Lebih Utama Mana, Sedekah
kepada Keluarga atau Orang Lain?
Selain menjalankan ibadah-ibadah pokok,
seseorang belum dianggap mendapatkan kebaikan hingga rela memberikan harta yang
dicintai. Di dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ
شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh
kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.” (QS
Ali Imran: 92)
Selain Al-Qur’an, banyak hadits yang
menegaskan tentang keutamaan-keutamaan orang yang mau bersedekah. Di antaranya
bahwa bersedekah bisa mematikan panasnya alam kubur, bisa memberikan naungan
pada hari kiamat kelak, dan lain sebagainya. Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Amir mengatakan:
إِنَّ
الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ عَنْ أَهْلِهَا حَرَّ الْقُبُورِ، وَإِنَّمَا يَسْتَظِلُّ
الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah pasti bisa
meredam orang-orang yang melaksanakannya dari hawa panasnya kubur. Pada hari
kiamat, orang yang beriman akan mendapat naungan (berteduh) di bawah sedekahnya
(saat di dunia).” (Syu’abul Iman: 3076).
Kemudian apabila ada orang ingin bersedekah
namun bingung mana yang semestinya didahulukan antara memberikannya kepada
keluarga terlebih dahulu atau orang lain, bagaimana sebaiknya?
Menurut penyataan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’
Syarah Al-Muhadzab, ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada sanak
famili lebih utama dibandingkan yang lain berdasarkan referensi beberapa
hadits.
أَجْمَعَتْ
الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْأَقَارِبِ أَفْضَلُ مِنْ
الْأَجَانِبِ وَالْأَحَادِيثُ فِي الْمَسْأَلَةِ كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ
Artinya: “Ulama sepakat bahwa sedekah kepada
sanak kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadits-hadits
yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal.” (An-Nawawi, Al-Majmu’
Syarah Al-Muhadzab, [Dârul Fikr], juz 6, halaman 238)
Di antara hadits yang dibuat dasar pernyataan
Imam Nawawi di atas adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri
berikut:
خَرَجَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى
المُصَلَّى، ثُمَّ انْصَرَفَ، فَوَعَظَ النَّاسَ، وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ،
فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، تَصَدَّقُوا»، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ:
«يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ
النَّارِ» فَقُلْنَ: وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «تُكْثِرْنَ
اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ العَشِيرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ،
أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ، مِنْ إِحْدَاكُنَّ، يَا مَعْشَرَ
النِّسَاءِ» ثُمَّ انْصَرَفَ، فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ، جَاءَتْ زَيْنَبُ،
امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
هَذِهِ زَيْنَبُ، فَقَالَ: «أَيُّ الزَّيَانِبِ؟» فَقِيلَ: امْرَأَةُ ابْنِ
مَسْعُودٍ، قَالَ: «نَعَمْ، ائْذَنُوا لَهَا» فَأُذِنَ لَهَا، قَالَتْ: يَا
نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ اليَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِي
حُلِيٌّ لِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ:
أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ
أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ»
Artinya: ‘Suatu ketika Rasulullah keluar
menuju masjid guna menunaikan ibadah shalat Idul Adha atau Idul Fitri. Sehabis
shalat, beliau menghadap warga sekitar, memberikan petuah-petuah kepada
masyarakat dan menyuruh mereka untuk bersedekah. ‘Wahai para manusia. Bersedekahlah!’
Pesan Nabi.
Ada beberapa wanita yang tampak lewat,
terlihat oleh Baginda Rasul. Rasul pun berpesan ‘Wahai para wanita sekalian,
bersedekahlah! Sebab saya itu melihat mayoritas dari kalian adalah penghuni
neraka!’
Para wanita yang lewat menjadi heran, apa
korelasinya antara menjadi penghuni neraka dengan bersedekah sehingga mereka
bertanya, ‘Kenapa harus dengan bersedekah, Ya Rasul?’
Rasulullah menjawab, ‘Karena kalian sering
melaknat dan kufur terhadap suami. Aku tidak pernah melihat seseorang yang akal
dan agamanya kurang namun bisa sampai menghilangkan kecerdasan laki-laki cerdas
kecuali hanya di antara kalian ini yang bisa, wahai para wanita.’
Sehabis Rasulullah berkhutbah di hadapan
masyarakat, beliau bergegas pulang ke kediaman. Setelah sampai rumah, Zainab,
istri Abdullah bin Mas’ud meminta izin untuk diperbolehkan masuk, sowan kepada
Baginda Nabi. Nabi pun mempersilakan.
Ada yang memperkenalkan, ‘Ya Rasulallah, ini
Zainab.’
Rasul balik bertanya, ‘Zainab yang
mana?’
‘Istri Ibnu Mas’ud.’
‘Oh ya, suruh dia masuk!’
Zainab mencoba berbicara kepada Nabi, ‘Ya
Rasul. Tadi Anda menyuruh untuk bersedekah hari ini. Ini saya punya perhiasan.
Saya ingin mensedekahkan barang milikku ini. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku)
mengira bahwa dia dan anaknya lebih berhak saya kasih sedekah daripada orang
lain.’
Rasul pun menegaskan, ‘Lho, memang benar apa
yang dikatakan Ibnu Mas’ud itu. Suami dan anakmu lebih berhak kamu kasih
sedekah daripada orang lain.’ (HR. Bukhari: 1462)
Adanya hadits di atas, para ulama berpijak
bahwa bersedekah kepada keluarga lebih diutamakan daripada orang lain. Meskipun
begitu, ada juga murid-murid Imam Syafi’i yang berpandangan tidak ada perbedaan
sama sekali tentang mana yang perlu didahulukan.
قَالَ
أَصْحَابُنَا وَلَا فَرْقَ فِي اسْتِحْبَابِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ عَلَى
الْقَرِيبِ وَتَقْدِيمِهِ عَلَى الْأَجْنَبِيِّ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ الْقَرِيبُ
مِمَّنْ يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَوْ غَيْرُهُ قَالَ الْبَغَوِيّ دَفْعُهَا إلَى
قَرِيبٍ يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَفْضَلُ مِنْ دَفْعِهَا إلَى الْأَجْنَبِيِّ
Artinya: “Teman-teman kami (bermazhab
Syafi’i) mengatakan ‘tidak ada perbedaan pada sedekah yang sunnah antara
keluarga dekat yang harus dinafkahi harus didahulukan daripada orang lain atau
sebagainya. Menurut Al-Baghawi, memberikan kepada keluarga dekat yang menjadi
tanggung jawab nafkahnya, lebih utama dibandingkan sedekah kepada orang lain.”
(An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, [Dârul Fikr], juz 6, halaman
238)
Berbeda dengan mereka, Imam Baghawi
mengungkapkan tetap ada perbedaan dalam masalah keutamaan. Garda terdepan yang
paling utama menerima sedekah adalah keluarga yang menjadi tanggung jawab
nafkah seperti istri, anak-anaknya sendiri yang masih kecil dan
sebagainya.
Hal ini senada dengan komentar Syekh Abu
Bakar Syatha penulis kitab I’anatuth Thalibin. Hanya saja ada sedikit perbedaan
mana yang semestinya didahulukan dalam keluarga itu sendiri. Jika Imam Baghawi
dan Syekh Abu Bakar itu menyuruh untuk keluarga yang mempunyai tanggung jawab
nafkahnya, Syekh Zainuddin Al-Malyabari dalam kitabnya Fathul Mu’in justru
mengatakan bahwa urutannya sebagai berikut:
وإعطاؤها
لقريب لا تلزمه نفقته أولى الأقرب فالأقرب من المحارم ثم الزوج أو الزوجة ثم غير
المحرم والرحم من جهة الأب ومن جهة الام سواء ثم محرم الرضاع ثم المصاهرة أفضل
Artinya: “Memberikah sedekah sunnah kepada
kerabat yang tidak menjadi tanggung jawab nafkahnya itu lebih utama. Baru
kemudian kerabat paling dekat berikutnya, berikutnya yang bersumber dari
keluarga yang haram dinikah (mahram), suami/istri, kemudian kelurga non-mahram,
keluarga dari ayah ibu, mahram sebab sepersusuan, berikutnya adalah mertua.”
(Zainudin Al-Malyabari, Fathul Muin, [Dar Ibnu Hazm, cetakan I], halaman
257)
Uraian di atas tidak bisa dibuat alasan bagi
orang-orang pelit untuk menutupi kemalasannya bersedekah kepada orang di luar
rumah. Ada sedikit catatan menarik dari Imam Nawawi yang mengutip dari ashabus
Syafi’i bahwa skala prioritas sebagaimana urutan-urutan di atas semestinya
tetap harus mempertimbangkan tentang kemampuan finansial penerima. Artinya
keluarga yang masuk kategori mustahiq zakat lebih utama untuk didahulukan
daripada orang lain.
قَالَ
أَصْحَابُنَا يُسْتَحَبُّ فِي صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ وَفِي الزَّكَاةِ
وَالْكَفَّارَةِ صَرْفُهَا إلَى الْأَقَارِبِ إذا كانو بِصِفَةِ الِاسْتِحْقَاقِ
وَهُمْ أَفْضَلُ مِنْ الْأَجَانِبِ
Artinya: “Menurut sahabat-sahabat kami,
disunnahkan pada sedekah yang sunnah, zakat, kaffarah untuk diterimakan kepada
sanak kerabat jika memang mereka adalah orang yang masuk kategori mustahiq
zakat. Jika mereka masuk kategori tersebut, lebih utama daripada diberikan
kepada orang lain.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, [Dârul
Fikr], juz 6, halaman 220).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
memprioritaskan pemberian sedekah kepada sanak kerabat jika memang mereka
mempunyai kategori fakir, miskin, atau gharim (orang yang banyak utangnya).
Pengertian “tidak mampu” di sini mengacu pada standar sangat rendah, yaitu
batas orang berhak menerima zakat, bukan tidak mampu secara strata sosial yang
masing-masing wilayah bisa jadi berbeda sudut pandangnya.
Apabila dalam keluarga tersebut tidak ada
orang yang berhak menerima zakat, semestinya sudah tidak ada skala prioritas
antara keluarga dengan non keluarga. Wallahu a’lam. []
Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren
Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar