Istighotsah: Definisi,
Macam, dan Dalilnya
Istighotsah adalah pola (wazn) istif’aal
(اِسْتِفْعَال) dari kata al-ghauts (الغَوْث) yang berarti pertolongan. Pola ini salah
satu fungsinya adalah menunjukkan arti طَلَبٌ (permintaan atau permohonan). Seperti kata غُفْرَان yang berarti ampunan, ketika diikutkan pola istif’al
(اِسْتِفْعَال) menjadi istighfar (اسْتِغْفَار), artinya menjadi: memohon ampunan. Jadi istighotsah
berarti thalab al-ghauts (طَلَبُ الغَوْثِ): meminta pertolongan.
Para ulama membedakan antara Istighotsah
dengan Isti’anah meskipun secara kebahasaan makna Istighotsah dan Isti’anah
kurang lebih sama. Karena isti’anah juga mengikuti pola Istif’aal (اِسْتِفْعَال)
dari kata al-‘aun (العَوْن) yang berarti thalab al-‘aun (طَلَبُ
الْعَوْنِ): meminta
pertolongan. Istighotsah adalah:
طَلَبُ
الغَوْثِ عِنْدَ الشِّدَّةِ وَالضِّيْقِ
“Meminta pertolongan ketika dalam keadaan
sukar dan sulit.”
Sedangkan Isti’anah maknanya lebih luas dan
umum.
Allah berfirman:
وَاسْتَعِينُوا
بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ
Maknanya: “Mintalah pertolongan dengan sabar
dan shalat” (QS al Baqarah: 45).
Macam-macam Istighotsah
Istighotsah ada dua macam:
Pertama, istighotsah kepada
Allah
Dalam Surat al-Anfal ayat 9 disebutkan:
إِذْ
تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ
الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ
Yang artinya: “(Ingatlah wahai Muhammad),
ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu:
"Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu
malaikat yang datang berturut-turut.” (QS al-Anfal: 9).
Ayat ini menjelaskan peristiwa ketika Nabi
Muhammad memohon bantuan dari Allah. Saat itu beliau berada di tengah
berkecamuknya perang badar di mana kekuatan musuh tiga kali lipat lebih besar
dari pasukan Islam, kemudian Allah mengabulkan permohonan Nabi dengan memberi
bantuan pasukan tambahan berupa seribu pasukan malaikat. Dalam Surat Al-Ahqaf
ayat 17 juga disebutkan:
وَهُمَا
يَسْتَغِيثَانِ اللَّهَ
Yang artinya: “Kedua orang tua memohon pertolongan
kepada Allah” (QS al Ahqaf:17).
Yang dalam hal ini, memohon pertolongan Allah
atas kedurhakaan sang anak dan keengganannya meyakini hari kebangkitan, dan
tidak ada cara lain yang dapat ditempuh oleh keduanya untuk menyadarkan sang
anak kecuali memohon pertolongan dari Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Kedua, Istighotsah kepada
selain Allah
Beristighotsah kepada selain Allah hukumnya
boleh dengan melihat bahwa makhluk yang dimintai pertolongan adalah sebab. Jadi
meskipun sesungguhnya pertolongan itu datangnya dari Allah, Allah-lah pemberi
pertolongan yang sesungguhnya, namun tidak menafikan bahwa Allah menjadikan
sebab-sebab yang telah dipersiapkan agar terwujud pertolongan tersebut.
Dalil-dalil Istighotsah dengan Selain Allah
• Hadits al-Bukhari:
إِنَّ
الشَّمْسَ تَدْنُوْ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يَبْلُغَ العَرَقُ نِصْفَ الأُذُنِ
فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ اسْتَغَاثُوْا بِآدَمَ ثُمَّ بِمُوْسَى ثُمَّ
بِمُحَمَّدٍ (رواه البخاريّ) ـ
“Matahari akan mendekat ke kepala manusia di
hari kiamat, sehingga keringat sebagian orang keluar hingga mencapai separuh
telinganya, ketika mereka berada pada kondisi seperti itu mereka
beristighotsah (meminta pertolongan) kepada Nabi Adam, kemudian kepada
Nabi Musa kemudian kepada Nabi Muhammad ” (HR al-Bukhari).
Faedah Hadits: Hadits ini adalah
dalil dibolehkannya meminta pertolongan kepada selain Allah dengan keyakinan
bahwa seorang nabi atau wali adalah sebab. Terbukti ketika manusia di mahsyar
terkena terik panasnya sinar matahari mereka meminta tolong kepada para nabi.
Kenapa mereka tidak berdoa kepada Allah saja dan tidak perlu mendatangi para
nabi tersebut? Seandainya perbuatan ini adalah syirik niscaya mereka tidak
melakukan hal itu, dan jelas tidak ada dalam ajaran Islam suatu perbuatan yang
dianggap syirik di dunia, sedangkan di akhirat tidak terhitung syirik. Syirik
adalah syirik di dunia dan di akhirat, dan yang bukan syirik di dunia, bukan
syirik pula di akhirat!
• Hadits riwayat al-Bayhaqi, Ibnu Abi
Syaibah, dan lainnya:
عَنْ
مَالِك الدَّار وَكانَ خَازِنَ عُمَرَ قال: أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِيْ زَمَانِ
عُمَرَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ
اللهِ، اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا، فَأُتِيَ الرَّجُلُ
فِيْ الْمَنَامِ فَقِيْلَ لَهُ: أَقْرِئْ عُمَرَ السَّلاَمَ وَأَخْبِرْهُ
أَنَّهُمْ يُسْقَوْنَ، وَقُلْ لَهُ عَلَيْكَ الكَيْسَ الكَيْسَ، فَأَتَى الرَّجُلُ
عُمَرَ فَأَخْبَرَهُ، فَبَكَى عُمَرُ وَقَالَ: يَا رَبِّ لاَ آلُوْ إِلاَّ مَا
عَجَزْتُ
Maknanya: “Paceklik datang di masa Umar, maka
salah seorang sahabat yaitu Bilal ibn al Harits al Muzani mendatangi kuburan
Nabi dan mengatakan: Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan kepada Allah untuk
umatmu karena sungguh mereka betul-betul telah binasa, kemudian orang ini
bermimpi bertemu dengan Rasulullah dan Rasulullah berkata kepadanya: “Sampaikan
salamku kepada Umar dan beritahukan bahwa hujan akan turun untuk mereka, dan
katakan kepadanya “bersungguh-sungguhlah dalam melayani umat.” Kemudian sahabat
tersebut datang kepada Umar dan memberitahukan apa yang dilakukannya dan mimpi
yang dialaminya. Umar menangis dan mengatakan: “Ya Allah, Saya akan kerahkan
semua upayaku kecuali yang aku tidak mampu.”
Hadits ini dinilai sahih oleh al Bayhaqi,
Ibnu Katsir, al Hafizh Ibnu Hajar dan lainnya.
Faedah Hadits: Hadits ini
menunjukkan dibolehkannya beristighotsah dengan para nabi dan wali yang sudah
meninggal dengan redaksi Nida’ (memanggil) yaitu (يَا
رَسُوْلَ اللهِ). Ketika Bilal
ibn al Harits al Muzani mengatakan: (اسْتَسْقِ
لِأُمَّتِكَ), maknanya adalah:
“Mohonkanlah hujan kepada Allah untuk ummat-mu,” bukan ciptakanlah hujan untuk
ummatmu. Jadi dari sini diketahui bahwa boleh bertawassul dan beristighotsah
dengan mengatakan:
يَا
رَسُوْلَ اللهِ، ضَاقَتْ حِيْلَتِيْ، أَدْرِكْنِيْ أَوْ أَغِثْنِيْ يَا رَسُوْلَ
اللهِ
Karena maknanya adalah tolonglah aku dengan
doamu kepada Allah, selamatkanlah aku dengan doamu kepada Allah. Rasulullah
bukan pencipta manfa’at atau mara bahaya, beliau hanyalah sebab seseorang
diberikan manfaat atau dijauhkan dari bahaya. Rasulullah saja telah menyebut
hujan sebagai Mughits (penolong dan penyelamat) dalam hadits riwayat Abu Dawud
dan lainnya dengan sanad yang sahih:
اللّهُمَّ
اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا مَرِيْئًا مَرِيْعًا نَافِعًا غَيْرَ ضَآرٍّ عَاجِلاً
غَيْرَ ءَاجِلٍ
Berarti sebagaimana Rasulullah menamakan
hujan sebagai mughits karena hujan menyelamatkan dari kesusahan dengan izin
Allah, demikian pula seorang nabi atau wali menyelamatkan dari kesusahan dan
kesulitan dengan seizin Allah. Jadi boleh mengatakan perkataan (أَغِثْنِيْ يَا رَسُوْلَ اللهِ) dan semacamnya ketika bertawassul, karena keyakinan seorang
muslim ketika mengatakannya adalah bahwa seorang nabi dan wali hanya sebab
sedangkan pencipta manfaat dan yang menjauhkan mara bahaya secara hakiki adalah
Allah, bukan nabi atau wali tersebut.
Umar yang mengetahui bahwa Bilal ibn al
Harits al Muzani mendatangi kuburan Nabi, kemudian bertawassul, beristighotsah
dengan mengatakan: (يَارَسُوْلَ اللهِ، اسْتَسْقِ
لِأُمَّتِكَ) yang
mengandung nida’ (panggilan) dan perkataan (اسْتَسْقِ) tidak mengafirkan atau memusyrikkan
sahabat Bilal ibn al Harits al Muzani, sebaliknya menyetujui perbuatannya dan
tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkarinya.
• Ath-Thabarani meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas
bahwa Rasulullah bersabda:
إِنَّ
للهِ مَلاَئِكَةً فِيْ الأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ يَكْتُبُوْنَ مَا يَسْقُطُ مِنْ
وَرَقِ الشَّجَرِ فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضٍ فَلاَةٍ
فَلْيُنَادِ أَعِيْنُوْا عِبَادَ اللهِ (رواه الطّبَرَانِيّ وقال الحافظ الهيثميّ:
رجاله ثقات ورواه أيضا البزّار وابن السُّنِّيِّ) ـ
Maknanya: “Sesungguhnya Allah memiliki para
malaikat di bumi selain hafazhah yang menulis daun-daun yang berguguran, maka
jika kalian ditimpa kesulitan di suatu padang maka hendaklah mengatakan:
tolonglah aku, wahai para hamba Allah” (HR ath-Thabarani dan al Hafizh al
Haytsami mengatakan: perawi-perawinya tepercaya, juga diriwayatkan oleh
al-Bazzar dan Ibnu as-Sunni)
Hadits ini dinilai hasan oleh al Hafizh Ibnu
Hajar dalam al Ama-li.
Faedah Hadits: Hadits ini
menunjukkan dibolehkannya beristi’anah dan beristighotsah dengan selain Allah,
yaitu para shalihin meskipun tidak di hadapan mereka dengan redaksi nida’
(memanggil). An-Nawawi setelah menyebutkan riwayat Ibnu as-Sunni dalam kitabnya
al-Adzkar mengatakan: “Sebagian dari guru-guruku yang sangat alim pernah
menceritakan bahwa pernah suatu ketika lepas hewan tunggangannya dan beliau
mengetahui hadits ini lalu beliau mengucapkannya maka seketika hewan tunggangan
tersebut berhenti berlari, Saya-pun suatu ketika bersama suatu jama’ah kemudian
terlepas seekor binatang mereka dan mereka bersusah payah berusaha menangkapnya
dan tidak berhasil kemudian saya mengatakannya dan seketika binatang tersebut
berhenti tanpa sebab kecuali ucapan tersebut.” Ini menunjukkan bahwa
mengucapkan tawassul dan istighotsah tersebut adalah amalan para ulama ahli
hadits dan yang lainnya.
• Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari
dalam kitabnya, al-Adab al-Mufrad dengan sanad yang sahih tanpa ‘illat
dari Abdurrahman ibn Sa’d, beliau berkata: Suatu ketika kaki Ibnu Umar
terkena semacam kelumpuhan (Khadar), maka salah seorang yang hadir mengatakan:
Sebutkanlah orang yang paling Anda cintai!, lalu Ibnu Umar mengatakan: Yaa
Muhammad. Seketika itu, kaki beliau sembuh. Atsar ini juga diriwayatkan oleh al
Imam Ibrahim al Harbi dalam kitabnya Gharib al-Hadits.
Faedah Hadits: Hadits ini
menunjukkan bahwa sahabat Abdullah ibnu Umar melakukan Istighotsah dengan nida’:
“Yaa Muhammad (يَا مُحَمَّدُ).” Makna يَا مُحَمَّدُ adalah أَدْرِكْنِيْ بِدُعَائِكَ إِلَى اللهِ: “tolonglah aku dengan doamu kepada Allah.” Hal ini dilakukan
setelah Rasulullah wafat. Ini menunjukkan bahwa boleh beristighotsah dan
bertawassul dengan Rasulullah setelah beliau wafat, meskipun dengan menggunakan
redaksi nida’, jadi nida’ al-mayyit (memanggil seorang nabi dan
wali yang telah meninggal) bukan syirik. []
Dikutip dari buku “Argumen Ahlussunnah wal
Jama’ah, Jawaban Tuntas atas Tuduhan Bid’ah dan Sesat” karya Ustadz Abu
Abdillah (pengasuh beberapa majelis ta’lim, tinggal di Jakarta) dan Ustadz Nur
Rohmad (peneliti/pemateri Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, tinggal di
Mojokerto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar