Setelah Fatihah, Baca Surat
Pendek pada Rakaat Ketiga dan Keempat?
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Kami ingin bertanya perihal
tentang bacaan shalat. Pada saat shalat jamaah, setelah imam membaca
al-Fatihah, makmum membaca al-Fatihah. Lalu apakah hukum membaca surat-surat
pendek setelah membaca al-Fatihah bagi makmum? Dan bagaimana hukum membaca
surat pendek pada rakaat ketiga dan keempat pada saat shalat jamaah bagi makmum
atau bagi orang yang shalat sendirian (munfarid)? Terima kasih.
Happy Sukmawan
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya, semoga saudara penanya
senantiasa diberikan keberkahan dalam menjalani hidup.
Membaca surat atau ayat Al-Qur’an bagi makmum
ketika telah menyelesaikan bacaan al-Fatihah-nya adalah hal yang tidak
dianjurkan pada saat imam sedang membaca bacaan surat atau ayat Al-Qur’an pada
shalat yang dikeraskan bacaannya atau yang biasa dikenal dengan shalat
jahriyyah (Subuh, Maghrib, Isya’). Kenapa? Sebab bacaan yang dianjurkan
pada saat demikian hanyalah membaca surat Al-Fatihah saja, bukan bacaan-bacaan
lainnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i:
عَنْ
عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي يُجْهَرُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ
فَقَالَ لَا يَقْرَأَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ إِذَا جَهَرْتُ بِالْقِرَاءَةِ إِلَّا
بِأُمِّ الْقُرْآنِ
Diriwayatkan dari Ubadah bin as-Shamit,
beliau berkata: Rasulullah shalat bersama kita dengan beberapa shalat yang
dikeraskan bacaannya. Lalu beliau bersabda: “Sungguh janganlah salah satu dari
kalian membaca (Al-Qur’an) ketika aku mengeraskan bacaanku kecuali dengan
membaca Ummul Qur’an (Surat شl-Fatihah).” (HR.
An-Nasa’i)
Tidak dianjurkannya makmum membaca surat atau
ayat Al-Qur’an ketika selesai membaca al-Fatihah hanya terkhusus pada shalat
yang dikeraskan bacaannya. Sedangkan pada shalat yang dilirihkan bacaannya
(sirriyah) membaca surat atau ayat Al-Qur’an adalah hal yang dianjurkan.
Alasan dilarangnya membaca surat atau ayat
Al-Qur’an pada shalat yang dikeraskan bacaannya adalah karena pada saat-saat
tersebut hal yang dianjurkan bagi makmum adalah mendengarkan bacaan Al-Qur’an
yang dilantunkan oleh Imam. Hal ini sesuai dengan Firman Allah:
وَإِذَا
قُرِئ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka
dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat” (QS Al-A’raf: 205)
Terkait pertanyaan kedua, yakni tentang
membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat, kita bisa
merujuk kitab Fath al-Mu’in. Dalam kitab ini ditegaskan bahwa membaca surat
atau ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat adalah hal yang tidak
disunnahkan, sehingga tidak baik untuk dilakukan, baik bagi makmum yang sedang
melaksanakan shalat jamaah atau bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian
(munfarid). Sehingga, rakaat ketiga dan keempat cukup hanya dengan membaca
Surat al-Fatihah saja. Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:
ـ
)و( تسن )في( الركعتين
)الاوليين( من رباعية أو ثلاثية، ولا تسن في الاخيرتين إلا لمسبوق بأن لم يدرك
الاوليين مع إمامه فيقرؤها في باقي صلاته إذا تداركه ولم يكن قرأها فيما أدركه
“Disunnahkan (membaca surat atau ayat
Al-Qur’an) pada dua rakaat yang pertama dari shalat yang berjumlah empat rakaat
atau tiga rakaat, dan tidak disunnahkan (membaca surat atau ayat Al-Qur’an)
pada dua rakaat yang akhir kecuali bagi makmum masbuq, dengan gambaran ia tidak
menemui dua rakaat awal besertaan imam, lalu ia (mestinya) membaca surat atau
ayat Al-Qur’an pada rakaat shalatnya yang tersisa ketika bersama dengan imam,
tapi ia tidak membacanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1,
hal. 175)
Rumusan di atas juga sesuai dengan hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
أَنَّ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ
الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ
وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مسلم
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW membaca surat
Al-Fatihah dan Surat dalam Al-Qur'an pada awal dzuhur dan ashar. Terkadang
bacaan ayat terdengar oleh kita. Dan beliau membaca surat al-Fatihah (saja)
pada dua rakaat yang akhir.” (HR. Muslim)
Namun ketidaksunnahan membaca surat atau ayat
Al-Qur’an setelah al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidak berlaku bagi
makmum masbuq yang menemui imam pada rakaat ketiga dan tidak sempat membaca
surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat pertama dan kedua pada shalat yang
dilakukannya. Maka dalam keadaan demikian ia disunnahkan membaca surat atau
ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalatnya. Hal ini sebagai
ganti atas rakaat pertama dan kedua yang tidak sempat untuk membaca surat atau
ayat Al-Qur’an usai al-Fatihah.
Berbeda ketika makmum masbuq di atas masih
mungkin untuk membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat pertama dan kedua,
maka dalam keadaan demikian ia tidak disunnahkan untuk membaca surat atau ayat
Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat. Sebab ia dianggap teledor karena
telah meninggalkan bacaan surat atau ayat Al-Qur’an pada dua rakaat pertamanya.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
أن
المدار على إمكان القراءة وعدمها، فمتى أمكنت القراءة ولم يقرأ، لا يقرأ في
الباقي، لانه مقصر بترك القراءة.
“Sesungguhnya hal yang menjadi pijakan adalah
mungkinnya membaca (surat atau ayat Al-Qur’an) atau tidak. Ketika makmum
(masbuq) masih mungkin untuk membaca surat-suratan namun ia tidak membacanya,
maka ia tidak boleh membaca surat-suratan pada rakaat yang tersisa (Rakaat
ketiga atau keempat), sebab ia telah teledor dengan meninggalkan membaca
surat-suratan (pada rakaat pertama dan kedua)” (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha,
Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 176)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
ketika makmum telah selesai membaca Surat Al-Fatihah pada rakaat pertama dan
kedua, maka tidak disunnahkan baginya untuk membaca bacaan surat atau ayat
Al-Qur’an, atau bacaan lainnya, sebab hal yang dianjurkan baginya adalah
mendengarkan bacaan imam. Sedangkan hukum membaca surat atau ayat Al-Qur’an
pada rakaat ketiga dan keempat adalah hal yang tidak disunnahkan sehingga tidak
baik untuk dilakukan. Wallahu a'lam. []
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di
Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar