Saat Umar bin Khattab
'Menjadi Penyebab' Seorang Perempuan Hamil Keguguran
Pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab, ada seorang perempuan hamil yang ditinggal suaminya. Sang suami pergi entah kemana setelah menghamili perempuan itu. Naasnya, perempuan hamil itulah yang disalahkan kaumnya. Melihat kejadian itu, Sayyidina Umar bin Khattab kemudian mengutus seseorang untuk menemui dan mengundang perempuan itu agar menghadapnya.
Perempuan itu datang
memenuhi undangan Sayyidina Umar bin Khattab dengan berat hati. Dia takut dan
khawatir untuk bertemu dengan Sayyidina Umar. Ia berpikir apa yang salah dengan
dirinya sehingga harus berurusan Sang Khalifah. Di tengah jalan, perempuan
hamil tersebut merasakan mulas. Ia kemudian mampir di sebuah rumah dan tidak
lama berselang melahirkan. Sayangnya, si jabang bayi meninggal dunia setelah
menjerit dua kali.
Sayyidina Umar bin
Khattab langsung mengumpulkan pejabat-pejabatnya setelah mendengar kabar
perempuan tersebut keguguran dalam perjalanan untuk menghadapnya. Ia mengajak
para sahabatnya berdiskusi guna menyelesaikan persoalan tersebut. Ada yang
berpendapat kalau Sang Khalifah tidak bersalah atas kegugurannya perempuan itu.
Alasannya, Sang Khalifah hanya berniat mendidik perempuan itu dan melaksanakan
tugas kepemimpinannya.
Sayyidina Umar
mendengarkan usulan dan pendapat para pejabatnya satu per satu. Hingga akhirnya
ia tersadar bahwa pada saat itu Sayyidina Ali bin Abi Thalib hanya terdiam
saja, tidak ikut berbicara mengemukakan pendapatnya. Maka kemudian Sayyidina
Umar menghadap Sayyidina Ali dan meminta pendapatnya terkait dengan persoalan
di atas.
“Kalau itu memang
pendapat mereka pribadi, maka pendapat mereka itu keliru. Sedangkan kalau
mereka berpendapat demikian untuk menyenangkanmu, berarti mereka tidak tulus
kepadamu,” kata Sayyidina Ali bin Abi Thalib mengawali pembicaraannya, seperti
dikutip buku Hayatush Shahabah (Syaikh Muhammad Yusuf al-Kandahlawi, 2019).
Sayyidina Ali bin Abi
Thalib kemudian melanjutkan pendapatnya. Ia menilai kalau dalam hal itu
Sayyidina Umar bersalah karena telah membuat perempuan tersebut ketakutan
hingga terjadi keguguran padanya. Oleh karena itu, Sayyidina Ali menyatakan
bahwa Sang Khalifah harus membayar diyat kepada perempuan itu. Diyat
dimaksudkan sebagai ganti rugi atas pembunuhan tanpa sengaja.
Sang Khalifah
akhirnya mengambil pendapat Sayyidina Ali. Karena pada saat itu tidak punya
uang, maka ia memerintahkan Sayyidina Ali agar menagih utangnya dari Quraisy
untuk membayar diyat kepada perempuan yang keguguran itu. []
(Muchlishon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar