Rabu, 01 April 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Menikah di Bulan Sya’ban


Hukum Menikah di Bulan Sya’ban

Nabi dalam beberapa hadits menegaskan bahwa menikah adalah bagian dari sunnahnya. Nabi mengatakan bahwa bagi para pemuda agar segera menikah ketika sudah mampu menanggung biaya-biaya nikah. Bagi yang belum mampu, hendaknya menahan diri dengan berpuasa. 

Selanjutnya, secara khusus agama menganjurkan pernikahan sebaiknya dilakukan di bulan Syawal atau Shafar. Hal tersebut berdasarkan sunnah fi’liyyah (perilaku) yang diteladankan oleh Nabi sendiri.

Anjuran menikah di bulan Syawal berdasarkan haditsnya Sayyidah Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ

“Dari Asiyah berkata, aku dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Syawal, dan beliau berhubungan denganku di bulan Syawal.” (HR. Muslim).

Sementara untuk anjuran menikah di bulan Shafar berdasarkan hadits:

أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ

“Sesungguhnya Rasulullah menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah menuju Madinah.” (HR. al-Zuhri).

Berlandaskan dalil di atas, para fuqaha (ahli fiqih) merumuskan bahwa hukumnya sunnah menikah di bulan Syawal dan Shafar.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengatakan:

ويسن أن يتزوج في شوال وفي صفر لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوج عائشة رضي الله عنها في شوال وزوج ابنته فاطمة عليا في شهر صفر على رأس اثني عشر شهرا من الهجرة

“Dan sunnah menikah di bulan Syawal dan Shafar, karena Rasulullah menikahi Aisyah di bulan Syawal dan beliau menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, hal. 300).

Namun demikian, pada kenyataannya banyak juga yang menikah di bulan Sya’ban. Faktornya bervariasi, mulai dari mengharapkan keberkahan Sya’ban, bekal menuju Ramadhan untuk menambah pundi-pundi pahala, momen akhir tahun bagi kalangan santri, kesepakatan keluarga atau kebetulan sesuai dengan kemampuan financial, dan lain-lain. Bagaimana hukum menikah di bulan Sya’ban? Apakah tidak bertentangan dengan anjuran menikah di bulan Syawal dan Shafar?

Syekh Bahnasi, salah satu ulama Syafi’iyyah, sebagaimana dikutip Syekh Ali Syibramalisi, bahwa anjuran menikah di bulan Syawal dan Shafar berlaku apabila memungkinkan menikah di kedua bulan tersebut. Bila tidak memungkinkan, maka anjuran pelaksanaan menikah disesuaikan dengan waktu yang paling memungkinkan, misalnya menyesuaikan kemampuan mengeluarkan biaya menikah.

Syekh Ali Syibramalisi menegaskan: 

وكتب أيضا لطف الله به قوله: ويسن أن يتزوج في شوال أي حيث كان يمكنه فيه وفي غيره على السواء، فإن وجد سبب للنكاح في غيره فعله

“Dan Syekh Bahnasi, semoga Allah mengasihinya, juga menulis, sunnah menikah di bulan Syawal, maksudnya bila memungkinkan menikah di bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya secara seimbang. Maka bila ditemukan sebab menikah di selain bulan Syawal, maka hendaknya dilakukan di bulan tersebut.” (Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘Ala Nihayah al-Muhtaj, juz.6, hal. 185).


Demikian penjelasan mengenai hukum menikah di bulan Sya’ban. Kesimpulannya, tidak ada keharusan untuk menikah di bulan Syawal atau Shafar. Tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan akad nikah di kedua bulan tersebut. Namun disesuaikan dengan kondisi yang paling memungkinkan. []

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar