Rabu, 28 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Menafkahi Kedua Orang Tua yang Non-Muslim


Hukum Menafkahi Kedua Orang Tua yang Non-Muslim

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, sahabat saya dan istrinya alhamdulillah sudah memeluk Islam sejak empat tahun lalu. Tetapi kedua orang tuanya yang sudah tua itu tetap pada agamanya. Sementara ia juga menjadi tulang punggung orang tuanya. Pertanyaan saya, apakah ia tetap harus mencukupi kebutuhan hidup kedua orang tuanya? Terima kasih.

Singkawang

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Pencukupan kebutuhan hidup sehari-hari atau biasa disebut nafkah merupakan kewajiban dalam Islam bagi mereka yang memiliki hubungan darah.

Kewajiban pemberian nafkah itu berlaku bagi orang tua terhadap anak dan/atau cucu; bagi anak terhadap orang tua dan/atau kakek-nenek dalam konteks pertanyaan di atas, selain tuan terhadap budaknya dan suami terhadap istrinya.

وهو القرابة فيوجب لكل منهم على الآخر لشمول البعضية والشفقة ولهذا إنما تجب بقرابة البعضية وهي الأصول والفروع فيجب للوالد على الولد وإن علا وللولد على الوالد وإن سفل لصدق الأبوة والبنوة

Artinya, “Yaitu faktor kerabat sehingga mewajibkan setiap mereka member nafkah bagi yang lain karena meliputi aspek bagian (sedarah) dan rasa sayang. Oleh karenanya nafkah menjadi wajib sebab kerabat bagian (sedarah), yaitu orang tua ke atas dan anak ke bawah. Dengan demikian, anak wajib menafkahi ayahnya dan turunan ke atasnya. Ayah pun wajib menafkahi anaknya dan turunan ke bawahnya karena faktor riil status bapak dan anak,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 113).

Dari keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa pemberian nafkah dalam Islam merupakan sebuah kewajiban seseorang terhadap anak dan/atau kedua orang tuanya. Penerima nafkah berhak menerima pemberian tersebut tanpa pandang jenis kelamin dan mereka yang berhak atau tidak berhak menerima waris karena sebab tertentu.

Adapun soal perbedaan agama antara pemberi dan penerima nafkah, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama syafiiyah memandang kewajiban nafkah tetap berlaku meski kedua pihak berbeda agama atau berbeda sekte dalam sebuah agama. Sedangkan pandangan sebagian ulama mengharamkan pemberian nafkah terhadap anak atau orang tua yang berbeda keyakinan dengan pihak pemberi.

ولا فرق في ذلك بين الذكور والإناث ولا بين الوارث وغيره ولا فرق بين اتفاق الدين والاختلاف فيه وفي وجه لا تجب على مسلم نفقه كافر والدليل على وجوب الانفاق على الوالدين قوله تعالى وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُنْيَا مَعْرُوْفًا وقوله تعالى وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا

Artinya, “Dalam  hal (kewajiban nafkah) ini, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, ahli waris dan bukan ahli waris, kesamaan agama yang dianut dan yang berbeda agama. Tetapi satu pendapat mengatakan bahwa seorang Muslim tidak wajib memberi nafkah kepada orang kafir. Dalil atas kewajiban nafkah terhadap kedua orang tua adalah firman Allah Surat Lukman ayat 15 ‘Bergaullah dengan keduanya di dunia dengan baik,’ dan firman Allah Surat Al-Ankabut ayat 8 ‘Kami berpesan kepada manusia untuk berbuat baik terhadap kedua orang tuanya,’” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 113).

Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa anak tetap berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya yang tidak mampu meski kedua orang tuanya adalah non-Muslim.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

[]

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar