Hukum Membaca Ta’awwudz
dalam Shalat Menurut Empat Mazhab
Membaca Al-Fatihah dan sebagian ayat
Al-Qur’an merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan shalat.
Sementara membaca isti’adzah atau ta’awwudz merupakan anjuran sebelum memulai
membaca Al-Qur’an.
Dalam hal ini, bagaimana pandangan ulama
empat mazhab tentang hukum membaca ta’awwudz dalam shalat sebelum membaca
Al-Fatihah atau sebagian ayat Al-Qur’an, apakah ia dibaca setiap rakaat, atau
cukup pada rakaat pertama saja? Apa saja redaksi yang dipakai dan dipilih oleh
para ulama mazhab?
Untuk masalah di atas, para ulama mazhab
empat berbeda pendapat. Berikut penjelasannya:
Pertama, menurut mazhab Hanafi membaca
ta’awwudz adalah sunnah pada rakaat pertama setalah membaca takbiratul ihram
dan doa iftitah. Redaksi yang populer digunakan dalam mazhab ini adalah:
(أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ).
Dalam hal ini, mazhab Hanafi hanya
menganjurkan membaca ta’awwudz pada rakaat pertama, baik bagi imam, orang yang
shalat sendirian maupun bagi makmum kecuali makmum masbuq. Bagi makmum masbuq
boleh tidak membaca ta’awwudz jika baru mengikuti imam yang telah membaca
ta’awwudz. Pada kasus makmum masbuq (telat) di atas, ia tidak perlu membaca
ta’awwudz karena bacaan istia’dzahnya mengikuti bacaan imam menurut pendapat
yang unggul.
Kedua, menurut mazhab Syafi’i membaca
ta’awwudz adalah sunnah pada setiap rakaat. Redaksi yang paling unggul menurut
mazhab ini adalah sebagai berikut: (أَعُوْذُ
بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ).
Ketiga, menurut mazhab Hanbali membaca ta’awwudz
adalah sunnah pada rakaat pertama saja, sementara pada rakaat berikutnya tidak
ada anjuran. Redaksi yang digunakan adalah sebagai berikut: (أَعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ
الرَّجِيْم).
Keempat, dalam mazhab Maliki membaca
ta’awwudz adalah makruh pada shalat wajib, baik shalat sirriyah maupun
jahriyah. Sementara pada shalat sunnah sirriyah diperbolehkan membaca ta’awwudz
dan makruh pada shalat sunnah jahriyah menurut pendapat yang unggul (Lihat:
Abdurrahman Al-Jazariy, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar
Al- Kutub Al-Ilmiyah, 2002, juz 1, hal. 232).
Selain itu, menurut Imam an-Naqqasy dari Imam
Atha’ membaca ta’awwudz adalah wajib. Demikian pula Imam Ibnu Sirin, an-Nakha’i
dan para ulama yang lain menyatakan wajib. Mereka membaca ta’awwudz setiap
rakaat shalat. Hal ini didasarkan pada perintah Allah dalam Al-Qur’an yang
bersifat umum. (Lihat: Muhammad Al-Qurtubiy, Tafsir al-Qurtubiy, Beirut:
Dar Al-Arabiy, tt) 104.
Dengan demikian, uraian di atas dapat
dipetakan ke dalam tiga pendapat:
• Hukum membaca ta’awwudz sunnah pada rakaat
pertama, tapi pada rakaat berikutnya berselisih pendapat.
• Hukum membaca ta’awwudz wajib di setiap
rakaat karena berdasarkan pada keumuman perintah dalam ayat Al-Qur’an.
• Hukum membaca ta’awwudz makruh untuk shalat
wajib dan sunnah untuk shalat sunnah.
Wallâhu a’lam bish shawâb. []
Moh. Fathurrozi, Kaprodi Ilmu Al-Qur'an dan
Tafsir IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar