Penjelasan tentang Bagian
Pasti dan Ashabah dalam Warisan
Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan
dalam kitab Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah (Semarang:
Toha Putra, tanpa tahun), hal. 14 –15):
واعلم
بأن الإرث نوعان همــا ... فرض وتعصيب على ما قسما
فالفرض
في نص الكتـاب سته ... لافرض في الإرث سواها البته
نصف
وربـع ثــم نصف الربع ... والثلث والسدس بنص الشرع
والثلثـــــــان
وهمـــــا التمــــام ... فاحفظ فكل حافظ إمام
Dalam keempat baris nadham di atas pada
nadham yang pertama Imam Rahabi menuturkan bahwa ada dua cara seorang ahli
waris bisa mendapatkan harta warisan. Kedua cara itu adalah bagian pasti dan
ashabah.
Bagian Pasti
Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul
Manhaji mendefinisikan bagian pasti sebagai berikut:
هو
النصيب المقدر شرعا للوارث لا يزيد الا بالرد ولا ينقص الا بالعول
Artinya: “Bagian pasti adalah bagian yang
telah ditentukan secara syara’ untuk ahli waris yang tidak bisa bertambah
kecuali dengan radd dan tidak bisa berkurang kecuali dengan ‘aul.”
(Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jil. II,
hal. 282)
Sebagaimana disebutkan Imam Ar-Rahabi dalam
nadham kedua sampai dengan keempat di atas dijelaskan bahwa di dalam Al-Qur’an
Allah telah menentukan 6 (enam) macam bagian pasti. Keenam Bagian Pasti
tersebut adalah:
1. Bagian pasti setengah (1/2)
2. Bagian pasti seperempat (1/4)
3. Bagian pasti seperdelapan (1/8)
4. Bagian pasti dua per tiga (2/3)
5. Bagian pasti sepertiga (1/3)
6. Bagian pasti seperenam (1/6)
Sementara itu Musthafa Al-Khin menuturkan
bahwa para ulama secara ijtihadi telah menetapkan satu bagian pasti lagi
yakni bagian pasti sepertiga sisa atau dalam bahasa fiqih disebut tsuluts
bâqî. Bagian pasti tsuluts bâqî ini diperuntukan secara khusus untuk
ahli waris kakek yang berbarengan dengan saudara laki-laki lebih dari satu dan
untuk ahli waris ibu yang berbarengan dengan bapak dan suami atau istri. Hal
ini insyaallah akan dijelaskan pada bab tersendiri.
Dengan demikian jumlah keseluruhan Bagian
Pasti ada 7 (tujuh) macam baik yang diambil dari nas Al-Qur’an maupun dari
hasil ijtihad para ulama.
Ashabah
Definisi Ashabah menurut Dr. Musthafa Al-Khin
adalah:
هو
من يأخذ كل المال اذا انفرد أو يأخذ ما أبقاه أصحاب الفروض اذا لم ينفرد ويسقط اذا
لم يبق له شئ بعد أصحاب الفروض
Artinya: “Ashabah adalah orang yang mengambil
seluruh harta warisan bila ia mewarisi seorang diri, atau mengambil apa yang
disisakan oleh ahli waris yang memiliki Bagian Pasti bila ia mewarisi tidak
seorang diri, dan gugur (tidak mendapat warisan) bila tidak ada sisa sedikitpun
setelah diambil oleh ahli waris yang memiliki Bagian Pasti.” (Musthafa Al-Khin,
al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 283)
Dengan definisi tersebut maka bisa diambil
satu kesimpulan bahwa orang yang mendapatkan warisan dengan cara Ashabah adalah
orang yang tidak memiliki salah satu dari Bagian Pasti sebagaimana disebut di
atas. Ia bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi:
1. Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris
maka ia mendapatkan semua harta warisan yang ada.
2. Ketika ia menjadi ahli waris bersama
dengan ahli waris yang memiliki Bagian Pasti maka ia mendapatkan harta warisan
sisa setelah sebelumnya ahli waris yang memiliki Bagian Pasti mengambil
bagiannya lebih dahulu.
Bila pada kondisi yang kedua ternyata tidak
ada harta warisan yang tersisa maka ahli waris Ashabah tidak mendapatkan
apa-apa.
Dengan penjelasan di atas maka apabila di dalam
pembagian waris terdapat orang-orang yang memiliki Bagian Pasti dan orang-orang
yang menerima Ashabah, maka mereka yang memiliki Bagian Pasti lebih didahulukan
pembagiannya dari pada mereka yang menerima Ashabah.
Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar