Hukum Menafkahi Kedua Orang
Tua yang Non-Muslim
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, sahabat
saya dan istrinya alhamdulillah sudah memeluk Islam sejak empat tahun lalu.
Tetapi kedua orang tuanya yang sudah tua itu tetap pada agamanya. Sementara ia
juga menjadi tulang punggung orang tuanya. Pertanyaan saya, apakah ia tetap
harus mencukupi kebutuhan hidup kedua orang tuanya? Terima kasih.
Singkawang
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
SWT. Pencukupan kebutuhan hidup sehari-hari atau biasa disebut nafkah merupakan
kewajiban dalam Islam bagi mereka yang memiliki hubungan darah.
Kewajiban pemberian nafkah itu berlaku bagi
orang tua terhadap anak dan/atau cucu; bagi anak terhadap orang tua dan/atau
kakek-nenek dalam konteks pertanyaan di atas, selain tuan terhadap budaknya dan
suami terhadap istrinya.
وهو
القرابة فيوجب لكل منهم على الآخر لشمول البعضية والشفقة ولهذا إنما تجب بقرابة
البعضية وهي الأصول والفروع فيجب للوالد على الولد وإن علا وللولد على الوالد وإن
سفل لصدق الأبوة والبنوة
Artinya, “Yaitu faktor kerabat sehingga
mewajibkan setiap mereka member nafkah bagi yang lain karena meliputi aspek
bagian (sedarah) dan rasa sayang. Oleh karenanya nafkah menjadi wajib sebab
kerabat bagian (sedarah), yaitu orang tua ke atas dan anak ke bawah. Dengan
demikian, anak wajib menafkahi ayahnya dan turunan ke atasnya. Ayah pun wajib
menafkahi anaknya dan turunan ke bawahnya karena faktor riil status bapak dan
anak,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994
M/1414 H], juz II, halaman 113).
Dari keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa
pemberian nafkah dalam Islam merupakan sebuah kewajiban seseorang terhadap anak
dan/atau kedua orang tuanya. Penerima nafkah berhak menerima pemberian tersebut
tanpa pandang jenis kelamin dan mereka yang berhak atau tidak berhak menerima
waris karena sebab tertentu.
Adapun soal perbedaan agama antara pemberi
dan penerima nafkah, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama syafiiyah
memandang kewajiban nafkah tetap berlaku meski kedua pihak berbeda agama atau
berbeda sekte dalam sebuah agama. Sedangkan pandangan sebagian ulama
mengharamkan pemberian nafkah terhadap anak atau orang tua yang berbeda
keyakinan dengan pihak pemberi.
ولا
فرق في ذلك بين الذكور والإناث ولا بين الوارث وغيره ولا فرق بين اتفاق الدين
والاختلاف فيه وفي وجه لا تجب على مسلم نفقه كافر والدليل على وجوب الانفاق على
الوالدين قوله تعالى وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُنْيَا مَعْرُوْفًا وقوله تعالى
وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا
Artinya, “Dalam hal (kewajiban nafkah)
ini, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, ahli waris dan bukan
ahli waris, kesamaan agama yang dianut dan yang berbeda agama. Tetapi satu
pendapat mengatakan bahwa seorang Muslim tidak wajib memberi nafkah kepada
orang kafir. Dalil atas kewajiban nafkah terhadap kedua orang tua adalah firman
Allah Surat Lukman ayat 15 ‘Bergaullah dengan keduanya di dunia dengan baik,’
dan firman Allah Surat Al-Ankabut ayat 8 ‘Kami berpesan kepada manusia untuk
berbuat baik terhadap kedua orang tuanya,’” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni,
Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 113).
Dari keterangan ini, kita dapat menarik
simpulan bahwa anak tetap berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya yang tidak
mampu meski kedua orang tuanya adalah non-Muslim.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
[]
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar