KH Zainul Arifin dan
Hari Tani Nasional
Tanggal 24 September
diperingati di seluruh pelosok Bumi Pertiwi Indonesia sebagai Hari Tani
Nasional. Tanggal itu diperingati setiap tahun sebagai kenangan atas
diundangkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Agraria melalui mekanisme
perdebatan politis dan kompromi di DPRGR yang diketuai oleh politisi NU, KH
Zainul Arifin menjadi UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). UU no 5
tahun 1960 tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Pengganti UU Kolonial
Sudah sejak tahun
1948 pemerintah merancang UU Agraria Nasional sebagai pengganti UU Kolonial
dengan membentuk Panitia Agraria Yogyakarta. Namun tumbuh kembangnya situasi
politik di awal-awal kemerdekaan menimbulkan gejolak-gejolak yang menghambat
kerja panitia.
Bahkan, dirilis situs
Historia sampai empat kali gonta-ganti panitia masing-masing Panitia Agraria
Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958 dan akhirnya Rancangan
Sujarwo 1960 belum juga RUU Pembaruan disidangkan untuk diundangkan.
Zainul Arifin sendiri
memahami perkembangan masalah UU Agraria Nasional karena saat menjadi wakil
perdana menteri (waperdam) dalam Kabinet Ali I (1953-1955) pemerintahnya
mengeluarkan UU Darurat no 8 tahun 1954 guna mengatasi kasus perebutan hak
penggarapan tanah oleh rakyat atas tanah perkebunan asing yang dulunya dikuasai
perusahaan perkebunan penjajah Belanda.
Kasusnya menjadi
terkatung-katung karena Indonesia terikat dengan Konferensi Meja Bundar dimana
bekas perusahaan-perusahaan kolonial masih menuntut perlindungan. Namun, pada
1957 Indonesia membatalkan sepihak KMB seraya menasionalisasi
perkebunan-perkebunan milik asing.
Tanah untuk Rakyat
Selanjutnya, pada
1958 dikeluarkanlah UU No 1/1958 yang menghapuskan hak tanah swasta dimana di
zaman penjajahan Belanda tanah-tanah itu disewakan kepada orang-orang berduit
hingga mereka leluasa menjadi tuan tanah di atas tanah yang disewanya.
Tuan-tuan tanah berhak mengambil pungutan-pungutan terhadap rakyat, bahkan bisa
memaksakan kerja paksa atas penduduk desa di sekitar tanahnya.
UUPA 1960 mengubah
segalanya dengan drastis. UU ini melandasi hukum sehubungan dengan pembatasan
penguasaan tanah, persamaan hak bagi setiap warga negara untuk memeroleh hak
atas tanah, hak mendapat pengakuan secara hukum adat dan melarang pihak asing
mendapatkan hak milik tanah. UUPA meletakkan landasan hukum berkenaan dengan
distribusi penggunaan tanah yang dianggap monumental sekaligus
revolusioner.
Reformasi Agraria
Berpedoman pada UUPA,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961 tentang kepastian
hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah, pengurangan kelebihan atas tanah
milik dimana kelebihan dibagikan ke petani. Juga, UU No 2 Tahun 1960 di
undangkan guna dijadikan landasan hukum tentang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH).
"Salah satu
keberhasilan kerja KH Zainul Arifin sebagai Ketua DPRGR adalah diundangkannya
UU No.5 Tahun 1960 yang merupakan reformasi agraria yang sangat
revolusioner," kata Ketua MPR Taufik Kiemas dalam sambutannya pada
Peringatan seabad KH Zainul Arifin yang dilangsungkan secara nasional di Hotel
Borobudur Jakarta pada 2009 silam. []
Ario Helmy, penulis
buku "KH Zainul Arifin, Penglima Santri: Ikhlas Membangun Negeri"
(2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar