Hukum Memasukkan Kontak
Seseorang ke Grup Whats App tanpa Izin
Di era milenial ini, arus komunikasi begitu
deras tak terbendung. Kabar demi kabar, berita demi berita hampir sepersekian
detik bisa disaksikan melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi
Whats App (WA).
Aplikasi yang satu ini hampir digunakan oleh
semua kalangan, mulai dari yang muda sampai yang tua. Hampir semua orang
memiliki nomor WA pribadi.
Salah satu kemudahan yang ada di WA adalah
dapat saling bertukar kabar, bertukar informasi, bermusyawarah atau sebatas
humor santai di grup.
Manfaat dan kemudaratan berada di dalam grup
WA tergantung isi percakapan yang ada di dalamnya. Admin bisa dengan leluasa
memasukan dan mengeluarkan angota meski tanpa konfirmasi.
Sebagian orang tidak mempersoalkan nomornya
dimasukan dalam sebuah grup WA, namun ada juga yang merasa keberatan, misalkan
karena nomornya tidak ingin diketahui orang banyak.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum
memasukan kontak ke grup WA tanpa izin pemiliknya?
Memasukan kontak di grup WA pada dasarnya
adalah mengajak orang lain untuk mengikuti segala aktivitas dan percakapan yang
ada di grup tersebut sehingga hukumnya tergantung isi grup. Jika isinya hal-hal
yang tidak melanggar agama, maka hukumnya boleh. Sebaliknya, jika isinya
negatif, maka hukumnya haram.
Nabi menegaskan bahwa orang yang menunjukkan
kebaikan, kemudian kebaikan itu dilakukan, maka ia diberi pahala yang didapat
oleh orang yang ditunjukannya, tidak sedikit pun berkurang dari pahala mereka.
Misalnya, grup WA dimaksudkan untuk tujuan
silaturrahmi, sebagai ajang diskusi ilmiah, wadah penyampaian materi dakwah,
dan lain sebagainya. Melalui grup-grup tersebut anggota mendapatkan ilmu,
menyaksikan majelis ilmiah, memperkuat tali persaudaraan, menambah keakraban
dan lain sebagainya.
Jika demikian dampaknya, admin yang memasukan
nomor kontak juga mendapatkan pahala yang didapat anggota grup dari aktivitas
yang ada di dalamnya. Nabi bersabda:
من
دعا الى هدى كان له من الاجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيأ
Artinya, “Barang siapa mengajak kepada
petunjuk (amal saleh), maka ia mendapat pahala sebagaimana pahala yang didapat
oleh pengikutnya, tidak sedikit pun mengurangi dari pahala mereka,” (HR Ahmad
dan lainnya).
Mengapa yang mengajak mendapat pahala yang
sama? Syekh Abdurrauf Al-Manawi mengatakan:
لان
اتباعهم له تولد عن فعله الذي هو من سنن المرسلين
Artinya, “Karena mengikutinya mereka kepada
kebaikan berasal dari perbuatan orang yang mengajak yang merupakan bagian dari
jalannya para Rasul,” (Syekh Abdurrauf Al-Manawi, At-Taysir bi Syarhil
Jami’is Shaghir, juz II, halaman 806).
Sebaliknya jika konten yang ada di dalam grup
adalah hal-hal yang buruk, seperti gambar-gambar atau video porno, berita
provokatif, ajakan makar, membuka aib ulama, maka hukumnya haram.
Nabi menegaskan, barang siapa yang mengajak
keburukan sehingga keburukan itu diikuti, maka ia terkena imbas dosanya, tidak
sedikitpun mengurangi dosa mereka. Rasulullah bersabda:
ومن
دعا الى ضلالة كان عليه من الاثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيأ
Artinya, “Barang siapa mengajak kesesatan, ia
mendapat dosa seperti dosa para pelakunya, tidak sedikitpun berkurang dari
dosa-dosa mereka,” (HR Ahmad dan lainnya).
Orang yang mengajak keburukan juga terkena
imbas dosa karena keburukan yang terjadi diakibatkan oleh perbuatannya. Syekh
Abdurrauf Al-Manawi menegaskan:
لتولده
عن فعله الذي هو من خصال الشيطان والعبد يستحق العقوبة على السبب وما تولد منه
Artinya, “Karena hal tersebut berasal dari
perilakunya (orang yang mengajak), yang merupakan sebagian dari perbuatan
setan. Seorang hamba berhak mendapat hukuman atas sebab dan hal-hal yang timbul
darinya,” (Lihat Syekh Abdurrauf Al-Manawi, At-Taisir bi Syarhil Jami’is
Shaghir, juz II, halaman 806).
Dalam menjawab kasus ini, kita juga perlu
membidik dari sisi kerelaan pemilik kontak yang dimasukan dalam grup. Bila ia
rela, tidak mempermasalahkan, maka tidak bermasalah secara hukum fiqih. Namun
bila pemilik nomor WA tidak rela, misalkan karena hak privasi nomornya tidak
ingin diketahui sembarang orang, maka hukumnya haram. Memasukan nomor WA di
grup secara tidak langsung memberitahu nomor kontak pemiliknya, sehingga bila
pemiliknya tidak rela, hukum memasukannya adalah haram karena termasuk membuka
rahasia orang lain.
Berkaitan dengan haramnya menyebar hak
privasi orang lain, Syekh Abu Said Al-Khadimi menegaskan:
الثامن
عشر إفشاء السر ) سواء سر نفسه أو غيره سيما الواقع بين الزوجين ومن شعار الفسقة
وله مفاسد كثيرة كالحقد والبغض والعداوة والنميمة وإيقاظ الفتنة
Artinya, “Dosa yang kedelapan belas adalah
menyebar rahasia, baik dirinya sendiri atau orang lain, terlebih rahasia di
antara suami dan istri. Membuka rahasia termasuk syiar dari orang fasik.
Membuka rahasia ada banyak dampak negatif seperti dendam, kemurkaan,
permusuhan, adu domba, dan menghidupkan fitnah,” (Lihat Syekh Abu Said
Al-Khadimi, Al-Bariqah Al-Mahmudiyyah, juz III, halaman 223).
Rahasia atau hak privasi yang tidak boleh
disebar ada dua macam. Pertama, hak privasi yang secara jelas dilarang oleh
pemiliknya untuk disebar, misalkan ia mengatakan “Tolong ini rahasia, jangan
disebar.” Kedua, hak privasi yang dilarang oleh pemiliknya yang diketahui
melalui sikapnya, misalkan saat menyampaikan dengan suara pelan, di tempat
sunyi atau disamarkan dari khalayak.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam
referensi berikut ini:
وقال
الراغب : السر ضربان أحدهما ما يلقى الإنسان من حديث يستكتم وذلك إما لفظا كقولك
لغيرك اكتم ما أقول لك وإما حالا وهو أن يتحرى القائل حال انفراده فيما يورده أو
خفض صوته أو يخفيه عن مجالسه وهو المراد في هذا الحديث
Artinya, “Ar-Raghib mengatakan, rahasia ada
dua macam, Salah satunya perbincangan yang dirahasiakan, adakalanya secara
jelas, seperti ucapanmu kepada orang lain, simpanlah pembicaraan yang aku
katakan kepadamu, adakalanya berdasarkan petunjuk sikap, yaitu orang yang
berkata bersungguh-sungguh menutupi perbincangan yang ia sampaikan saat
menyendiri atau melirihkan suaranya atau menyamarkan dari majlisnya. Yang kedua
ini yang dikehendaki dalam hadits ini (tentang kewajiban menjaga amanat
perbincangan rahasia),” (Lihat Syekh Abdurrauf Al-Manawi, At-Taisir bi
Syarhil Jami’is Shaghir, juz I, halaman 423).
Simpulannya, memasukan nomor WA ke dalam
sebuah grup hukumnya boleh dengan dua syarat. Pertama, konten dan aktivitas
yang ada di dalam grup bukan hal yang negatif. Kedua, ada kerelaan dari pemilik
nomor. Demikian semoga bermanfaat. Kami terbuka untuk menerima kritik dan
saran. Wallahu a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar