Hukum Menerima Hadiah Natal
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, pada akhir tahun banyak
orang-orang yang merayakan peringatan hari Natal berbagi hadiah bukan saja
kepada sesama yang memperingatinya, tetapi juga kepada kenalan Muslim yang
tidak ikut memperingatinya. Pertanyaan saya, apakah seorang Muslim boleh
menerima hadiah dari non-Muslim? Terima kasih atas keterangannya. Wassalamu
‘alaikum wr. wb.
MJ – Depok
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Al-Qur’an tidak melarang umat
Islam untuk bergaul dengan kalangan non-Muslim. Selain itu, Al-Qur’an juga
tidak melarang umat Islam menerima hadiah dari kalangan non-Muslim. Hal ini
diangkat dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 berikut ini:
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (Surat Al-Mumtahanah ayat 8).
Ibnu Bathal, salah satu ulama Mazhab Maliki
yang mensyarahkan Shahih Bukhari, memasukkan Surat Al-Mumtahanah ayat 8 dalam
bab penerimaan hadiah orang musyrik. Ia mengutip riwayat Ibnu Jarir At-Thabari
yang menceritakan bahwa ayat ini turun mengenai ibu Asma binti Abu Bakar
As-Siddiq). Ia bernama Qatilah (qilah pada lain riwayat) binti Abdul Aziz.
Sekelompok ulama mengatakan bahwa ayat ini
turun perihal musyrik Makkah yang tidak memerangi orang-orang yang beriman dan
tidak ikut-ikutan seperti musyrik lainnya mengusir orang yang beriman dari
Makkah. (Ibnu Bathal, Syarah Bukhari, juz VII, halaman 136).
Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa
Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagaimana riwayat sahabat
Anas bin Malik berikut ini:
وقال
سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya, “Said berkata, dari Qatadah dari
Anas ra, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR.
Bukhari).
Kebolehan penerimaan dan pemberian hadiah
oleh Muslim dari non-Muslim didasarkan pada riwayat Imam Bukhari. Rasulullah
SAW sendiri menerima hadiah kalangan non-Muslim. Rasulullah pernah menerima
hadiah berupa keledai baydha dari Raja Ilah. Sebagai gantinya, Rasulullah
memakai burdah kepada raja tersebut.
Rasulullah juga pernah menerima hadiah jubah
sutra dari Ukaidir Dumah yang beragama Kristen. Beliau pernah juga menerima
hadiah budak perempuan dari Raja Muqauqis. Nabi Muhammad SAW menerima hadiah
budak perempuan. Dari sini kemudian ulama menyimpulkan kebolehan menerima dan
memberi hadiah oleh Muslim kepada non-Muslim.
Selain menerima hadiah dari non-Muslim,
Rasulullah SAW juga mengizinkan sahabatnya untuk menerima hadiah dari
non-Muslim. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di mana Rasulullah
mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika
itu bukan pemeluk Islam. Berikut ini riwayat Bukhari:
حدثنا
عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله
عنهما قالت قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت
رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت وهي راغبة أفأصل أمي قال نعم صلي أمك
Artinya, “Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia
bercerita, ‘Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik
di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang, ‘Ibuku ingin
(menyambung silaturahmi. Lain riwayat ‘raghimah’ yang berarti benci [kepada
Islam]). Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?’ Rasulullah
menjawab, ‘Ya, sambunglah tali dengan ibuku,’’” (HR Bukhari).
Imam An-Nawawi menjelaskan sedikit perihal
keislaman Qatilah. Ia mengangkat perbedaan pandangan ulama perihal keislaman
Qatilah yang tidak lain adalah ibu dari sahabat Asma binti Abu Bakar.
واختلف
العلماء في أنها أسلمت أم ماتت على كفرها والأكثرون على موتها مشركة
Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal
keislaman ibu Asma (Qatilah). Apakah ia wafat dalam keadaan Islam atau kufur?
Kebanyakan ulama menyatakan bahwa ia wafat dalam keadaan,” (Imam An-Nawawi,
Syarah Shahih Muslim, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-Arabi: 1392 H], juz VII,
halaman 68).
Penjelasan singkat ini kami kira cukup untuk
menjawab pertanyaan saudara terkait penerimaan hadiah oleh seorang Muslim dari
non-Muslim.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
[]
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar