Senin, 23 Desember 2019

(Ngaji of the Day) Jawaban atas Tudingan Pihak Anti-Istighotsah


Jawaban atas Tudingan Pihak Anti-Istighotsah

Pertama: Orang-orang yang anti terhadap istighotsah sering menyebut-nyebut sebagai dalil mereka sebuah hadits yang disepakati sebagai hadits dla’if. Yaitu hadits bahwa Abu Bakr berkata: Mari kita mendatangi Rasulullah dan meminta pertolongan kepada beliau dari orang munafik ini, kemudian Rasulullah mengatakan:

إِنَّهُ لاَ يُسْتَغَاثُ بِيْ، إِنَّمَا يُسْتَغَاثُ بِاللهِ

“Sungguh tidak boleh beristighotsah denganku, istighotsah hanyalah boleh dengan Allah.”

Jawab: Hadits ini salah satu perawinya adalah Ibnu Lahi’ah dan ia adalah perawi yang lemah. Hadits ini juga bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya dari sahabat Abdullah ibnu Umar tentang peristiwa di padang Mahsyar. Bagaimana mereka berpegangan dengan hadits yang dla’if dan bertentangan dengan hadits yang shahih?. 

Kedua: Kalangan yang anti istighotsah, ketika mengharamkan isti’anah dan istighotsah dengan selain Allah juga menyebutkan hadits Nabi dari Ibnu Abbas:

(إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ  (رواه الترمذيّ

Hadits ini menunjukkan bahwa hanya boleh beristi’anah dan beristighotsah kepada Allah.

Jawab: Makna hadits ini bukanlah: Jangan meminta kepada selain Allah dan jangan meminta tolong kepada selain Allah. Melainkan makna hadits ini adalah bahwa yang paling layak diminta dan diharap pertolongannya adalah Allah . Hadits ini maknanya seperti hadits Nabi:

(لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ (رواه ابن حبّان

Jadi sebagaimana hadits ini tidak menunjukkan haramnya bersahabat dengan non muslim dan haramnya memberi makan kecuali kepada orang yang bertakwa, melainkan maknanya bahwa yang paling layak dijadikan teman adalah orang mukmin dan yang paling layak dijamu adalah orang yang bertakwa. Hadits tersebut tidak berarti haram memberi makan kepada selain orang mukmin dan haram menjadikannya sebagai teman. Allah  memuji kaum muslimin di dalam al Qur'an dengan firman-Nya:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Maknanya: “Dan mereka memberikan makanan karena Allah kepada orang miskin, anak yatim dan orang kafir yang ditawan” (QS al-Insan: 8).

Demikian pula hadits Ibnu Abbas hanya menunjukkan makna awlawiyyah (yang paling layak). Karena Rasulullah tidak mengatakan:

لاَ تَسْأَلْ غَيْرَ اللهِ وَلاَ تَسْتَعِنْ بِغَيْرِ اللهِ

Bukankah jauh berbeda antara perkataan:

لاَ تَسْأَلْ غَيْرَ اللهِ وَلاَ تَسْتَعِنْ بِغَيْرِ اللهِ 

Dan perkataan:

إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ 

Dan jika hadits Ibnu Abbas dimaknai secara mutlak bahwa tidak boleh meminta pertolongan kecuali kepada Allah, itu artinya menolak dalil-dalil yang sahih tentang isti’anah dan istighotsah kepada selain Allah yang telah disebutkan, juga menolak ayat-ayat dan hadits-hadits umum yang menisbatkan Ighatsah (memberi pertolongan) kepada hamba dan menganjurkan para hamba untuk saling tolong menolong antar sesama, di antaranya firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

Maknanya: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” (QS al Maa-idah: 2).

Rasulullah  bersabda:

(وَأَنْ تُغِيْثُوْا الْمَلْهُوْفَ وَتَهْدُوْا الضّآلَّ  (رواه أبو داود 

“(Di antara hak-hak jalan) kalian menolong orang yang berada dalam kesulitan dan menunjukkan orang yang tersesat jalan”   (HR Abu Dawud)

Rasulullah  juga bersabda: 

وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah akan senantiasa menolong hamba selama hamba menolong sesamanya” (HR Muslim)

Dalam Fatawa Syamsuddin ar-Ramli disebutkan: “Ar-Ramli ditanya tentang perbuatan orang-orang awam, di kala mereka dalam kesulitan dan kesusahan, mereka mengatakan: Wahai Syekh Fulan, Wahai Rasulullah, dan perkataan-perkataan semacamnya yang merupakan istighotsah (meminta pertolongan) kepada para nabi, para Rasul, para wali, para ulama, dan orang-orang saleh, apakah hal itu boleh atau tidak? dan apakah para Rasul, para nabi, para wali, para ulama, dan orang-orang saleh, bisa melakukan ighatsah (memberi pertolongan) setelah mereka meninggal? Dan apa dalil yang menunjukkan hal itu?.”

Ar-Ramli menjawab: “Istighotsah dengan para nabi, para rasul, para wali, para ulama, dan orang-orang saleh adalah boleh. Dan para nabi, para Rasul, para wali, para ulama, dan orang-orang saleh mampu  melakukan ighatsah (memberi pertolongan) setelah mereka meninggal, karena mukjizat para nabi dan karamah para wali tidak terhenti/ terputus dengan meninggalnya mereka. Tentang para nabi, karena mereka hidup di kuburan mereka dan mereka melakukan shalat di kuburan mereka sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits. Jadi pertolongan (هghatsah) dari para nabi adalah mukjizat mereka. Sedangkan bagi para wali adalah karamah bagi mereka, karena Ahlul Haqq meyakini bahwa baik dengan kesengajaan dari mereka atau tanpa sengaja, mungkin saja terjadi dari para wali hal-hal yang menyalahi kebiasaan yang Allah munculkan karena sebab mereka.”   []

Dikutip dari buku “Argumen Ahlussunnah wal Jama’ah, Jawaban Tuntas atas Tuduhan Bid’ah dan Sesat” karya Ustadz Abu Abdillah (pengasuh beberapa majelis ta’lim, tinggal di Jakarta) dan Ustadz Nur Rohmad (peneliti/pemateri Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, tinggal di Mojokerto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar