Menteri BUMN, Tolong Awasi BUMN Kita
Oleh: Fadli Zon
Kasus penyelundupan sepeda motor dan sepeda mewah yang melibatkan
jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tentunya membuat kita
prihatin. BUMN, yang mestinya membantu negara dalam politik kemakmuran bagi
kemaslahatan rakyat, ternyata telah diselewengkan dan dicurangi oleh direksinya
sendiri. Masalahnya, ini bukan kali pertama Garuda dicurangi dan dicoreng
mukanya oleh direksinya.
Empat bulan lalu, Garuda diberi sanksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2018. Sebelumnya mereka mengklaim perseroan telah meraup keuntungan US$5 juta atau setara Rp70,02 miliar pada tahun 2018. Namun, sesudah mendapatkan sorotan, karena adanya sejumlah keganjilan, laporan keuangan tersebut kemudian direvisi. Bukannya untung, nyatanya Garuda malah mencatatkan kerugian hingga US$175 juta, atau setara Rp2,45 triliun (kurs Rp14.000/US$), untuk tahun buku 2018.
Atas manipulasi laporan keuangan tersebut, Garuda bukan hanya telah menerima sanksi administratif, tapi juga harus membayar denda. Mereka dinilai telah melanggar Peraturan OJK No. 29 Tahun 2016 terkait laporan keuangan, juga Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Bukan hanya direksi dan komisarisnya, akuntan publik yang menjadi auditor laporan keuangan Garuda juga diberi sanksi oleh Kementerian Keuangan. Kejadian ini benar-benar memalukan.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, seorang mantan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga telah ditahan KPK karena kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC ketika masih menjabat. Pada masanya, laporan keuangan Garuda yang selalu kinclong juga diduga merupakan hasil akrobat. Sebab terbukti, saat mengundurkan diri dan digantikan oleh direksi baru, laporan keuangan Garuda bukan hanya terus melorot, malah mencatatkan kerugian US$371 juta dalam laporan keuangan tahun 2014.
Semua cerita itu sebenarnya menunjukkan Garuda memang sudah lama bermasalah. Itu sebabnya saya merasa senang sekaligus juga tidak senang atas perombakan jajaran direksi Garuda yang dilakukan oleh Kementerian BUMN saat ini. Saya senang karena pada akhirnya jajaran direksi yang telah mempermalukan Garuda dalam kasus penyelundupan barang mewah telah dicopot oleh Kementerian BUMN. Tapi, saya juga merasa tidak senang, karena pencopotan ini terjadi karena kasus penyelundupan. Artinya, kasus ini terungkap bukan atas pekerjaan Kementerian BUMN, melainkan oleh jajaran Bea Cukai.
Seandainya pihak Direktorat Bea dan Cukai tidak bekerja dengan baik mengungkap kasus ini, apakah para direksi yang bermasalah ini juga akan dicopot dari pekerjaannya?
Terbukti, meskipun ada kasus manipulasi laporan keuangan, Kementerian BUMN sebelum ini tak pernah terdengar menegur atau memberikan sanksi pada direksi Garuda.
Dalam kasus direktur Garuda sebelumnya, yang kini ditahan KPK, ia juga berhasil ditahan karena investigasi KPK, bukan atas evaluasi dari Kementerian BUMN. Jadi, dengan sejumlah preseden tadi, saya belum bisa menilai pencopotan direksi Garuda saat ini sebagai sebuah gebrakan dari Menteri BUMN, apalagi sebagai upaya bersih-bersih. Semua prasangka atau harapan itu masih perlu dibuktikan. Bagi saya, sejauh ini pengawasan Kementerian BUMN masih belum bertaji.
Ke depan saya kira BUMN-BUMN kita, termasuk Kementerian BUMN, perlu mendapat pengawasan lebih. Bukan hanya atas kasus-kasus pelanggaran etis atau pidana, tapi juga terkait persoalan-persoalan yang lebih substantif lainnya.
Kita tahu, Pasal 33 UUD 1945—yang merupakan bentuk institusionalisasi dari gagasan Ekonomi Kerakyatan, telah menempatkan BUMN sebagai pelaku ekonomi nasional. BUMN adalah bentuk campur tangan riil negara dalam kegiatan perekonomian, yang menunjukkan bahwa negara tidak menyerahkan begitu saja kegiatan perekonomian kepada mekanisme pasar.
Menurut Bung Hatta, usaha-usaha besar, terutama yang terkait dengan public utilities, menguasai hajat hidup orang banyak, atau cabang-cabang ekonomi strategis, harus diselenggarakan oleh negara, dalam hal ini BUMN. Itu sebabnya posisi BUMN sangat vital sekali. Sebaliknya, jenis-jenis usaha kecil dan sedang, harus dikerjakan oleh koperasi sebagai badan ekonomi, di mana koperasi tersebut menjadi kendaraan bagi pelaku ekonomi rakyat yang bermodal kecil.
Karena BUMN merupakan instrumen negara dalam menguasai, mengatur dan mengawasi pengelolaan kekayaan nasional, maka pengawasan terhadap BUMN memang tidak boleh asal-asalan. Saya kira ini adalah catatan bagi Kementerian BUMN, sekaligus juga bagi DPR. Ke depan, pengawasan terhadap BUMN tak boleh lagi longgar dan ‘asal bapak senang’.
Dalam lima tahun kemarin, kita melihat pengawasan terhadap BUMN memang agak longgar. Padahal BUMN, terutama BUMN karya, dibebani tugas yang banyak sekali oleh Pemerintah. Atas nama pembangunan infrastruktur, misalnya, Pemerintah telah menjadikan BUMN sebagai mesin pencetak utang. Saya kira ini perlu segera dievaluasi. Sebab, dampaknya bukan hanya terbatas pada keuangan BUMN, tapi juga bagi perekonomian nasional.
Saat ini utang BUMN jumlahnya sudah cukup mengkhawatirkan. Terkait posisi dan laju peningkatan utang ini, beberapa BUMN, seperti PT Waskita Karya Tbk, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Krakatau Steel Tbk dan PT Indofarma Tbk, mendapat sorotan dalam laporan Moody's tiga bulan lalu. Utang PT Waskita Karya, misalnya, naik hampir 10 kali lipat (970 persen) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Ini kan tidak sehat.
Soal utang BUMN ini memang perlu mendapat perhatian. Beban utang BUMN, terutama utang luar negeri, bisa menimbulkan risiko bagi perekonomian. Berkaca dari krisis 1997/1998, utang luar negeri swasta memang menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi ekonomi. Perlu dievaluasi, dalam statistika Bank Indonesia, utang BUMN dicatat sebagai utang swasta.
Menurut data Bank Indonesia, per September 2019 utang luar negeri swasta tercatat US$198,50 miliar. Posisi ini lebih tinggi dari utang luar negeri Pemerintah yang sebesar US$194,36 miliar. Pada masa Reformasi, fenomena posisi utang luar negeri swasta melampaui utang luar negeri Pemerintah telah terjadi sejak tahun 2012. Meski sempat turun dan melambat pada tahun 2016 dan 2017, pertumbuhan utang luar negeri swasta kembali meningkat sejak pertengahan tahun 2018.
Jika diperhatikan, utang luar negeri swasta yang melaju sangat cepat adalah milik BUMN. Utang luar negeri BUMN telah melonjak drastis dari sebelumnya US$33,25 miliar pada 2017 menjadi US$45,56 miliar pada 2018. Hingga akhir September 2019, jumlahnya mencapai US$50,76 miliar.
Dari sisi porsi, jumlahnya juga terus meningkat. Pada akhir 2018, porsi utang luar negeri BUMN terhadap total utang swasta adalah sebesar 23,81 persen. Pada Triwulan III 2019, porsinya telah mencapai 25,57 persen. Dengan kata lain, lebih dari seperempat utang luar negeri swasta merupakan utang BUMN. Padahal, sebagai pembanding, antara 2014 hingga 2017, porsi utang luar negeri BUMN terhadap total utang swasta masih berada di kisaran 19 hingga 20 persen. Bahkan, pada 2008 porsinya hanya 6,45 persen.
Jika dilihat dari total utang BUMN, porsi jumlah utang luar negeri juga kian membengkak. Hingga akhir Juni 2019, porsi utang luar negeri BUMN non-lembaga keuangan telah mencapai 55 persen dari total jumlah utangnya. Artinya, jumlah utang luar negeri lebih besar daripada utang domestiknya. Hal ini bisa mendatangkan masalah besar.
Kita tahu pendapatan BUMN non-keuangan adalah dalam denominasi rupiah, karena sebagian besar produksinya untuk memenuhi pasar domestik. Tapi, di sisi lain, kewajiban terbesar mereka ada dalam mata uang asing. Sehingga besarnya proporsi utang luar negeri ini jelas tidak boleh diremehkan. Ini bisa jadi bom waktu yang berbahaya.
Apalagi, porsi pembayaran utang jangka pendek saya lihat juga kian meningkat. Pada Juni 2019, porsi utang jangka pendek mencapai 30,88 persen dari total utang luar negeri BUMN. Padahal, porsi pada akhir tahun 2018 hanya 22,57 persen. Bahkan pada tahun 2015-2017, porsinya selalu di bawah 20 persen.
Jadi, kalau kita bicara BUMN, terus terang kita seharusnya masih belum bisa tersenyum. Apalagi, sejumlah BUMN besar kita masih terus mencatatkan kerugian. Ironis, BUMN seharusnya merupakan pelayanan dan alat mencapai kesejahteraan, tapi nyatanya malah menjadi beban negara. Inilah pekerjaan rumah (PR) Menteri BUMN yang baru. []
REPUBLIKA, 14 Desember 2019
Dr. Fadli Zon, M.Sc. | Anggota DPR Fraksi Gerindra, Anggota DPR
RI, Juru Bicara Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar