Jumat, 13 Desember 2019

(Ngaji of the Day) Mengonsumsi Jangkrik, Halal atau Haram?


Mengonsumsi Jangkrik, Halal atau Haram?

Jangkrik merupakan salah satu jenis serangga. Hewan ini biasanya hidup di berbagai tempat yang basah dan dingin. Jangkrik dapat kita temukan lewat suara khas yang keluar dari hewan tersebut, terutama pada saat malam hari.

Selain berguna sebagai salah satu pakan dari burung, jangkrik rupanya sudah mulai dikenal oleh sebagian masyarakat sebagai makanan yang juga dikonsumsi orang, baik dalam bentuk jangkrik goreng, keripik, atau sejenisnya.  Sebelum hal ini merambah semakin luas, alangkah baiknya jika kita mengetahui tentang status kehalalan atau keharaman dari hewan ini.

Di antara jenis hewan yang diharamkan oleh syariat adalah segala jenis hewan yang dipandang menjijikkan oleh orang Arab, termasuk dari bagian hewan ini adalah segala jenis hasyarat yaitu hewan-hewan kecil yang melata di tanah, seperti tikus, kumbang, ular dan hewan-hewan lainnya. Selain haram mengonsumsi hewan hasyarat, menjual-belikan hewan ini juga diharamkan dan dihukumi tidak sah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj:

ـ (فلا يصح بيع الحشرات) وهى صغار دواب الأرض كفأرة وخنفساء وحية وعقرب ونمل

“Tidak sah menjual hewan-hewan hasyarat yakni hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking dan lebah” (Syekh SyamsuddinMuhammad  bin Abi al-Abbas bin Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz IV, hal. 395)

Hewan jangkrik tanpa diragukan lagi termasuk dalam kategori hewan hasyarat ini, sehingga hukum mengonsumsi jangkrik adalah haram, sebab dipandang sebagai hewan yang menjijikkan menurut orang Arab, hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

الصرصر - حيوان فيه شبه من الجراد ، قفاز يصيح صياحاً رقيقاً ، وأكثر صياحه بالليل ولذلك سمي صرار الليل ، وهو نوع من بنات وردان عري عن الأجنحة . وقيل : إنه الجدجد وقد تقدم أن الجوهري فسر الجدجد بصرار الليل ، ولا يعرف مكانه إلا بتتبع صوته ، وأمكنته المواضع الندية ، وألوانه مختلفة فمنه ما هو أسود ، ومنه ما هو أزرق ومنه ما هو أحمر ، وهو جندب الصحارى والفلوات 
وحكمه : تحريم الأكل لاستقذاره 

“Sharshar (jangkrik) adalah hewan yang menyerupai belalang, terkadang hewan tersebut bersuara dengan suara yang lirih. Seringkali hewan ini bersuara pada saat malam hari, karena hal tersebut maka hewan ini juga disebut dengan shurrarul laili. Hewan ini merupakan bagian dari jenis bintu wardan yang tidak memiliki sayap (yang bisa terbang). Hewan ini juga disebut judjud, seperti halnya yang dijelaskan pada pembahasan yang telah lalu bahwa Syekh al-Jauhari mengartikan judjud dengan hewan jangkrik. Keberadaan jangkrik tidak akan dapat diketahui kecuali dengan meneliti dari suaranya, hewan ini menyukai tempat-tempat yang basah. Warnanya berbeda-beda, ada yang berwarna hitam, biru dan merah. Hewan ini hampir sama dengan belalang yang sering ditemukan di hutan belantara. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap hewan yang menjijikkan.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 2, hal. 86)

Yang menjadi pijakan tentang menjijikkan atau tidaknya suatu hewan adalah menurut cara pandang orang Arab. Jika terdapat sebagian orang yang menganggap bahwa hewan jangkrik bukanlah hewan yang menjijikkan untuk dimakan, hal tersebut sama sekali tidak dapat mengubah terhadap keharaman jangkrik yang berpijak pada cara pandang orang Arab secara umum. Dalam kitab-kitab fiqih, orang Arab menjadi standar menjijikkan atau tidaknya suatu hewan, sebab kepada merekalah yang pertama kali menjadi khitab wahyu (sasaran dakwah Islam masa awal). Wallahu a’lam. []

Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar