Rabu, 29 April 2020

(Ngaji of the Day) Tetap Berpahala di Tengah Wabah Corona


Tetap Berpahala di Tengah Wabah Corona

“Jumat besok masjid ini Jumatan lagi! Rugi saya kehilangan pahala begitu banyaknya.” Kalimat itu disampaikan sebagai instruksi dari ketua takmir sebuah masjid kepada anggota takmir yang lain dalam sebuah rapat.

Sebagian pengurus sempat terperangah mendengar kalimat itu. Mengingat pada dua minggu sebelumnya, juga dalam sebuah rapat takmir masjid, sang ketua juga yang begitu keukeuh untuk tidak dilaksanakannya sahalat Jumat, dengan alasan menaati imbauan para ulama yang berada di MUI dan NU di tingkat kabupaten/kota serta anjuran pemerintah dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Sang ketua tetap tak mau menyelenggarakan shalat Jumat meski sebagian pengurus mengusulkan untuk tetap menyelenggaran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Sulit mengatur ratusan orang untuk menaati protokol kesehatan itu.” Demikian ia beralasan.

Kini setelah dua kali masjidnya tak menyelenggarakan shalat Jumat sang ketua menginstruksikan untuk kembali menyelenggarakan shalat Jumat. “Rugi kehilangan banyak pahala,” alasannya.

Ketua takmir masjid itu tidak sendirian. Sejak beredarnya surat edaran dari MUI dan NU di daerah banyak masyarakat Muslim yang gelisah. Surat edaran dari kedua organisasi masyarakat itu pada umumnya mengimbau agar takmir masjid tidak menyelenggarakan shalat Jumat selama belum aman dari wabah Corona. Kalaupun tetap melaksanakan shalat Jumat dan jamaah shalat maktubah maka diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada awalnya banyak masjid yang libur tak meneyelanggarakan shalat Jumat. Namun setelah dua tiga kali Jumat masyarakat menjadi resah. Animo mereka untuk kembali melaksanakan shalat Jumat menguat, dan tak sedikit takmir masjid yang tidak kuasa untuk tidak memenuhi permintaan mereka.

Keresahan masyarakat Muslim semakin bertambah manakala menjelang datangnya bulan suci Ramadhan kembali beredar surat edaran dari Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan dari PBNU Nomor 3953/C.I.034/04/2020. Pada intinya pada kedua surat edaran itu masyarakat Muslim diimbau untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing, bukan di masjid atau mushalla. Kegiatan keagamaan lainnya seperti kuliah subuh, kajian keagamaan, buka bersama, dan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang juga diimbau untuk tidak dilaksanakan.

Tak pelak, masyarakat banyak yang merasa keberatan dengan imbauan kedua surat edaran tersebut. Apa nikmatnya Ramadhan tanpa shalat tarawih? Apa artinya Ramdhan tanpa tadarus Al-Qur’an bersama di masjid dan kegiatan keagamaan lainnya? Ramadhan itu bulan meraup sebanyak-banyak pahala, kok malah dibatasi ibadahnya! Demikian mereka menyayangkan. Kesempatan untuk mendapatkan sebanyak-banyak pahala dan nilai kebaikan di sisi Allah akan terlewatkan begitu saja.

Kiranya apa yang diresahkan dan diberatkan masyarakat Muslim sebagaimana di atas dapat dimaklumi. Seorang Muslim dan mukmin yang terbiasa melakukan amalan ketaatan dan telah merasakan nikmatnya, tentunya akan sangat merasa kehilangan semuanya. Kesempatan meraup sebanyak-banyak rahmat Allah di bulan Ramadhan akan terlewatkan begitu saja, padahal tahun depan belum tentu ada jaminan bertemu dengan Ramadhan lagi.

Meski demikian, semestinya bagi seorang Muslim dan mukmin yang selama ini telah membiasakan melakukan amalan-amalan ketaatan seperti di atas tak perlu terlalu merisaukan akan kehilangan meraup sebanyak-banyak pahala dan rahmat dari Allah. Karena ganjaran Allah itu akan tetap ia dapatkan dan nikmati meskipun tanpa melakukan amalan tersebut sebagaimana biasanya.

Bila kita pelajari lebih jauh, ada banyak penjelasan dari Rasulullah dan para ulama yang menyatakan, bahwa seorang yang telah membiasakan melakukan suatu amal ketaatan tertentu akan tetap mendapat pahalanya meskipun ia tidak melakukannya, karena adanya alasan yang menghalanginya, bukan karena kesengajaan.

Imam Bukhari di dalam kitab Shahih-nya menulis sebuah sabda Rasulullah:

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Artinya: “Bila seorang hamba sakit atau bepergian maka ditulis baginya seperti apa-apa yang selalu ia lakukan dalam keadaan menetap dan sehat” (HR al-Bukhari).

Sementara Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bȃri juga menuliskan sebuah hadits dari Sayidatina Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Nasai:

مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلَاةٌ مِنَ اللَّيْلِ يَغْلِبُهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ إِلَّا كُتِبَ لَهُ أَجْرُ صَلَاتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ عَلَيْهِ صَدَقَة

Artinya: “Tidaklah seseorang yang memiliki (kebiasaan) shalat malam dikalahkan oleh tidur atau sakit kecuali ditulis baginya pahala shalat malamnya, sedangkan tidurnya itu adalah sedekah baginya.”

Dari kedua hadits di atas bisa di ambil satu pemahaman bahwa orang yang ketika dalam keadaan sehat memiliki kebiasaan mengamalkan sebuah amalan tertentu, kemudian satu ketika ia tidak dapat melakukan kebiasaannya itu disebabkan sedang menderita sakit, melakukan perjalanan, atau karena terserang kantuk berat, maka ketika ia tidak mengamalkan kebiasaannya itu ia tetap diberi pahala oleh Allah seperti ia mengamalkannya.

Ini dikarenakan, seandainya tidak ada uzur yang menghalanginya untuk melakukan amalan yang telah dibiasakan, maka tentunya ia akan tetap mengamalkannya. Pemahaman dan kesimpulan ini juga disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab yang sama yang menyatakan bahwa hal ini berlaku bagi orang yang selalu melakukan ketaatan, kemudian ia terhalangi untuk melakukannya, sedangkan niatnya bila tidak ada penghalang maka akan melanggengkan melakukan ketaatan tersebut (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bȃrȋ Syarh Shahȋhil Bukhȃri, [Beirut: Darul Fikr, 2007], juz VI, hal. 185).

Senada dengan Ibnu Hajar, Ibnu Bathal dalam Syarah Shahȋh Bukhȃri-nya juga menuturkan, “Telah datang dari Rasulullah bahwa orang yang membiasakan melakukan suatu ketaatan kemudian ia terhalangi oleh sakit atau lainnya untuk melakukan kebiasaan itu, maka ditulis baginya apa-apa yang selalu ia lakukan dalam keadaan sehat. Demikian pula orang yang tertidur sehingga tidak mengamalkan hizibnya maka ditulis baginya pahala mengamalkan hizib tersebut” (Ibnu Bathal Al-Qurthubi, Syarh Shahȋhil Bukhȃri, [Riyad: Maktabah Ar-Rusyd, tt.], juz V, hal. 45).

Sementara dalam kitab ‘Umdatul Qȃri Badrudin Al-Aini menyatakan:

أَن من حَبسه الْعذر وَغَيره عَن الْجِهَاد وَغَيره من أَعمال الْبر مَعَ نِيَّة فِيهِ فَلهُ أجر الْمُجَاهِد وَالْعَامِل

Artinya: “Orang yang tertahan oleh uzur dan lainnya untuk melakukan jihad dan amalan-amalan baik lainnya disertai adanya niat untuk melakukan amalan itu, maka baginya pahala orang yang berjihad dan orang yang melakukan amalan baik” (Badrudin Al-Aini, ‘Umdatul Qȃri, [Beirut: Darul Fikr, tt.], juz 14, hal. 130).

Berbagai penjelasan ulama di atas kiranya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam yang kini sedang dilanda wabah Corona. Adanya imbauan dari pemerintah dan sejumlah ormas keagamaan Islam untuk tidak melaksanakan berbagai ritual keagamaan di masjid, mushalla dan tempat-tempat lainnya, serta menggantinya dengan melakukan di rumah, mestinya tak perlu membuat seorang Muslim berkecil hati dan merasa kehilangan banyak pahala dari berbagai ketaatan yang selama ini dilakukan.

Tidak dilakukannya berbagai amalan baik sebagaimana biasanya bukan karena kesengajaan, namun karena adanya berbagai alasan; adanya wabah penyakit, ikhtiar untuk mencegah dan memutus penularan penyakit tersebut, dan juga menaati anjuran pemerintah dan para ulama. Itu semua adalah uzur yang dengannya insyaallah Allah akan tetap memberikan pahala kepada siapa saja yang selama ini biasa melakukan amalan baik namun kini tak bisa melakukannya.

Mereka yang selama ini melakukan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan mushalla, shalat berjamaah dengan shaf yang rapat, bersalaman setelah selesai shalat berjamaah dan ketika bertemu rekan, selalu hadir melaksanakan shalat Jumat, rutin mengikuti kajian-kajian keagamaan, selalu hadir di majelis maulid, manaqib, tahlil, yasinan, dan lain sebagainya, akan tetap meraup pahala meskipun saat ini tak dapat melakukannya. Ini dikarenakan, seandainya tidak ada wabah Corona yang menghalangi semua itu, maka tentulah para pelaku amalan baik itu akan melanjutkan amalan-amalan baiknya.

Bahkan bisa jadi, pahalanya akan lebih banyak lagi. Mengapa demikian? Tidak dilakukannya amalan-amalan itu selama wabah Corona adalah dalam rangka menaati imbauan umara dan ulama, juga dalam rangka menjaga keselamatan jiwa sendiri dan orang lain. Bukankah semua itu juga amalan yang diperintah oleh Allah dan Rasulullah? Maka, tidak dilakukannya amalan-amalan itu selama adanya wabah dapat diartikan sebagai meninggalkan perintah untuk melakukan perintah yang lain. Bukankah ini juga amal baik yang berpahala?

Kalau kita kembali kepada apa yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di atas, di mana orang yang meninggalkan suatu amal ketaatan karena ketiduran, maka tidurnya adalah sedekah dari Allah untuk orang tersebut, maka kiranya tak ada salahnya bila kita berbaik sangka bahwa kondisi seperti ini adalah sedekah Allah bagi kita untuk tetap mendapatkan pahala dengan cara yang lebih mudah. Wallȃhu a’lam. []

Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif dalam kepengurusan PCNU Kota Tegal dan menjadi penghulu di lingkungan Kementerian Agama Kota Tegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar