Senin, 06 Januari 2020

(Ngaji of the Day) Larangan Makan Terlalu Kenyang dalam Islam


Larangan Makan Terlalu Kenyang dalam Islam

Bersikap berlebihan dalam makanan adalah salah satu hal yang tidak dianjurkan oleh syara’, dalam hal ini Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ 

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf, Ayat: 31)

Rasulullah sendiri menganjurkan pada umatnya agar tidak berlebihan dalam makan dan minum. Beliau menyarankan agar seseorang makan dan minum dalam kadar yang sedikit, cukup makan beberapa suapan dengan kadar yang dapat menegakkan punggungnya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits:

ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه 

“Tiada tempat yang manusia isi yang lebih buruk ketimbang perut. Cukuplah bagi anak adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihinya) maka hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk bernapas.” (HR. Ahmad)

Dalam hadits di atas tersirat pemahaman bahwa jika seseorang tidak merasa cukup dengan makanan yang hanya dapat menegakkan punggungnya (makanan yang sedikit) maka hendaknya kadar makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak melebihi kadar dua pertiga perut, agar ia dapat menyisakan sepertiga perutnya untuk bernapas dengan mudah.

Berdasarkan ketentuan di atas, para ulama berpandangan bahwa makan terlalu kenyang (al-akl fauqa as-syiba’) sebagai perbuatan yang tidak baik. Sebagian ulama, seperti Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i menghukumi makan terlalu kenyang sebagai perbuatan makruh, sedangkan ulama lain menghukumi sebagai perbuatan yang diharamkan. Hal ini secara tegas dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

وصرح الشيخان بكراهة الأكل فوق الشبع وآخرون بحرمته

“As-Syaikhan (Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’i) menegaskan kemakruhan makan terlalu kenyang. Sedangkan ulama lain berpandangan tentang keharaman hal tersebut.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 3, hal. 367)

Standar “terlalu kenyang” adalah konsumsi di atas kadar kelaziman orang kenyang, yakni sekiranya ketika telah sampai pada kadar tersebut, orang-orang secara umum akan berhenti makan. Melebihi kadar itu berarti masuk kategori perilaku yang tidak baik. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

 ـ (قوله فوق الشبع) أي المتعارف لا المطلوب شرعا وهو أكل نحو ثلث البطن 

“Terlalu kenyang. Maksud dari kenyang adalah kenyang yang lumrah (dilakukan umumnya orang) bukan kenyang yang dianjurkan syara’ yakni makan sekitar sepertiga isi perut.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 3, hal. 367)

Sedangkan menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanafi, makan terlalu kenyang adalah perbuatan yang diharamkan kecuali pada dua keadaan, yakni (1) ketika makan terlalu kenyang bertujuan agar dapat kuat berpuasa di hari esok dan (2) ketika seseorang menemani makan tamunya yang tak kunjung kenyang, padahal ia sudah merasa kenyang. Hal ini seperti yang disebutkan dalam referensi berikut:

قَالَ فِي الْآدَابِ : قَالَ الْحَنَفِيَّةُ الْأَكْلُ فَوْقَ الشِّبَعِ حَرَامٌ . قَالَ الْمَشَايِخُ مِنْهُمْ : إلَّا فِي مَوْضِعَيْنِ : أَنْ يَأْكُلَ فَوْقَ الشِّبَعِ لِيَتَقَوَّى لِصَوْمِ الْغَدِ . (الثَّانِي) : إذَا نَزَلَ بِهِ ضَيْفٌ ، وَقَدْ تَنَاهَى أَكْلُهُ وَلَمْ يَشْبَعْ ضَيْفُهُ وَيَعْلَمُ أَنَّهُ مَتَى أَمْسَكَ أَمْسَكَ الضَّيْفُ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَأْكُلَ فَوْقَ الشِّبَعِ لِئَلَّا يَصِيرَ دَاخِلًا فِي جُمْلَةِ مَنْ أَسَاءَ الْقِرَى 

“Berkata dalam kitab al-Adab: ‘Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa makan terlalu kenyang adalah haram’. Para masyayikh dari mazhab Hanafiyah melanjutkan: ‘Kecuali pada dua tempat yakni ketika makan terlalu kenyang dengan tujuan agar kuat berpuasa di hari esok, dan ketika kedatangan tamu, saat perutnya sudah kenyang, tamunya masih belum kenyang, dan dia mengerti bahwa ketika dia selesai makan, maka tamunya pun ikut selesai, maka dalam hal ini makan terlalu kenyang bukanlah hal yang dipermasalahkan supaya ia tidak tergolong orang yang buruk dalam memberi suguhan.” (Syekh Muhammad bin Ahmad bin Salim As-Safarini, Ghida’ al-Albab Syarh Mandzumat al-Adab, Juz 2, Hal. 89)

Hikmah larangan makan terlalu kenyang sebenarnya sangatlah banyak, di antaranya karena makan terlalu kenyang akan merusak terhadap watak seseorang (mu’dzin lil mizaj), menghilangkan kecerdasan, menjadikan hati semakin keras, menumpulkan empati kepada orang yang hidup lebih susah, dan membuat malas dalam menjalankan ibadah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam menyikapi hukum makan terlalu kenyang para ulama terjadi perbedaan pendapat, sebagian ulama menghukumi makruh, sebagian yang lain menghukumi haram, dan ada pula yang menghukumi haram dengan pengecualian keadaan-keadaan tertentu. Namun demikian, secara implisit mereka sepakat bahwa secara umum makan terlalu kenyang adalah perbuatan yang sama sekali tidak dianjurkan. Wallahu a’lam. []

Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar