Apakah Jenazah Korban Wabah
Dianggap Syahid, Tidak Dimandikan dan Dishalatkan?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, terkait jenazah korban
wabah penyakit, terutama cara memandikan dan menguburkannya, apakah dianggap
sebagai syahid sehingga tidak perlu dimandikan, dan boleh tidak pakai body bags
dan lain sebagainya. Mohon keterangan, bisa diperoleh di mana? Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Ainun Najib
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Derajat mati syahid dapat dilalui
dengan beberapa jalan, salah satunya adalah kematian sebab wabah penyakit. Kalau
hanya sebab gugur di medan perang, niscaya akan sedikit sekali umat Nabi
Muhammad SAW yang mendapatkan derajat mulia syahadah atau mati syahid.
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم ما تعدون الشهداء فيكم؟ قالوا : يا رسول الله، من
قتل في سبيل الله فهو شهيد. قال إن شهداء أمتي إذا لقليل! قالوا: فمن هم يا رسول الله؟ قال من قتل في سبيل الله فهو شهيد،
ومن مات في سبيل الله فهو شهيد، ومن مات في الطاعون فهو شهيد، ومن مات في البطن
فهو شهيد، والغريق شهيد رواه مسلم
Artinya, “Rasulullah SAW menguji sahabatnya
dengan pertanyaan, ‘Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?’ ‘Orang
yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah,’ jawab mereka. ‘Kalau
begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.’ ‘Mereka (yang lain) itu lalu
siapa ya Rasul?’ ‘Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati
di jalan Allah juga syahid, orang yang kena tha’un (wabah) pun syahid, orang
yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah
syahid,’ jawab Nabi Muhammad SAW,” (HR Muslim).
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah
SAW mengatakan sabda serupa dengan hadits riwayat Muslim.
وعن
أبي هريرة رضي الله عنه، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الشهداء خمسة
المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه
Artinya, “Dari Abu Hurairah, ia berkata,
Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang
yang kena tha’un (wabah), orang yang mati karena sakit perut, korban tenggelam,
korban yang tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.’” (HR Bukhari
dan Muslim).
Adapun secara perlakuan terhadap jenazah,
ulama membagi dua jenis syahid, yaitu orang yang gugur di medan perang dan
orang yang meninggal bukan di medan perang. Orang yang gugur di medan perang
adalah jenis syahid yang tidak dimandikan dan dishalatkan sebagaimana sahabat
yang gugur di zaman Rasulullah. Sedangkan orang yang meninggal bukan di medan
perang adalah jenis syahid yang tetap diperlakukan seperti jenazah pada
umumnya, yaitu dimandikan, dikafankan (body bags plastik untuk mencegah
penularan sementara jika diperlukan), dan dishalatkan.
Ulama juga membagi tiga kriteria derajat
syahadah atau syahid (merujuk kepada orangnya), yaitu syahid dunia dan akhirat;
syahid akhirat, tidak di dunia; dan syahid di dunia, tidak di akhirat.
Ketiganya akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan amalnya sebagai keterangan
Imam An-Nawawi atas hadits riwayat Muslim berikut ini.
قال
العلماء المراد بشهادة هؤلاء كلهم غير المقتول فى سبيل الله انهم يكون لهم فى
الآخرة ثواب الشهداء وأما فى الدنيا فيغسلون ويصلى عليهم وقد سبق فى كتاب الايمان
بيان هذا وأن الشهداء ثلاثة اقسام شهيد فى الدنيا والآخرة وهو المقتول فى حرب
الكفار وشهيد فى الآخرة دون أحكام الدنيا وهم هؤلاء المذكورون هنا وشهيد فى الدنيا
دون الآخرة وهو من غل فى الغنيمة أو قتل مدبرا
Artinya, “Ulama mengatakan, mereka yang
dianggap mati syahid adalah mereka yang gugur bukan di medan perang. Mereka di
akhirat kelak menerima pahala sebagaimana pahala para syuhada yang gugur di
medan perang. Sedangkan di dunia mereka tetap dimandikan dan dishalatkan
sebagaimana penjelasan telah lalu pada bab Iman. Orang mati syahid terdiri atas
tiga jenis. Pertama, syahid di dunia dan di akhirat, yaitu mereka yang gugur di
medan perang. Kedua, syahid di akhirat, tidak di dunia, yaitu mereka yang
disebut dalam hadits ini. Ketiga, syahid di dunia, tidak di akhirat, yaitu
mereka yang gugur tetapi berbuat curang terhadap ghanimah atau gugur melarikan
diri dari medan perang,” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darul
Hadits: 1422 H/2001 M] juz VII, halaman 72).
Kenapa lima orang yang gugur bukan di medan
perang tersebut juga mendapatkan derajat syahadah/syahid yang mulia di sisi
Allah? Imam An-Nawawi mengutip pandangan ulama bahwa mereka semua itu wafat
dengan penderitaan dan kepedihan menahan sakit yang begitu hebat tak terperi
sehingga mendapat derajat syahadah/mati syahid.
قال
العلماء وانما كانت هذه الموتات شهادة بتفضل الله تعالى بسبب شدتها وكثرة ألمها
Artinya, “Ulama mengatakan, semua jenis
kematian itu dianggap mati syahid berkat kemurahan Allah SWT karena kekerasan
dan kepedihan kelimanya,” (An-Nawawi, 1422 H/2001 M: VII/72).
Adapun Abu Dawud meriwayatkan hadits
Rasulullah yang menyebut tujuh jenis syahadah atau mati syahid selain gugur di
medan perang, yaitu orang yang kena tha’un (wabah), korban tenggelam, orang
yang mati karena sakit lambung, orang yang mati karena sakit perut (diare salah
satunya), korban terbakar, korban reruntuhan, dan ibu hamil yang gugur dalam
persalinan.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb. []
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar