Rabu, 11 Desember 2019

(Ngaji of the Day) Apakah Murtad Otomatis Sebabkan Suami Istri Bercerai?


Apakah Murtad Otomatis Sebabkan Suami Istri Bercerai?

Para ulama seperti Habib Abdullah bin Husain bin Thahir Ba Alawi memandang masalah penjagaan aqidah seseorang memang rumit. Banyak orang yang keluar dari Islam secara tak sengaja. Tak bisa mengontrol hati, perkataan, atau perbuatan, tanpa sadar bisa menjadikan seseorang terperosok pada lembah murtad. Na’udzu billâh. Demikian dikatakan oleh Habib Abdullah dalam kitabnya Sullamut Taufiq.

Contoh, ada seorang Muslim yang dengan santai mengatakan, “Nanti kalau kamu bisa mendapatkan juara satu, aku sembah kamu.” Atau, “Itu lho si Fulan, kalau enggak aku yang menolong, pasti mati dia.” Atau, “Saya itu kalau enggak berobat ke dokter Fulan, enggak bakal sembuh.” Perkataan yang mirip-mirip demikian bisa mengeluarkan seseorang dari Islam. 

Selain perkataan, ada pula faktor perbuatan dan keyakinan hati. Misalnya menyajikan sesajen dengan meyakini jika tidak dengan sesajen ini maka akan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Padahal sebagaimana kita ketahui, Allah tidak bergantung kepada hal-hal tersebut. Ini juga bisa menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Bagaimana jika yang melakukan murtad seperti di atas adalah pasangan suami istri di mana ikatan pernikahan tidak boleh lepas dari kesamaan agama yaitu Islam. Apakah tali hubungan pernikahan mereka menjadi putus sehingga otomatis terjadi talak (cerai)?

Para ulama menyatakan bahwa jika ada pasangan suami istri salah satunya atau bahkan kedua-duanya murtad maka tali pernikahannya putus. Namun putusnya tidak otomatis talak. 

Apabila murtadnya saat mereka habis nikah belum sampai bersenggama, maka terjadi talak otomatis. Jika mereka sudah pernah berhubungan layaknya pasangan suami, lalu ada yang murtad maka tali pernikahannya ditangguhkan terlebih dahulu. Pasangan tidak boleh bersenggama. Jika murtad masih terus berlanjut sampai masa iddah habis, baru terjadi talak satu. Namun apabila dalam masa iddah tersebut sudah bertobat, masuk kembali pada agama Islam, pernikahan kembali berlanjut tanpa jatuh talak.

ولو ارتد زوجان أو أحدهما قبل دخول تنجزت الفرقة بينهما أو بعده أي الدخول وقفت فان جمعهما الاسلام في العدة دام النكاح وإلا بأن لم يجمعها فالفرقة من الردة ويحرم الوطء في التوقف

Artinya: “Apabila suami istri murtad atau salah satunya saja sebelum mereka bersenggama, otomatis terjadi talak. Jika murtadnya terjadi setelah mereka pernah melakukan senggama walaupun sekali maka ikatan tali pernikahannya ditangguhkan. Kalau mereka masuk Islam lagi dalam masa iddah, pernikahan terjalin kembali lagi. Apabila masa iddah sampai habis belum masuk Islam lagi, maka terjadi talak. Selama masa pending tali pernikahan pasangan suami-istri tidak boleh melakukan senggama.” (Muhammad Az-Zuhri, As-Sirojul Wahhâj, [Darul Ma’rifah, Beirut], halaman 377). 

Mirip dengan pernyataan di atas juga disebutkan dalam kitab Asnal Mathalib lil Mawardi, I‘anatuth Thalibin lis Sayyid al-Bakri, Fathul Wahhab li Zakariya al-Anshari, dan lain sebagainya. 

Apabila orang yang murtad sampai habis masa iddah belum kembali pada agama Islam, maka terjadi talak. Risikonya, jika mereka ingin kembali menjalin pernikahan yang sah, selama masih dalam kurun talak raj’i (baru ditalak sekali atau dua kali), suami boleh menikahi mantan istrinya tersebut dengan akad nikah yang baru dengan syarat dan rukun sebagaimana orang nikah pada umumnya

Yang perlu menjadi perhatian adalah, apa sebenarnya faktor orang tersebut menjadi keluar dari Islam? Apakah murni dia ikrar keluar dari Islam seraya memeluk agama lain ataukah karena tidak sengaja dengan melontarkan perkataan yang membuat dia keluar dari Islam?

Kalau seseorang dengan sengaja keluar dari Islam, jelas ia tidak melaksanakan shalat atau syahadat sama sekali dalam hidupnya. Berbeda apabila ia tanpa sengaja mengatakan sesuatu yang membuat ia murtad. Habis itu, ia melaksanakan shalat. Dalam shalat, ia membaca syahadat, berarti ia masuk Islam lagi. 

Berbeda jika habis murtad tanpa sengaja, ia tidak pernah shalat sama sekali, tidak pernah tahlilan di kampung bersama-sama membaca syahadat, atau aktivitas lainnya yang berarti ia tak mengucapkan kalimat syahadat sama sekali. Apabila ini berlangsung terus menerus sampai masa iddah habis, terjadilah talak antara suami-istri. Wallahu a’lam. []

Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar