Hukum Memakai Softlens saat
Wudhu
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online,
sekarang ini softlens, lensa mata, atau lensa kontak telah menjadi kebutuhan
mereka yang mengalami masalah pada penglihatan. Mereka menggunakan softlens
sebagai alternatif kacamata. Yang saya tanyakan bagaimana dengan wudhu orang
yang memakai softlens. Sementara wajah termasuk bagian yang wajib dibasuh
dengan air wudhu? Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb.
Rahmi Nurul Aini – Jakarta Selatan
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
SWT. Wudhu adalah syarat sah shalat. Jika wudhunya tidak sah, maka shalatnya
tidak memenuhi syarat. Dengan kata lain, jika wudhunya tidak sah karena
rukunnya tidak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah.
Perintah wudhu ini dapat ditemukan pada Surat
Al-Maidah ayat 6.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ
Artinya, “Wahai orang yang beriman, jika
kalian hendak melakukan shalat, basuhlah wajah kalian,” (Surat Al-Maidah ayat
6).
Lalu bagaimana dengan hukum memakai soflens
yang mencegah sampainya air wudhu ke mata?
Sebagaimana diketahui pembasuhan wajah
merupakan salah satu anggota tubuh yang wajib dibasuh dengan air saat wudhu.
Sedangkan mata terletak di bagian wajah. Bagaimana dengan softlens yang
mencegah air wudhu?
Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah
mata termasuk bagian yang wajib dibasuh saat wudhu sebagaimana kewajiban
pembasuhan wajah. Jika pertanyaan ini terjawab, maka hukum memakai softlens
saat wudhu akan terjawab, yaitu yang terkait dengan keabsahan wudhunya.
Dari Mazhab Syafi’i, kita menemukan
keterangan bahwa mata bukan anggota tubuh yang wajib dibasuh meski posisi
terletak di wajah. Keterangan ini dapat ditemukan di Kitab Al-Muhadzdzab
karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.
ولا
تغسل العين ومن اصحابنا من قال يستحب غسلها لان ابن عمر رضى الله عنهما كان يغسل
عينه حتى عمى والاول أصح لانه لم ينقل ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قولا
ولا فعلا فدل على أنه ليس بمسنون ولان غسلها يؤدى إلى الضرر
Artinya, “Mata tidak dibasuh. Sebagian
sahabat kami berpendapat bahwa mata dianjurkan untuk dibasuh karena Sahabat
Ibnu Umar RA dulu membasuh matanya hingga daya penglihatannya berkurang.
Pendapat pertama lebih shahih karena tidak ada keterangan nukilan berupa
penyataan atau perbuatan dari Rasulullah SAW. Dengan demikian, ini menjadi
dalil bahwa pembasuhan mata tidak dianjurkan dan pembasuhannya dapat
mengakibatkan mudharat,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhadzdzab
dalam Al-Majemuk, [Kairo, Darut Taufiqiyyah: tanpa catatan tahun], juz
I, halaman 389).
Dalam Kitab Al-Majemuk yang mensyarahkan
Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menegaskan, ulama menyepakati bahwa mata bukan
anggota tubuh yang wajib dibasuh. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal
kesunnahan pembasuhan mata.
أما
حكم المسألة فلا يجب غسل داخل العين بالاتفاق وفي استحبابه الوجهان اللذان ذكرهما
المصنف أصحهما عند الجمهور لا يستحب
Artinya, “Adapun hukum masalah ini, ulama
sepakat atas ketidakwajiban (seseorang) membasuh bagian dalam mata. Perihal
kesunahan membasuh mata, terdapat dua pendapat ulama. Kedua pendapat ini disebutkan
oleh penulis, Abu Ishaq As-Syairazi. Pendapat yang paling sahih adalah pendapat
mayoritas ulama, yaitu tidak ada kesunahan membasuh mata,” (Lihat Imam
An-Nawawi, Al-Majemuk, Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darut Taufiqiyyah:
tanpa catatan tahun], juz I, halaman 389).
Imam An-Nawawi menambahkan terkait kewajiban
pembasuhan dua sudut mata yang menjadi tempat aliran air mata. Sudut mata tetap
dibasuh, terutama bila ada kotoran mata yang mencegah sampainya air. Tetapi
mayoritas ulama menyatakan bahwa pembasuhan sudut mata dianjurkan secara mutlak
baik ada atau tidak ada kotoran mata.
هذا
الذى ذكرناه انما هو في غسل داخل العين أما مآقى العينين فيغسلان بلا خلاف فان كان
عليهما قذى يمنع وصول الماء إلى المحل الواجب من الوجه وجب مسحه وغسل ما تحته والا
فمسحهما مستحب هكذا فصله الماوردى وأطلق الجمهور أن غسلهما مستحب
Artinya, “Ini yang kita sebutkan adalah hukum
perihal pembasuhan mata bagian dalam. Sedangkan bagian saluran air mata tetap
wajib dibasuh tanpa khilaf ulama. Jika di bagian saluran air mata terdapat kotoran
(tahi) mata yang yang mencegah sampainya air ke tempat yang wajib di basuh di
wajah, maka saluran air mata yang tertutup tahi mata wajib dibasuh. Jika tidak
(mencegah sampainya air), maka pembasuhan keduanya dianjurkan sebagaimana
dijelaskan secara rinci oleh Imam Al-Mawardi. Tetapi mayoritas ulama menyatakan
bahwa pembasuhan saluran air mata bersifat sunnah secara mutlak,” (Lihat Imam
An-Nawawi, Al-Majemuk, Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darut Taufiqiyyah:
tanpa catatan tahun], juz I, halaman 390).
Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa
wudhu orang yang memakai softlens tetap sah karena mata bukan anggota tubuh
yang wajib dibasuh, apalagi misalnya jika pemakaian softlens sama sekali tidak
mencegah air masuk ke dalam mata. Kalau pun softlens mencegah air ke dalam
mata, maka itu pun tidak masalah.
Adapun perihal pilihan antara kacamata dan
softlens berpulang kepada kenyamanan setiap individu yang memiliki masalah pada
penglihatan. Sedangkan perihal, penggunaan secara teknis softlens untuk
menghindari efek sampingnya dapat dikonsultasikan ke pihak medis yang ahli di
bidang mata.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar