Jumat, 16 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Pilih Kasih Orang Tua dalam Pemberian terhadap Anak


Hukum Pilih Kasih Orang Tua dalam Pemberian terhadap Anak

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, sebagian saudara saya mengeluh karena ayahnya memberikan perhatian lebih kepada saudaranya yang lain. Meskipun hal demikian tidak diucapkan, tetapi prioritas terhadap salah satu saudaranya tampak pada pemberian berlebih ayahnya dibanding saudara-saudaranya yang lain. Saya mohon penjelasan perihal pilih kasih orang tua semacam ini. Wassalamu 'alakum wr. wb.

Zakiyah – Purwakarta

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Orang tua dituntut untuk bersikap adil di antara anak-anaknya. Mereka tidak boleh memprioritaskan salah satu anaknya dari segi perhatian dan pemberian.

Perintah untuk bersikap adil ini dapat ditemukan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini:

فَاتَّقُوا اللَّهَ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ

Artinya, “Bertakwalah kepada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu,” (HR Bukhari).

Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk larangan bagi orang tua dalam bersikap pilih kasih terhadap anak kesayangan entah karena anak tertua, anak terakhir, anak berprestasi, anak paling saleh, anak paling berbakti dan seterusnya.

Pilih kasih orang tua dilarang oleh agama karena jelas dapat menimbulkan keretakan dan kecemburuan sosial di lingkungan rumah tangga. Pilih kasih orang tua di kalangan anaknya termasuk cucu sebagai keturunan di bawahnya dilarang dalam agama Islam.

وَيُكْرَهُ لِأَصْلٍ تَفْضِيْلٌ فِيْ عَطِيَةِ فُرُوْعٍ وَإِنْ سَفَلُوْا وَلَوِ اْلأَحْفَادَ مَعَ وُجُوْدِ اْلأَوْلاَد

Artinya, “Orang tua dimakruh bersikap pilih kasih dalam pemberian terhadap anak, walaupun ke bawah atau cucu meski anaknya masih ada,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in pada I’anatut Thalibin, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa catatan tahun], juz III, halaman 153).

Kami menyarankan agar orang tua bersikap adil terhadap semua anaknya. Orang tua dituntut untuk menjaga kerukunan di kalangan anak-anaknya dengan cara menjauhi sikap pilih kasih dalam hal pemberian terhadap salah satu anaknya karena hal ini cukup berisiko bagi keharmonisan keluarganya.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar