Jumat, 24 April 2020

(Ngaji of the Day) Masalah Membayar Zakat, Infaq, dan Sedekah secara Online


Masalah Membayar Zakat, Infaq, dan Sedekah secara Online

Perkembangan e-commerce tidak mengenal ruang dan batas bidang. Jika sebelumnya kita hanya mengenal pemakaiannya pada jasa niaga atau transaksi yang ada hubunganya dengan pekerjaan, tapi kali ini, dunia e-commerce juga mulai merambah ke dunia aspek imanen. Munculnya beberapa aplikasi yang dikeluarkan oleh beberapa marketplace, seperti Grab, Go-jek, Tokopedia, dan sejumlah aplikasi lainnya yang turut menyertakan fitur pembayaran zakat secara digital, semakin banyak mendominasi beberapa aplikasi layanan. 

Menurut berita sejumlah harian, tren peralihan model pembayaran zakat ini sejatinya sudah dirasakan pengaruhnya sejak tahun 2016. BAZNAS sebagai Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah pernah melaporkan bahwa di tahun itu, angka kecenderungan pemakaian aplikasi online untuk membayar zakat tumbuh sebesar 12%. Tahun 2019 ini, angka tersebut diprediksi tumbuh sekitar 16%. Besar kemungkinan kenaikan angka pertumbuhan ini dipengaruhi secara signifikan oleh perilaku masyarakat yang sehari-harinya dikuasai oleh gadget, smartphone, dan media digital online lainnya. 

Menyadari preferensi masyarakat dalam menggunakan media digital ini, BAZNAS tampil dengan menghadirkan sejumlah platform. Dalam tubuh jam'iyah Nahdlatul Ulama, NUCARE-LAZISNU sebagai Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh warga nahdliyin, juga menghadirkan sejumlah platform untuk memenuhi ruang kosong dari pengguna media yang satu ini. 

Ditinjau dari sudut pandang sosiologi, sebenarnya ada beberapa karakter masyarakat yang saat ini mempengaruhi tingginya penggunaan e-zakat, antara lain: 

1. Masyarakat modern adalah masyarakat yang dipenuhi oleh hasrat ingin segalanya berlangsung cepat. The time is money (waktu adalah uang) menjadi karakter khas masyarakat ini. Kesibukan dan perhatiannya terhadap bidang pekerjaan yang digelutinya menjadikannya kurang efektif bila terlalu banyak melakukan gerak pindah tempat yang dipisahkan oleh jarak dan waktu. Bahkan, andaikan ada jembatan penghubung antara ruang, jarak dan waktu, jembatan itu akan dibeli oleh masyarakat modern. Nah, e-zakat dalam hal ini adalah jawaban "tepat guna" sebagai penghubung sekat ruang, jarak dan waktu itu.

2. Karakter masyarakat modern adalah karakter visual dan mesin. Visualisasi platform zakat yang menarik akan banyak mempengaruhi pola kecenderungan masyarakat dalam membayar zakat lewat aplikasi itu. NamanĂ½a saja budaya instan, ingin segalanya berlangsung cepat, tanpa perlu menyeret waktu dan kesibukan lain yang dianggapnya sebagai bagian dari produktivitas.

3. Masyarakat modern merupakan masyarakat yang gemar belajar tanpa memandang perlunya dekat dengan seorang guru. Ruang tatap muka disatukan oleh media digital. Untuk itulah ruang pemasaran produk keagamaan terkadang memerlukan tempat yang bisa dengan cepat diakses mereka. Itulah sebabnya advertasi (proses pengiklanan) keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan menawarkan tingkat penyaluran dan jaminan yang tinggi akan nilai syariahnya, akan lebih banyak diburu dibanding LAZ konvensional tanpa media. 

Ketiga alasan di atas secara tidak langsung menjadi satu tantangan tersendiri bagi LAZ. Mereka dipaksa untuk menyediakan struktur keamilan yang bisa menjawab kebutuhan tersebut dengan bekal media komunikasi dan digital. Karena bagaimanapun, zakat merupakan praktik ibadah sosial yang mewajibkan adanya akad ijab dan kabul. Hal ini berbeda dengan praktik muamalah lainnya seperti jual beli yang dalam beberapa segi, akad ijab dan kabul dapat dilakukan menurut 'urf (tradisi) yang berlaku. 

Menguak kedudukan provider e-zakat dalam hal ini penting dilakukan mengingat zakat dapat dipandang sebagai tidak sah bila: 

1. Disalurkan oleh pihak yang tidak memahami seluk beluk zakat, dan

2. Penyalurannya tidak sebagaimana keharusan syara'.

3. Zakat tersebut disalurkan di luar wilayah tempat muzakki  (orang yang mengeluarkan zakat) tinggal.

Misalnya, sejumlah provider e-zakat online menyediakan aplikasi pembayaran zakat fitrah. Pertanyaan yang seyogianya diantisipasi provider melalui amanah zakat fitrah ini adalah:

1. Kapan pihak provider memberi batasan waktu akhir dari pembayaran zakat? Karena bisa jadi, setelah deposito nasabah ditarik, ternyata masih ada muzakki lain yang masih turut membayar zakat fitrah secara online dengan aplikasi yang ditawarkan provider tersebut. Akibatnya, zakat muzakki terakhir tidak sah disebabkan tidak turut terambil oleh provider sebagai penyalur amanah. 

2. Kepada siapa saja zakat itu diberikan? Benarkah bahwa zakat sudah disampaikan kepada asnaf delapan atau sebagian di antaranya saja secara habis? 

3. Bila pihak provider menjadi wakil dari muzakki, sudahkah provider mengetahui nama dari masing-masing muzakki yang diwakilinya? Umumnya, sejauh pengamatan penulis, pihak provider hanya menyerahkan total dana zakat yang dikumpulkan dari muzakki kepada beberapa lembaga amil zakat infaq dan shadaqah saja tanpa turut menyertakan nama-nama muzakki-nya.

4. Dalam e-zakat, dana diserahkan dalam bentuk tunai. Pertanyaan yang harus turut disampaikan adalah apa standart tunai yang ditetapkan oleh Badan Zakat atau Lembaga Zakat tersebut? Apakah memakai makanan pokok ataukah mengikut standart harga gandum merah, gandum putih, kurma dan anggur sebagaimana ketentuan Madzhab Hanafi? 

5. Terakhir adalah di mana zakat tersebut disalurkan? Apakah di wilayah muzakki, ataukah di luar wilayah muzakki? 

Kelima masalah pokok ini menjadi mutlak harus disampaikan oleh provider e-zakat karena bagaimanapun mayoritas umat Islam Indonesia adalah mengikut madzhab Syafi'i. 

Demikian sekilas gambaran tentang seluk beluk e-zakat online yang sejak tahun 2016 sebenarnya sudah mulai diperkenalkan. Penting kiranya ada sebuah regulasi khusus yang mengatur hal tersebut, mengingat zakat merupakan muamalah yang spesial. Kesalahan dalam satu alur dapat berakibat pada sah atau tidak sahnya zakat. Jika tidak sah, maka kewajiban provider adalah mengganti zakatnya muzakki. Wallahu a'lam bish hawab. []

Ustdaz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar