Apakah Murtad Otomatis
Sebabkan Suami Istri Bercerai?
Para ulama seperti Habib Abdullah bin Husain
bin Thahir Ba Alawi memandang masalah penjagaan aqidah seseorang memang rumit.
Banyak orang yang keluar dari Islam secara tak sengaja. Tak bisa mengontrol
hati, perkataan, atau perbuatan, tanpa sadar bisa menjadikan seseorang
terperosok pada lembah murtad. Na’udzu billâh. Demikian dikatakan oleh Habib
Abdullah dalam kitabnya Sullamut Taufiq.
Contoh, ada seorang Muslim yang dengan santai
mengatakan, “Nanti kalau kamu bisa mendapatkan juara satu, aku sembah kamu.”
Atau, “Itu lho si Fulan, kalau enggak aku yang menolong, pasti mati dia.” Atau,
“Saya itu kalau enggak berobat ke dokter Fulan, enggak bakal sembuh.” Perkataan
yang mirip-mirip demikian bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.
Selain perkataan, ada pula faktor perbuatan
dan keyakinan hati. Misalnya menyajikan sesajen dengan meyakini jika tidak
dengan sesajen ini maka akan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Padahal
sebagaimana kita ketahui, Allah tidak bergantung kepada hal-hal tersebut. Ini
juga bisa menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Bagaimana jika yang melakukan murtad seperti
di atas adalah pasangan suami istri di mana ikatan pernikahan tidak boleh lepas
dari kesamaan agama yaitu Islam. Apakah tali hubungan pernikahan mereka menjadi
putus sehingga otomatis terjadi talak (cerai)?
Para ulama menyatakan bahwa jika ada pasangan
suami istri salah satunya atau bahkan kedua-duanya murtad maka tali
pernikahannya putus. Namun putusnya tidak otomatis talak.
Apabila murtadnya saat mereka habis nikah
belum sampai bersenggama, maka terjadi talak otomatis. Jika mereka sudah pernah
berhubungan layaknya pasangan suami, lalu ada yang murtad maka tali
pernikahannya ditangguhkan terlebih dahulu. Pasangan tidak boleh bersenggama.
Jika murtad masih terus berlanjut sampai masa iddah habis, baru terjadi talak
satu. Namun apabila dalam masa iddah tersebut sudah bertobat, masuk kembali
pada agama Islam, pernikahan kembali berlanjut tanpa jatuh talak.
ولو
ارتد زوجان أو أحدهما قبل دخول تنجزت الفرقة بينهما أو بعده أي الدخول وقفت فان
جمعهما الاسلام في العدة دام النكاح وإلا بأن لم يجمعها فالفرقة من الردة ويحرم
الوطء في التوقف
Artinya: “Apabila suami istri murtad atau
salah satunya saja sebelum mereka bersenggama, otomatis terjadi talak. Jika
murtadnya terjadi setelah mereka pernah melakukan senggama walaupun sekali maka
ikatan tali pernikahannya ditangguhkan. Kalau mereka masuk Islam lagi dalam
masa iddah, pernikahan terjalin kembali lagi. Apabila masa iddah sampai habis
belum masuk Islam lagi, maka terjadi talak. Selama masa pending tali pernikahan
pasangan suami-istri tidak boleh melakukan senggama.” (Muhammad Az-Zuhri, As-Sirojul
Wahhâj, [Darul Ma’rifah, Beirut], halaman 377).
Mirip dengan pernyataan di atas juga
disebutkan dalam kitab Asnal Mathalib lil Mawardi, I‘anatuth Thalibin lis
Sayyid al-Bakri, Fathul Wahhab li Zakariya al-Anshari, dan lain
sebagainya.
Apabila orang yang murtad sampai habis masa
iddah belum kembali pada agama Islam, maka terjadi talak. Risikonya, jika
mereka ingin kembali menjalin pernikahan yang sah, selama masih dalam kurun
talak raj’i (baru ditalak sekali atau dua kali), suami boleh menikahi mantan
istrinya tersebut dengan akad nikah yang baru dengan syarat dan rukun sebagaimana orang nikah pada umumnya.
Yang perlu menjadi perhatian adalah, apa
sebenarnya faktor orang tersebut menjadi keluar dari Islam? Apakah murni dia
ikrar keluar dari Islam seraya memeluk agama lain ataukah karena tidak sengaja
dengan melontarkan perkataan yang membuat dia keluar dari Islam?
Kalau seseorang dengan sengaja keluar dari
Islam, jelas ia tidak melaksanakan shalat atau syahadat sama sekali dalam
hidupnya. Berbeda apabila ia tanpa sengaja mengatakan sesuatu yang membuat ia
murtad. Habis itu, ia melaksanakan shalat. Dalam shalat, ia membaca syahadat,
berarti ia masuk Islam lagi.
Berbeda jika habis murtad tanpa sengaja, ia
tidak pernah shalat sama sekali, tidak pernah tahlilan di kampung bersama-sama
membaca syahadat, atau aktivitas lainnya yang berarti ia tak mengucapkan kalimat
syahadat sama sekali. Apabila ini berlangsung terus menerus sampai masa iddah
habis, terjadilah talak antara suami-istri. Wallahu a’lam. []
Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren
Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar