Hukum Pematokan Harga Pasar
di Pasar Persaingan Murni
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal tas'îr (pematokan harga) adalah haram baik dalam situasi
krisis maupun situasi normal. Memaksakan batas harga maksimal penjualan kepada
seorang pedagang pada dasarnya adalah perilaku zalim. Pendapat ini sudah barang
tentu memiliki dasar landasan yang kuat disebabkan adanya jaminan dari Allah ﷻ akan kehalalan jual
beli dan mengharamkan riba. Ayat ini secara tidak langsung merupakan legitimasi
atas sahnya mengambil keuntungan berapa pun besarnya seorang pedagang
menginginkannya.
Namun, titik persoalannya adalah ternyata
Rasulullah ﷺ juga melarang jual
beli di bawah harga pasar atau lebih tinggi dari harga pasar dengan niat merusak
pasaran produk tetangga yang sama-sama pedagang. Dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Thawus dari Ibnu Abbas radliyallaahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لا
تلقوا الركبان ولا يبع حاضرلباد، قلت لابن عباس: ماقوله: ولا يبع حا ضر لباد؟ قال
لا يكون له سمسارا متفق عليه واللفظ للبخارى
Artinya: “Janganlah kamu menjemput (mencegat)
para pedagang yang membawa barang-barang dagangan mereka sebelum diketahui
harga pasaran, dan janganlah orang kota menjual barang buat orang desa. Aku
bertanya kepada Ibnu Abas: apa yang dimaksut dari sabda rasul bahwa orang kota
tidak boleh menjual dagangannya dengan orang desa itu ? jawab ibnu abas:
maksudnya janganlah orang kota menjadi makelar orang desa” (Hadits disepakati
Imam Bukhari dan Muslim).
Hadits ini bercerita tentang larangan jual
beli talaqqy rukban dan bai’ hadlir li baad - sebagaimana dalam tulisan jual
beli yang dilarang oleh syariat Islam. Hakikat dari pelarangan ini pada
dasarnya adalah bukan pada sebab mencegatnya pembeli/pemborong terhadap
pedagang dari desa atau dari luar daerah. Aspek larangan yang dimuat dalam
hadits adalah karena faktor harga yang disampaikan oleh pemborong pencegat
terhadap pedagang yang belum mengetahui harga pasaran yang sebenarnya. Hal ini
tercermin dari beberapa solusi fiqih yang disampaikan yang menyatakan bahwa
praktik kedua model jual beli itu masih dipandang sah manakala pihak pedagang
pencegat memberikan waktu khiyar kepada pedagang yang dicegat sampai ia masuk
ke pasar dan tahu harga pasaran yang sebenarnya kemudian kembali kepada
pedagang pencegat (pemborong) untuk memutuskan dilanjut atau tidaknya transaksi
yang telah dilakukan. Walhasil, pengetahuan dasar pertama yang harus dimengerti
oleh pembeli dan penjual adalah 'harga pasar.'
Menekankan pada pemahaman pasar, maka ada 4
karakteristik pasar. Pertama, ada pasar dengan karakteristik persaingan murni,
kita sebut pasar murni (pure market). Kedua, ada pasar dengan karakteristik
monopoli murni, kita sebut pasar monopoli. Ketiga, ada pasar tempat bertemunya
sesama pengusaha monopoli yang saling berkompetisi, selanjutnya kita sebut
pasar kompetisi monopoli. Dan keempat, ada pasar oligopoli yang merupakan
gabungan antara pasar monopoli dan kompetisi monopolistik. Sebagaimana judul
tulisan ini kita batasi dulu kajian ini pada pasar murni.
Ciri khas pasar murni ditandai oleh beberapa
hal, yaitu:
1. Terdapat banyak produsen dan konsumen di
lokasi transaksi. Keberadaan perlakuan produsen terhadap produknya tidak banyak
memberi pengaruh kepada harga pasaran. Misalnya seorang produsen memperkecil
kapasitas produksinya sehingga barang yang dipasarkan akan berubah menjadi
sedikit. Menurut hukum ekonomi, harusnya harga barang produksinya menjadi naik.
Akan tetapi seiring banyak produk pengganti sejenis yang ada di pasaran,
menyebabkan harga produknya tidak bisa menjadi tinggi. Justru malah ia akan
gulung tikar jika memaksakan menurunkan kapasitas produksinya.
2. Hampir semua produk yang dijual oleh
perusahaan di pasar murni bersifat homogen (seragam). Meskipun berbeda merk,
karena sifat barang yang dijual adalah homogen, maka hampir pasti sulit
dibedakan antara keunggulan satu barang dengan barang merk lain, khususnya
dengan spesifikasi sejenis. Sebagai gambaran mudah dalam hal ini adalah pasar
bursa. Sebut misalnya, pasar bursa komputer yang menjual berbagai ragam
komputer berbagai merk dan jenis. Konsumen memanfaatkan keberadaan pasar
seperti ini biasanya untuk mencari produk dengan harga miring.
3. Tidak ada persaingan dalam pasar murni ini
selain persaingan harga. Semua bentuk kualitas, periklanan, promosi, sama
sekali tidak berpengaruh pada pasar. Yang ada hanyalah perang harga. Siapa yang
menguasai harga, dia akan menguasai pangsa pasar. Sebaliknya, produsen yang
kalah akan rela keluar dari jalur persaingan murni.
Ciri khas persaingan pasar murni dipengaruhi
oleh relasi antara jumlah barang dan permintaan. Kesetimbangan harga terjadi
manakala suplai barang berimbang dengan kondisi penawaran. Pematokan harga
dapat menyebabkan terjadinya krisis dan merugikan pada salah satu pihak yang
berpotensi melakukan transaksi.
Sebagai ilustrasi misalnya: jumlah barang
banyak, namun jumlah pembeli hanya sedikit. Jika dipaksakan pematokan dengan
harga tertentu, mala barang yang tidak bisa tahan lama akan mengalami kasus
pembusukan di tempat penyimpanan. Strategi pedagang, biasanya adalah berusaha
mencegah kerugian yang lebih besar lagi akibat barang tidak terjual. Oleh
karenanya, ia berani menurunkan harga jual barang. Tindakan yang diambil
pedagang ini adalah merupakan hak dia untuk menjaga kebangkrutan. Pencegahan
tindakan pedagang dalam menurunkan harga, dipandang sebagai sebuah kedhaliman.
Untuk itulah, maka tas'îr dalam pasar murni benar bahwa hukumnya adalah
haram.
Sebaliknya juga demikian, bila jumlah stock
barang di pasaran jumlahnya sedikit, sementara konsumen yang membutuhkan
berjumlah banyak, maka penjual akan melakukan tindakan penaikan harga seiring
kompensasi dari kerugian yang mungkin akan dihadapinya saat jumlah stock barang
ada dalam kondisi banyak dan pembeli sedikit. Tas’îr yang dilakukan oleh
pemerintah justru dapat menyebabkan pedagang-pedagang talaqqy rukban atau bai'
hadlir li al baad, yang praktiknya menyerupai sosok tengkulak ini. Penjelasan
lebih lanjut tentang hal ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah. Ia menyampaikan:
التسعير
سبب الغلاء، لأن الجالبين إذا بلغهم ذلك لم يقدموا بسلعهم بلداً يكرهون على بيعها
فيه بغير ما يريدون، ومن عنده البضاعة يمتنع من بيعها ويكتمها، ويطلبها أهل الحاجة
إليها فلا يجدونها إلا قليلاً، فيرفعون في ثمنها ليصلوا إليها، فتغلو الأسعار
ويحصل الإضرار بالجانبين: جانب المُلاك، في منعهم من بيع أملاكهم، وجانب المشتري
في منعه من الوصول إلى غرضه، فيكون حراماً
Artinya: "Tas'îr merupakan salah satu
penyebab timbulnya inflasi harga, karena tabiat para pelaku jual beli jalab
(talaqqy rukban) – makelar – biasanya, ketika sampai kepada mereka (berita
harga di pasaran), maka mereka tidak akan mendatangkan dagangan mereka ke
negara yang mereka benci jual beli didalamnya sebab tidak sesuai dengan
harapannya. Bagi pemilik barang, mereka melakukan penahanan barang,
menimbunnya, sementara konsumen banyak yang sedang mencari barang, dan mereka
tidak menemukannya di pasaran kecuali dalam jumlah minim. Akibatnya, mereka
terpaksa menaikkan harga untuk mendapatkannya. Akhirnya terjadilah kenaikan
harga, yang berakibat merugikan kedua pihak yang sedang bertransaksi, yakni: di
satu sisi, pihak pemilik barang dirugikan sebagai konsekuensi penahanan barang
miliknya, dan di sisi yang lain pembeli, sebagai konsekuensi tertahannya ia
dari mendapatkan barang yang dibutuhkan. Maka dari itulah, tas’îr hukumnya
adalah haram.” (Ibnu Qudâmah al-Maqdisy, Al Mughny Syarah Matn al-Kharâqy,
Kairo:Thab’ah Maktabah al-Qâhirah, 1970: 4/240).
Seorang pedagang gelap – makelar - (yang
berada di luar pasar) biasanya memiliki pedoman terhadap harga pasar.
Penawarannya terhadap pedagang stock di tengah jalan, merupakan efek dari
informasi harga pasar yang diterimanya. Selisih antara harga pasar dengan harga
tawarnya itu yang dijadikan dasar untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari
pedagang stock. Bila pematokan harga pasaran ini sudah dilakukan oleh
pemerintah, maka pada posisi pasar persaingan murni, pihak pelaku talaqqy
rukban dan jual beli jalab akan bersalin rupa menjadi bentuk lain. Ia akan
bergerak langsung ke produsen barang asal (misalnya petani), yang selanjutnya
ia melakukan penimbunan, lalu menjual barang ke wilayah yang dikehendaki
harganya. Akibatnya, barang di pasar persaingan murni menjadi berkurang, sehingga
mengakibatkan terjadinya inflasi harga.
Pemahaman tentaang hal ini bisa dengan mudah
dibayangkan pada situasi perdagangan pasar sayuran atau pasaran produk hasil
pertanian atau juga pasaran elektronik. Hasil produk pertanian, atau produk
elektronik sejatinya banyak, namun karena aksi pedagang talaqqy rukban, barang
di pasaran menjadi berkurang, akhirnya timbul kelangkaan barang, padahal barang
juga dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Efek akhirnya, harga barang menjadi
naik sebagai konsekuensi sulitnya mendapatkan barang oleh konsumen. Mengingat
alasan inilah maka bai’ talaqqy rukban, bai’ hadlir li al-baaad, makelar dan
tas’îr pada situasi pasar persaingan murni, hukumnya adalah haram. Bagaimana
tas’îr pada tiga pola pasar yang lain? Simak pada ulasan berikutnya! Wallahu
a’lam bish shawab. []
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih
Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar