rahmat dari Tuhan. Perbedaaan pandangan
inilah yang oleh penulis anggap sebagai karunia yang menunjukkan “kekayaan”
sebuah agama.
Sikap yang sama juga terjadi ketika Ra’is Akbar NU (Nahdlatul
‘Ulama) KH. M. Hasyim As’yari berusaha melihat rembulan (hilal) untuk
menetapkan hari raya Idul Fitri di sebuah bukit/ gunung Tunggorono, diikuti
Wakil Khatib KH. M. Bisri Syansuri. Kyai Hasyim tidak melihat rembulan itu,
sedangkan Kyai Bisri melihatnya. Namun Kyai Hasyim menyatakan karena beliau
adalah orang pertama NU yang berkewajiban melihat rembulan, sedangkan ia tidak
melihatnya sama sekali, maka penuturan KH. M. Bisri Syansuri bukanlah
sesuatu yang dapat dijadikan argumentasi keagamaan, karena ia bukanlah orang
yang bertugas untuk itu. Tetapi beliau menyatakan bahwa KH. M. Bisri Syansuri
boleh berlebaran keesokan harinya, sedangkan beliau sendiri harus mengumumkan
belum waktunya untuk itu -alias Isti’mal Ramadhan, yang mengikat seluruh warga NU
yang lain.
Sekarang ini telah ada Departemen Agama dan Menteri Agama sendiri
adalah orang yang bertugas untuk itu telah ada. Karena itu sebenarnya sudah
tidak perlu ada upaya dari organisai gerakan Islam untuk melihat bulan.
Keputusan Menteri Agama-lah yang harus dipegang, bukannya keputusan organisasi.
Tetapi karena memang ada ‘perbedaan’ metode antara warga NU yang hanya percaya
kepada pengelihatan bulan (hilal), dengan para pengikut Muhamadiyah yang selalu
mendasarkan diri pada penghitungan bulan (hisab), maka kaum muslimin selalu
dibuat bingung oleh perbedaan tersebut. Dan hanya pada malam akhir puasa
Ramadhan saja Menteri Agama dapat mengumumkan keputusannya, yaitu setelah
dilihat ada atau tidaknya bulan (hilal), pada masa itu. Sangat tragis, bukan?.
[]
Sumber: Sinar Harapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar