Hukum Berenang Laki-laki
dan Perempuan di Pantai atau Kolam Renang Umum
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb. Redaksi NU Online, beberapa waktu yang lalu masyarakat diramaikan dengan isu berenang di kolam renang yang sama antara laki-laki dan perempuan yang dapat menyebabkan kehamilan. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dalam ajaran Islam sendiri terkait mengatur hukum renang bersama laki-laki dan perempuan? Apakah diperbolehkan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu 'alakum wr. wb.
Hamba Allah – Banyumas
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca
yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Laki-laki
dan perempuan memiliki hak yang sama dalam melakukan renang atau olahraga air.
Masyarakat Indonesia tanpa terkecuali melakukan aktivitas olahraga air di kolam
renang umum.
Pertanyaannya kemudian apakah laki-laki dan
perempuan boleh beraktivitas olahraga air dalam satu tempat seperti dalam kolam
renang umum?
Problem yang diangkat ulama dalam kitab-kitab
klasik terkait aktivitas perempuan di ruang publik adalah soal aurat dan campur
baur perempuan dan laki-laki (ikhtilath) bukan mahram. Aktivitas perempuan di
ruang publik di mana terdapat laki-laki di dalamnya termasuk renang dibolehkan
selagi auratnya tertutup.
خصوصا
في هذا الزمان الذي كثر فيه اختلاط الاجانب من الرجال والنساء في مثل ذلك من غير
مبالاة بكشف ما هو عورة كما هو معلوم مشاهد
Artinya, “Terlebih lagi di zaman ini di mana
banyak campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan bukan mahram seperti ini
tanpa peduli tersingkapnya aurat sebagaimana maklum disaksikan,” (Lihat
As-Syarbini, Iqna dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub
Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz IV, halaman 226).
Pada prinsipnya, campur baur (ikhtilath)
laki-laki dan perempuan diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai
dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan,
dan aman dari fitnah.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami
mengutip pandangan Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i. Menurutnya, campur
baur laki-laki dan perempuan bukan mahram dibolehkan dengan manjaga kaidah
syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat sepi.
فقد
نقل ابن المنذر وغيره الاجماع أن المرأة لا جمعة عليها وقوله ولانها تختلط بالرجال
وذلك لا يجوز ليس كما قال فانها لا يلزم من حضورها الجمعة الاختلاط بل تكون وراءهم
وقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع علي انها لو حضرت وصلت الجمعة جاز وقد ثبتت
الاحاديث الصحيحة المستفيضة أن النساء كن يصلين خلف رسول الله صلي الله عليه وسلم
في مسجده خلف الرجال ولان اختلاط النساء بالرجال إذا لم يكن خلوة ليس بحرام
Artinya, “Ibnul Mundzir dan ulama lain
menukil ijmak bahwa perempuan tidak berkewajiban menghadiri Jumatan. Perkataan
‘Pasalnya perempuan bercampur dengan laki-laki (pada Jumatan) dan yang demikian
itu tidak boleh;’ tidak seperti apa yang dikatakan ‘kehadiran perempuan pada
Jumatan tidak serta merta terjadinya campur baur, tetapi ada di belakang jamaah
laki-laki.’ Ibnul Mundzir dan ulama lain menukil ijmak bahwa kalau perempuan
mau hadir dan shalat Jumat, tentu hal itu dibolehkan. Hadits-hadits shahih yang
tersebar luas telah tetap bahwa perempuan ikut shalat bersama Rasulullah SAW di
masjid di belakang jamaah laki-laki karena campur baur (ikhtilath) laki-laki
dan perempuan tidak diharamkan sejauh tidak khalwat (tempat sunyi),” (Lihat
An-Nawawi, Al-Majmuk, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa tahun], juz IV,
halaman 350).
Sejauh ini menurut hemat kami aktivitas
olahraga air di kolam renang umum dengan campur baur laki-laki dan perempuan
bukan mahram (ikhtilath) masih dalam batas kewajaran karena keramaiannya. Hanya
saja kami menyarankan, pengunjung kolam renang menjaga kaidah-kaidah syariat
terkait aurat dan pandangan mata untuk menghindarkan fitnah.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb. []
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar