Rabu, 11 Desember 2019

Alissa Wahid: Agamamu Apa?


Agamamu Apa?
Oleh: Alissa Wahid

Saat pertama kali istilah ini muncul di media sosial beberapa tahun lalu, jagat netizen Indonesia menertawakannya karena menganggap ini adalah pertanyaan yang absurd. Ia muncul terutama pada pembicaraan mengenai ucapan selamat Natal atau tentang pemimpin seagama dalam kontes pemilihan kepala daerah, atau pembicaraan tentang hal-hal lain dalam kehidupan bermasyarakat. Mak bedunduk, pertanyaan ”maaf, agamamu apa?” mengimbuhi percakapan. Dan publik tertawa.

Pertanyaan ini terasa absurd karena sebelumnya sebagian besar masyarakat Indonesia tidak pernah menggunakan ukuran ini dalam kehidupan keseharian yang tidak terkait dengan ibadah pokok. Kebersamaan sebagai sesama warga bangsa Indonesia dianggap cukup untuk menjembatani dan mengelola keberagaman.

Tetapi, akhir-akhir ini, pertanyaan tersebut mengalami normalisasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ia semakin sering terlontar. Tidak hanya di media sosial, pertanyaan ”agamamu apa?” menjadi gerbang penentuan pengambilan keputusan bagi semakin banyak orang dalam interaksi riil sehari-hari. Kisah-kisah bertebaran dari berbagai kejadian nyata.

Seorang perempuan ditolak di sebuah salon kecantikan karena agamanya. Seorang pemesan ojek daring ditolak naik kendaraan setelah Kang Ojol tahu bahwa penumpangnya hendak pergi beribadah yang tidak sejalan dengan Kang Ojol. Seorang pembeli kue diberi tahu bahwa pelayanan hanya diberikan kepada sesama umat beragama.

Satu keluarga diminta memindahkan makam anggotanya karena agamanya berbeda dari mayoritas warga kampung. Beberapa mahasiswa mengalami kesulitan mencari tempat kos karena agamanya. Seorang seniman yang sudah membayar sewa kontrakan terpaksa pindah setelah ketahuan beragama berbeda dengan kelompok mayoritas dengan pertimbangan menjaga harmoni masyarakat kampung setempat.

Demikianlah fakta yang makin nyata terasakan belakangan. Inilah dampak dari semakin menguatnya nilai dan ideologi eksklusivisme beragama. Nilai-nilai tersebut tumbuh subur selama beberapa tahun terakhir ini mengikuti pengabaian kita yang diakibatkan oleh dua pertimbangan.

Pertama, nilai-nilai tersebut awalnya dinilai sebagai wujud peningkatan spiritualitas. Kedua, kita terlalu terfokus pada terorisme alias ekstremisme dengan kekerasan, dan menganggap selainnya sebagai bukan persoalan. Ada tiga tipe ancaman yang terkait dengan praktik beragama, yaitu ekstremisme dengan kekerasan, ekstremisme tanpa kekerasan, dan eksklusivisme beragama.

Sayangnya, pemerintah sering kali kurang cermat memahami karakteristik khas setiap ancaman tersebut, dan dampaknya kurang cermat memilih strategi responsnya.

Terorisme atau ekstremisme dengan kekerasan menjadi perhatian penuh pemerintah sejak bom Bali. Ruang gerak jaringan teroris dan akses terhadap persenjataan mengecil, dengan salah satu dampaknya adalah minimnya jumlah dan persentase foreign fighters yang pergi ke Suriah.

Ekstremisme tanpa kekerasan meliputi sikap menolak konsep negara-bangsa Indonesia sebagaimana kasus keluarga Kristen kelompok tertentu yang melarang anaknya menghormat bendera Merah Putih di sekolah sampai ideologi Hizbut Tahrir Indonesia yang menginginkan penggantian ideologi dan konsep negara bangsa.

Eksklusivisme beragama tampak ringan bila dibandingkan dua kategori awal. Eksklusivisme beragama mendorong pengikutnya meyakini dirinya sebagai umat terpilih dan paling berhak atas bumi ini, karenanya kelompok liyan tidak punya tempat. Eksklusivisme beragama bukanlah benda asing, bukan hanya milik kelompok agama tertentu, dan bukan khas Indonesia. Dalam sejarah Kristiani di masa lalu, terutama di Eropa, misalnya, praktik eksklusivisme beragama juga terjadi dalam berbagai bentuk.

Karena sifatnya yang khas, eksklusivisme agama sering tidak terbaca oleh negara. Padahal, ia justru memiliki daya rusak yang sangat besar karena bersifat jangka panjang. Ia mereduksi kualitas demokrasi dengan munculnya aturan-aturan diskriminatif. Ia merusak rumah kebangsaan yang dibangun dengan elemen bangunan yang berbeda-beda. Ia merusak kerukunan hakiki antar-umat beragama.

Dalam hal ini, pemerintah belum memiliki strategi yang cukup ampuh sehingga terkesan gamang. Contohnya, kewalahan menghadapi perilaku kelompok-kelompok seperti ormas tertentu yang sering bertindak melanggar hak konstitusi warga negara dengan melakukan sweeping hal-hal yang dianggap kemungkaran.

Eksklusivisme agama merusak bagaikan kanker: ia masuk ke semua ruang kehidupan, hari demi hari, menciptakan aturan-aturan yang membelah antara kelompokku dan kelompok liyan baik aturan informal seperti kasus rumah sewa di kampung sampai aturan formal seperti pengaturan pelaksanaan kegiatan ibadah kelompok minoritas.

Dulu kita anggap peristiwa eksklusivisme ini kasuistik, karenanya direspons kasus per kasus. Sekarang ia menjadi tren. Sebentar lagi ia dapat berkembang menjadi norma masyarakat bila kita tak sanggup mengelolanya dengan lebih baik.

Contoh hal terakhir adalah ketidakmampuan publik membedakan ibadah di rumah dengan rumah ibadah, berujung tidak diperbolehkannya warga menyelenggarakan tradisi keyakinannya di dalam rumah dengan alasan seharusnya dilakukan di rumah ibadah.

Konyolnya, ini tidak dilakukan secara adil: hanya berlaku pada kelompok minoritas, bukan mayoritas. Saya jadi teringat pengalaman mengaji yasinan di sebuah rumah kelompok minoritas Muslim di Indonesia Timur. Bila aturan ini diimplementasikan secara adil, apakah berarti saudara-saudara Muslim saya tidak diperbolehkan menyelenggarakan pengajiannya?

Lebih jauh lagi, apakah berarti acara Haul Gus Dur yang berisi tahlil dihadiri 5.000 sampai 10.000 orang setiap tahun juga tak boleh dilakukan, karena ia adalah jenis kegiatan ibadah dan tidak boleh dilaksanakan di halaman kediaman kami di Ciganjur? []

KOMPAS, 1 Desember 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar