Kaget karena Gledek dalam Shalat
Waktu hujan telah tiba, geluduk dan geledek sering menyambar tak
terduga. Membuat kaget mereka yang tidak siap mendengarnya. Kaget itu
menyebabkan seseorang lupa. Lupa tentang apa yang dilakukan dan dipikirkannya.
Lalu bagaimanakah jika datang geledek sedangkan kita lagi shalat? Pastilah geledek
tetap saja berbunyi walaupun kita shalat. Masalahnya apakah shalat kita tidak
batal karena kaget yang mendadak bahkan juga sampai melupakan bacaan bahkan
juga tindakan dalam shalat kita?
Kaget tidak termasuk dalam perkara yang dapat membatalkan shalat, apapun
sebabnya. Hanya saja keraguan mengenai bacaan dan tindakan shalat yang
dikarenakan kaget mendadak hendaknya diulang saja seingatnya. Misalkan apakah
ayat ‘hdinash shirthal mustaqim’ sudah dibaca atau belum, hendaknya dalam kasus
ini diulang saja. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Muin.
واستأنف
وجوبا ان شك فيه قبله أى التمام كما لوشك هل قرأها اولا لأن الأصل عدم قرائتها
وكالفاتحة فى ذلك سائر الاركان
Dan wajiblah seseorang memulai lagi membaca fatihah jika ia ragu sebelum
sempurna bacaannya. Sebagaimana dia ragu apakah sudah dibacanya fatihah atau
belum. Karena pada hakikatnya yang asal adalah belum membaca. Demikian juga
denagn rukun-rukun yang lain. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar