Selasa, 31 Desember 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Mengonsumsi Kepompong


Hukum Mengonsumsi Kepompong

Kepompong merupakan hewan yang berasal dari ulat dan dapat bermetamorfosis menjadi kupu-kupu. Kepompong biasa kita temukan di dedaunan atau di batang pohon selama masa tunggunya untuk berubah menjadi kupu-kupu. 

Saking banyak ditemukannya hewan ini, sebagian masyarakat tidak menyia-nyiakan keberadaan kepompong, bahkan sampai menjadikannya sebagai lauk makanan, maka tersajilah ragam menu semisal oseng kepompong, kepompong goreng, dan berbagai jenis masakan lainnya yang dianggap bermanfaat. 

Menanggapi fenomena di atas, sebenarnya mengonsumsi kepompong apakah merupakan hal yang diperbolehkan atau justru diharamkan?

Kepompong dalam istilah Arab dikenal dengan nama Asari’. Hewan ini tergolong sebagai hewan kecil yang melata di bumi atau biasa disebut dengan hasyarat. Para ulama mengategorikan segala jenis hasyarat sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi sebab dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab, termasuk kepompong ini. Status kepompong yang haram untuk dikonsumsi secara tegas dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

الأساريع : بفتح الهمزة ، لدود أحمر يكون في البقل ينسلخ فيصير فراشا - وقال قوم : الأساريع دود حمر الرؤوس ، بيض الأجساد ، تكون في الرمل يشبه بها أصابع النساء 
الحكم : يحرم أكلها لأنهامن الحشرات

“Al-Asari’(kepompong) merupakan nama bagi jenis ulat merah yang berada di tumbuh-tumbuhan yang berubah bentuk (bermetamorfosis) menjadi kupu-kupu. Sebagian kaum berpandangan bahwa al-asari’ merupakan ulat yang yang berkepala merah dan bertubuh putih ketika berada di pasir, hewan ini mirip dengan jari-jari wanita. Haram mengonsumsi hewan ini karena termasuk golongan hewan hasyarat” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 42)


Berdasarkan referensi tersebut maka dapat dipahami bahwa fenomena yang terjadi di masyarakat berupa memanfaatkan kepompong sebagai salah satu jenis makanan adalah hal yang tidak dapat dibenarkan secara syara’. 

Sedangkan memperjual-belikan makanan kepompong ini juga merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh syara’ sebab termasuk i’anah alal maksiyat yang berarti ikut andil dalam perbuatan maksiat (dalam hal ini adalah mengonsumsi kepompong). Sebab dengan adanya penjualan kepompong maka akan menyebabkan orang lain ikut mengonsumsi kepompong, dan hal tersebut jelas tidak diperbolehkan.

Berbeda halnya ketika penjualan kepompong bukan untuk dikonsumsi orang, tapi dalam bentuk lain yang diperbolehkan oleh syara’, misalnya menjual kepompong sebagai pakan burung. Penjualan kepompong dengan tujuan tersebut dapat dibenarkan. Dalam disiplin fiqih, penjualan kepompong dalam contoh yang diperbolehkan tersebut bukan tergolong akad bai’ (jual-beli) tapi tergolong sebagai bentuk naqlul yad (perpindahan kepemilikan), sebab kepompong secara fiqih tidak layak untuk dijadikan sebagai komoditas jual beli (mal) tapi dikategorikan sebagai ikhtishas (kepemilikan) karena kepompong termasuk bagian dari hasyarat. []

Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar