Dua Penerima Bagian Pasti
Seperempat dalam Warisan dan Syaratnya
Tentang bagian pasti 1/4 (seperempat) Imam
Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan dalam baitnya:
والربع
فرض الزوج إن كان معـه ... من ولـد الزوجـــة من قد منـعه
وهـو
لـكــــــل زوجـــة أوأكــــثرا ... مع عدم الأولاد فـــيمـــــا قــدرا
وذكـــر
أولاد الـــبنـــين يعـــتـمــد ... حيث اعتمدنا القول في ذكر الولد
(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur
Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun,
halaman 17-18)
Ketiga bait di atas menuturkan bahwa bagian
pasti 1/4 diperuntukkan bagi 2 (dua) orang ahli waris yang terdiri dari suami
dan istri, baik istri itu satu orang atau lebih. Bait tersebut juga menjelaskan
syarat yang harus dipenuhi oleh kedua orang ahli waris tersebut untuk bisa
mendapatkan bagian 1/4.
Syarat-syarat tersebut sebagaimana disebutkan
dalam bait di atas dan juga dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya
al-Fiqhul Manhaji (Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid III, halaman 286)
adalah sebagai berikut:
1. Seorang suami bisa mendapatkan bagian 1/4
apabila sang istri yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki,
baik laki-laki maupun perempuan, baik anak ini hasil dari pernikahan dengannya
maupun dengan suami lain sebelumnya, atau bahkan meskipun anak ini hasil dari
zina.
Bila sang istri yang meninggal tidak memiliki
anak atau cucu maka suami mendapatkan bagian 1/2 dari harta warisan peninggalan
istrinya.
Berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa
ayat 12:
فَإِنْ
كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Artinya: “Apabila mereka (para istri)
memiliki anak maka bagi kalian (para suami) seperempat dari apa yang
ditinggalkan oleh mereka.”
2. Istri, baik satu orang atau lebih, bisa
mendapatkan bagian 1/4 apabila sang suami yang meninggal tidak memiliki anak
atau cucu dari anak laki-laki, baik anak ini laki-laki ataupun perempuan, baik
anak ini dari hasil pernikahan dengannya ataupun dengan istri lainnya.
Bila suami yang meninggal memiliki anak atau
cucu maka istri hanya mendapatkan bagian 1/8 dari harta warisan yang
ditinggalkan suaminya
Berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa
ayat 12:
وَلَهُنَّ
الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ
Artinya: “Bagi mereka (para istri) bagian 1/4
dari apa yang kalian tinggalkan bila kalian (para suami) tak memiliki anak.”
Bagaimana bila sang suami yang meninggal
memiliki 2 orang istri atau lebih?
Bila sang suami meninggal tanpa memiliki anak
maka secara global para istri itu tetap mendapatkan bagian 1/4 sebagaimana
perhitungan di atas, yang kemudian hasilnya dibagi rata ke semua istri yang
ada.
Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar