Bagaimana Shalat di Tempat
yang Terkena Najis Anjing?
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Pak ustadz saya tinggal dengan ibu saya
(non-Muslim). Sejak ayah meninggal, ibu saya murtad. Beberapa tahun kemudian
ibu saya pelihara anjing di rumah yang awalnya diikat di teras rumah tapi
lama-kelamaan anjingnya dimasukkan ke dalam rumah dan sangat mungkin mengenai
semua barang rumah.
Pertanyaan saya, apakah shalat saya tidak
sah, tidak diterima, karena saya bernajis? Kalau memang tidak sah shalat saya,
haruskah saya tinggalkan shalat sampai saya selesai mensucikan najisnya?
Ataukah saya harus tinggalkan ibu saya dan saya cari rumah yang lain? Mohon
jawabannya.
Yudha Prawira
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudara penanya yang budiman, semoga
diberikan pemahaman dan amaliah agama yang semakin bertambah baik. Shalat harus
dikerjakan dalam keadaan atau kondisi apapun.
Dalam kasus Saudara, maka tetap berkewajiban
menunaikan shalat. Shalat yang Saudara lakukan di rumah yang terkena najis
anjing itu berdasarkan madzhab Syafiiyah tidaklah sah sehingga wajib diulangi
(i‘âdah) dengan menggunakan pakaian yang suci, di tempat dan badan yang jelas
dipastikan sucinya dari najis tersebut.
Solusinya, bila rumah dan perangkat alat
shalat yang digunakan di dalamnya belum dipastikan kesuciannya, maka Saudara
bisa melaksanakan shalat di masjid, mushala atau tempat lain menggunakan
pakaian yang suci, bisa dengan meminjam teman atau tetangga.
Untuk itu, rumah tersebut wajib dibersihkan
dan disucikan sebisa mungkin, dengan cara yang tidak memberatkan, dengan cara
bertahap, agar bisa digunakan shalat dengan baik. Dengan cara seperti ini,
Saudara tetap bersama-sama dengan sang ibu di rumah, dan merupakan ihsan
(berbakti dan berbuat kebajikan) kepadanya.
Cara seperti ini bisa lebih menenteramkan
hati dalam hal ibadah dan berhubungan dengan orang tua.
Berkaitan dengan ketentuan sucinya pakaian
dan tempat shalat, Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan sebagai berikut:
وقال الشافعية:... وإن
كانت الأرض صغيرة كبيت، لم يجز أن يصلي فيه حتى يغسله، كما في حالة الشك بنجاسة
جزء من الثوب؛ لأن البيت ونحوه يمكن غسله وحفظه من النجاسة، فإذا نجس أمكن غسله،....
Artinya, “Madzhab Syafiiyah berkata bahwa
jika sebidang tanah itu kecil seperti rumah, maka seseorang tidak boleh shalat
di dalamnya sehingga ia menyucikannya, sebagaimana keadaan ragu-ragu terhadap
bagian pakaian yang terkena najis; karena rumah dan semacamnya dapat disucikan
dan dijaga dari najis, ketika terkena najis yang dapat disucikan,” (Lihat
Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh, [Damaskus, Dârul Fikr: 2009],
juz I, halaman 627-632).
Demikian penjelasan ini semoga dapat dipahami
dengan baik. Kami terbuka menerima masukan dari pembaca yang budiman.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Ustadz Ahmad Ali MD
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar