Hukum Pilih Kasih Orang Tua
dalam Pemberian terhadap Anak
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, sebagian saudara saya
mengeluh karena ayahnya memberikan perhatian lebih kepada saudaranya yang lain.
Meskipun hal demikian tidak diucapkan, tetapi prioritas terhadap salah satu
saudaranya tampak pada pemberian berlebih ayahnya dibanding saudara-saudaranya
yang lain. Saya mohon penjelasan perihal pilih kasih orang tua semacam ini.
Wassalamu 'alakum wr. wb.
Zakiyah – Purwakarta
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Orang tua dituntut untuk
bersikap adil di antara anak-anaknya. Mereka tidak boleh memprioritaskan salah
satu anaknya dari segi perhatian dan pemberian.
Perintah untuk bersikap adil ini dapat
ditemukan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini:
فَاتَّقُوا
اللَّهَ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ
Artinya, “Bertakwalah kepada Allah. Bersikap
adillah terhadap anak-anakmu,” (HR Bukhari).
Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai
bentuk larangan bagi orang tua dalam bersikap pilih kasih terhadap anak
kesayangan entah karena anak tertua, anak terakhir, anak berprestasi, anak
paling saleh, anak paling berbakti dan seterusnya.
Pilih kasih orang tua dilarang oleh agama
karena jelas dapat menimbulkan keretakan dan kecemburuan sosial di lingkungan
rumah tangga. Pilih kasih orang tua di kalangan anaknya termasuk cucu sebagai
keturunan di bawahnya dilarang dalam agama Islam.
وَيُكْرَهُ
لِأَصْلٍ تَفْضِيْلٌ فِيْ عَطِيَةِ فُرُوْعٍ وَإِنْ سَفَلُوْا وَلَوِ اْلأَحْفَادَ
مَعَ وُجُوْدِ اْلأَوْلاَد
Artinya, “Orang tua dimakruh bersikap pilih
kasih dalam pemberian terhadap anak, walaupun ke bawah atau cucu meski anaknya
masih ada,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in pada I’anatut Thalibin,
[Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa catatan tahun], juz III, halaman 153).
Kami menyarankan agar orang tua bersikap adil
terhadap semua anaknya. Orang tua dituntut untuk menjaga kerukunan di kalangan
anak-anaknya dengan cara menjauhi sikap pilih kasih dalam hal pemberian
terhadap salah satu anaknya karena hal ini cukup berisiko bagi keharmonisan
keluarganya.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar