Hukum Melarang Ibadah Jumat
oleh Pemerintah karena Virus Berbahaya
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, beberapa negara, salah
satunya Iran, melarang untuk sementara waktu pelaksanaan ibadah Jumat untuk
mengantisipasi penyebaran virus corona yang ramai diperbincangkan dunia pada
awal tahun 2020 ini. Yang saya tanyakan, apakah pemerintah boleh melakukan
pembekuan sementara aktivitas ibadah Jumat untuk menghindari momen berkumpulnya
banyak orang yang diduga sebagai momen penularan virus corona? Mohon
keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Lathifah – Depok
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Kita prihatin dengan penyebaran virus
berbahaya corona yang melanda beberapa negara. Semoga Allah segera mengangkat
bala berupa virus yang penyebarannya diduga kuat terjadi melalui sentuhan
tangan dan udara.
Dalam rangka membatasi penyebaran virus
tersebut, pemerintah sejumlah negara, salah satunya Iran, mencegah interaksi
yang melibatkan banyak orang, termasuk penghentian sementara pelaksanaan Jumat
yang mengharuskan banyak orang berkumpul.
Dalam kajian fiqih, kita menemukan perbedaan
pendapat di kalangan ulama perihal pendirian shalat Jumat. Sebagian ulama
mengharuskan izin pemerintah sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan satu
pendapat dalam mazhab Hanbali. Sedangkan sebagian ulama lainnya tidak
menjadikan izin pemerintah sebagai syarat sah pendirian Jumat sebagaimana
pendapat tiga ulama mazhab lainnya.
نعم
يشترط عنده إذن السلطان في إقامتها…قوله (ولا يشترط عندنا إذن السلطان) عبارة
الروض وشرحه ولا يشترط حضور السلطان الجمعة ولا إذنه فيها كسائر العبادات لكن
يستحب استئذانه فيها اه
Artinya, “Tetapi menurut Imam Abu Hanifah,
izin pemerintah menjadi syarat dalam pelaksanaan ibadah Jumat… (menurut kami
Mazhab Syafi’i, izin pemerintah bukan syarat) seperti ungkapan Raudhatut Thalib
dan syarahnya. Kehadiran pemerintah dan izinnya bukan syarat pelaksanaan Jumat
sebagaimana ibadah lainnya. Tetapi (kita) dianjurkan untuk meminta izin
pemerintah dalam pelaksanaan Jumat.” (Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha
Ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah, tanpa tahun],
juz II, halaman 58).
Adapun Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali
menurut qaul shahih tidak menjadikan izin pemerintah sebagai syarat sah
pelaksanaan ibadah Jumat. Pasalnya, shalat Jumat merupakan ibadah jasmani yang
tidak memerlukan izin pihak berwenang. Meski demikian, tiga mazhab ini
menyarankan umat Islam untuk meminta izin pemerintah atau pemegang otoritas
setempat guna menghindari fitnah.
واعلم)
أن إقامة الجمعة لا تتوقف على إذن الإمام أو نائبه باتفاق الأئمة الثلاثة خلافا
لأبي حنيفة وعن الشافعي والأصحاب أنه يندب استئذانه فيها خشية الفتنة وخروجا من
الخلاف
Artinya, “Ketahuilah, pelaksanaan Jumat tidak
tergantung pada izin pemerintah atau wakil pemerintah menurut kesepakatan tiga
imam mazhab selain Abu Hanifah. Dari As-Syafi’i dan ulama pengikutnya, (kita)
dianjurkan untuk meminta izin pemerintah dalam pelaksanaan Jumat karena
khawatir fitnah dan keluar dari khilaf,” (Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad
Syatha Ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah, tanpa
tahun], juz II, halaman 58).
Lalu bagaimana dengan penghentian ibadah
Jumat untuk sementara waktu oleh pemerintah guna mengantisipasi penyebaran
virus penyakit?
Menurut hemat kami, pemerintah dalam
menghadapi bahaya nasional penyebaran virus–bila diperlukan dalam situasi
darurat–dapat mencabut izin pelaksanaan ibadah Jumat yang melibatkan pertemuan
banyak orang.
Pemerintah berhak membatasi untuk sementara
waktu pertemuan-pertemuan yang melibatkan banyak orang dalam rangka mencegah
penyebaran virus berbahaya, termasuk pendirian Jumat. Tetapi pemerintah harus
mengambil langkah tepat dan cepat dalam mengatasi penyebaran virus berbahaya di
dalam negeri sehingga ibadah Jumat dapat dibuka kembali seperti semula.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb. []
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar