Tujuh Penerima Bagian Pasti
Seperenam dalam Warisan dan Syaratnya
Dalam hal siapa saja ahli waris yang bisa
mendapatkan bagian pasti 1/6 (seperenam) Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam
kitab Matnur Rahabiyyah-nya menuturkan:
والسدس
فرض سبعة من العدد ... أب وام ثم بنت ابن وجد
والأخت
بنت الأب ثــم الجـــده ... وولد الام تمام العده
(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur
Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra,
tanpa tahun, halaman 24-25)
Dari kedua bait di atas dapat diambil satu
pemahaman bahwa bagian pasti 1/6 (seperenam) diberikan kepada 7 (tujuh) orang
ahli waris, yakni:
1.
Bapak
2.
Ibu
3.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
4.
Kakek (bapaknya bapak)
5.
Saudara perempuan seayah
6.
Nenek
7.
Saudara seibu
Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul
Manhaji menjabarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ketujuh
ahli waris di atas untuk bisa mendapatkanbagian 1/6. Syarat-syarat tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Bapaknya si mayit bisa mendapatkan bagian
1/6 dengan satu syarat adanya anak atau cucunya si mayit, baik laki-laki maupun
perempuan, baik satu orang atau lebih.
Berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa
ayat 11:
وَلِأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Artinya: “dan bagi kedua orang tuanya si
mayit masing-masing mendapatkan seperenam dari apa yang ditinggalkannya apabila
ia memiliki anak.”
Hanya saja bila bapak bersamaan dengan anak
perempuan atau cucu perempuan maka ia disamping mendapatkan bagian pasti 1/6
juga mendapatkan sisa harta waris (ashabah) bila masih ada sisa setelah diambil
oleh para ahli waris yang mendapatkan bagian pasti (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul
Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 291).
2. Ibu si mayit bisa mendapatkan bagian 1/6
bila memenuhi salah satu dari 2 syarat, yakni:
a. Adanya anak atau cucunya si mayit
sebagaimana syaratnya bapak di atas.
Syarat ini didasarkan pada firman Allah dalam
surat An-Nisa ayat 11 sebagaimana tersebut pada persyaratan bapak di atas.
b. Bersamaan dengan adanya saudaranya si
mayit lebih dari satu orang, baik saudara sekandung, saudara sebapak, ataupun
saudara seibu atau gabungan dari ketiganya.
Berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa
ayat 11:
فَإِنْ
كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Artinya: “Jika orang yang meninggal memiliki
beberapa saudara maka bagi ibunya bagian seperenam.”
3. Kakek atau bapak dari bapaknya si mayit
bisa mendapatkan bagian 1/6 bila memenuhi 2 syarat, yakni:
a. Adanya anak atau cucunya si mayit
sebagaimana syaratnya bapak di atas.
b. Tidak adanya bapaknya si mayit.
Bila kakek menjadi ahli waris bersamaan
dengan bapaknya si mayit maka ia terhalang oleh bapak untuk mendapatkan warisan
(mahjûb). Ini dikarenakan bapak lebih dekat kepada si mayit dari pada
kakek sehingga ia menjadi penghalang (hâjib) bagi kakeknya si mayit.
4. Nenek, baik ibu dari ibunya si mayit atau
ibu dari bapaknya si mayit, baik berjumlah satu orang atau lebih, bisa
mendapatkan bagian 1/6 bila memenuhi 2 syarat:
a. Tidak adanya ibunya si mayit.
Bila nenek menjadi ahli waris berbarengan
dengan adanya ibunya si mayit maka ia terhalang (mahjûb) untuk
mendapatkan warisan. Ini dikarenakan seorang nenek menempati posisinya ibu.
Bila sang ibu ada maka nenek terhalangi oleh ibu.
b. Tidak adanya orang yang menghalanginya
untuk mendapatkan warisan.
Misalnya bapak bisa menghalangi ibunya bapak,
kakek bisa menghalangi ibunya kakek, nenek yang lebih dekat ke mayit (jaddah
qurbâ, misalnya buyut) bisa menghalangi nenek yang lebih jauh ke mayit (jaddah
bu’dâ, misalnya canggah).
5. Cucu perempuan dari anak laki-lakinya si
mayit, baik satu orang atau lebih, bisa mendapatkan bagian 1/6 bila memenuhi 3
syarat:
a. Bersamaan dengan satu orang anak
perempuannya si mayit
b. Tidak bersamaan dengan anak laki-lakinya
si mayit
c. Tidak bersamaan dengan ahli waris
laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya, yakni cucu laki-laki
dari anak laki-lakinya si mayit.
Bila cucu peremuan ini bersamaan dengan anak
perempuannya si mayit lebih dari satu atau bersamaan dengan anak laki-lakinya
si mayit maka ia terhalang mendapatkan warisan (mahjûb).
Sedangkan bila ia bersamaan dengan
mu’ashshibnya maka ia tidak mendapatkan bagian 1/6, tapi mendapatkan bagian
sisa (ashabah) bersama dengan mu’ahshibnya, di mana pembagiannya cucu
laki-laki mendapat dua kali bagian cucu perempuan.
6. Saudara perempuan sebapak, baik satu orang
atau lebih, bisa mendapatkan bagian 1/6 dengan 3 syarat:
a. Tidak adanya anak (laki-laki atau
perempuan) dan cucu (laki-laki atau perempuan) dari anak laki-lakinya si mayit.
b. Tidak ada orang tua laki-lakinya si mayit,
yakni bapak dan kakek dari pihak bapaknya si mayit.
c. Tidak bersamaan dengan saudara laki-laki
sekandungnya si mayit.
d. Bersamaan dengan satu orang saudara
perempuan sekandungnya mayit
e. Tidak bersamaan dengan ahli waris
laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya, yakni saudara laki-laki
sebapaknya si mayit
Bila saudara perempuan sebapak, baik satu
orang atau lebih, memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka ia bisa
mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan yang ditinggalkan saudaranya.
Dari syarat-syarat itu pula bisa dipahami
bahwa saudara perempuan sebapak, baik satu orang atau lebih, benar-benar bisa
mendapatkan bagian 1/6 bila ia bersamaan dengan saudara perempuan sekandungnya
si mayit 1 orang saja, dan tidak ada ahli waris lain sebagimana disebutkan di
atas.
Bila ia bersamaan dengan ahli waris lainnya
maka ia tidak bisa mendapatkan bagian 1/6, namun bisa jadi ia mendapatkan
bagian sisa (ashabah) atau bahkan tidak mendapat warisan apapun (mahjûb).
7. Saudara seibu, baik laki-laki atau
perempuan, atau yang biasa disebut waladul umm bisa mendapatkan bagian 1/6 bila
memenuhi 2 (dua) syarat:
a. Hanya satu orang.
Bila saudara seibu yang mewarisi berjumlah
lebih dari satu orang maka mendapatkan bagian 1/3, bukan 1/6.
b. Tidak bersamaan dengan orang yang
menghalanginya mendapatkan warisan. Orang-orang yang bisa menghalanginya
adalah: bapak, kakek, anak laki-laki atau perempuan, dan cucu laki-laki atau
perempuan.
Bila bersamaan dengan salah satu orang-orang
tersebut maka saudara seibu tidak mendapatkan bagian warisan berapapun alias
mahjûb.
Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar