Mengenal Masalah Gharawain
dan Bagian Tsuluts Baqi dalam Warisan
Sebagaimana diketahui bahwa dalam ilmu
faraidl ada 6 (enam) macam bagian pasti yang telah ditentukan oleh Allah di
dalam Al-Qur’an dan disepakati oleh para ulama. Keenam bagian pasti itu adalah
1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Di samping itu juga ada satu bagian yang
merupakan hasil ijtihad dan kesepakatan para ulama, yakni bagian 1/3
(sepertiga) sisa atau sering disebut tsuluts bâqî.
Dalam pembahasan bagian 1/3 sisa juga tidak
bisa lepas dari sebuah istilah yang oleh para ulama faraidl disebut dengan masalah
gharawain. Dalam satu pembahasan kedua istilah ini tidak bisa
dipisahkan, satu sama lain saling berhubungan. Lalu apa itu tsuluts bâqî?
Apa pula masalah gharawain?
Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur
Rahabiyyah-nya menuliskan:
وإن
يكـــن زوج وأم وأب ... فثلث الباقي لها مرتب
وهكذا
مع زوجة فصاعـدا ... فلا تكن عن العلوم قاعدا
Artinya:
Bila ada ahli waris suami, ibu dan
bapak
Maka sepertiga sisa bagi ibu diurutkan
Demikian pula bersama satu istri atau
lebih
Janganlah pengetahuan itu kau
tinggalkan
(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur
Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra,
tanpa tahun, halaman 22)
Dari dua bait di atas dapat dipahami bahwa
apabila terjadi dua kasus pembagian warisan di mana ahli warisnya terdiri dari
suami, ibu dan bapak atau terdiri dari istri, ibu dan bapak, maka sang ibu
mendapat bagian 1/3 sisa dari asal masalah yang sebelumnya telah diambil
lebih dahulu oleh suami atau istri. Kedua kasus seperti inilah yang disebut
dengan masalah gharawain.
Sebagaimana diketahui bahwa seorang ibu
apabila tidak bersama dengan anak atau cucunya si mayit ia bisa mendapatkan
bagian 1/3 dari harta warisan yang ada. Bagian 1/3 ini diambil langsung oleh
ibu dari asal masalah yang ada. Namun demikian bila terjadi dua kasus
sebagaimana di atas maka ibu tidak diberi bagian 1/3 langsung dari asal masalah
namun 1/3 dari sisa asal masalah setelah diambil oleh suami atau istri.
Untuk lebih jelasnya masalah gharawain ini
bisa digambarkan sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris
seorang suami, ibu, dan bapak. Pada dasarnya pembagian warisan kasus di atas
sebagai berikut:
|
Ahli
Waris
|
Bagian
|
6
|
|
Suami
|
1/2
|
3
|
|
Ibu
|
1/3
|
2
|
|
Bapak
|
Ashabah/sisa
|
1
|
|
Majmu’
Siham
|
6
|
|
Penjelasan:
a. Asal masalah 6
b. Suami mendapat bagian 1/2 karena tidak ada
anak atau cucunya si mayit, siham 3
c. Ibu mendapat bagian 1/3 karena tidak ada
anak, cucu, dan saudaranya si mayit, siham 2
d. Bapak mendapat bagian ashabah, siham 1
Kasus 2
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris
seorang istri, ibu, dan bapak. Pada dasarnya pembagian warisan kasus di atas
sebagai berikut:
|
Ahli
Waris
|
Bagian
|
12
|
|
Istri
|
1/4
|
3
|
|
Ibu
|
1/3
|
4
|
|
Bapak
|
Ashabah/sisa
|
5
|
|
Majmu’
Siham
|
12
|
|
Penjelasan:
a. Asal masalah 12
b. Istri mendapat bagian 1/4 karena tidak ada
anak dan cucunya si mayit, siham 3.
c. Ibu mendapat bagian 1/3 karena tidak ada
anak, cucu, dan saudaranya si mayit, siham 4.
d. Bapak mendapat bagian ashabah, siham 5
Pada kedua kasus di atas pemberian bagian
waris kepada ibu sebanyak 1/3 secara sempurna, bukan 1/3 sisa. Dengan pembagian
yang demikian maka pada kasus yang pertama ibu mendapat bagian (siham) lebih
banyak dari pada bapak; ibu 2 siham dan bapak 1 siham. Sedangkan pada kasus
kedua bapak memang mendapat lebih banyak dari ibu namun hanya terpaut sedikit;
ibu 4 siham dan bapak 5 siham.
Padahal di dalam aturan syari’at disebutkan
bahwa apabila ada ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul dengan derajat
yang sama maka laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan atau perempuan
mendapat separo dari bagian laki-laki. Seperti anak laki-laki bersama dengan
anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat bagian dua kali bagian anak
perempuan.
Atas dasar itu maka para ulama memberi bagian
sepertiga sisa (tsuluts bâqî) kepada ibu sehingga bagiannya sebagai
perempuan tidaklebih banyak dari bagian bapak yang laki-laki. Yang demikian
pernah diputuskan oleh sahabt Umar bin Khathab dan jumhur sahabat
menyepakatinya.
Dengan demikian maka kedua kasus di atas
pembagian warisnya dihitung sebagai berikut:
Kasus 1
|
Ahli
Waris
|
Bagian
|
6
– 3 = 3
|
|
Suami
|
1/2
|
3
|
|
Ibu
|
1/3
sisa
|
1
|
|
Bapak
|
Ashabah/sisa
|
2
|
|
Majmu’
Siham
|
6
|
|
Penjelasan:
a. Asal masalah 6
b. Suami mendapat bagian 1/2, siham 3
c. Ibu mendapat bagian 1/3 sisa, siham 1.
Siham 1 ini tidak diambilkan dari 1/3 x 6 (asal masalah sesungguhnya) tapi dari
1/3 x 3 (sisa asal masalah) yang dihasilkan dari asal masalah 6 – siham suami
3.
d. Bapak mendapat bagian ashabah, siham 2.
Kasus 2
|
Ahli
Waris
|
Bagian
|
12
– 3 = 9
|
|
Istri
|
1/4
|
3
|
|
Ibu
|
1/3
sisa
|
3
|
|
Bapak
|
Ashabah/sisa
|
6
|
|
Majmu’
Siham
|
12
|
|
Penjelasan:
a. Asal masalah 12
b. Istri mendapat bagian 1/4, siham 3
c. Ibu mendapat bagian 1/3 sisa, siham 3.
Siham 3 ini tidak diambilkan dari 1/3 x 12 (asal masalah sesungguhnya) tapi
dari 1/3 x 9 (sisa asal masalah) yang dihasilkan dari asal masalah 12 – siham
istri 3.
d. Bapak mendapat bagian ashabah, siham 6
Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar