Jumat, 30 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Kapan Boleh Menerima Barang dari Orang Berpenghasilan Haram?


Kapan Boleh Menerima Barang dari Orang Berpenghasilan Haram?

Ada beberapa kemungkinan cara orang mendapatkan harta dari orang lain, antara lain: sebab diberi (hibah), sebab bekerja, menyewa, tukar menukar (jual beli), sebab pengambilan paksa lewat putusan hakim, sebab menggashab, sebab mencuri atau merampok dan sebab lain yang diharamkan, seperti judi, dan lain sebagainya. Sebab-sebab tersebut selanjutnya dikelompokkan menjadi sebab pengambilan yang halal (sah), dan sebab pengambilan yang haram (bathil/tidak sah). Syariat Islam mensyaratkan adanya cara pengambilan dengan jalan yang sah dan mencela serta melaknati cara pengambilan yang bathil.

Efek yang timbul adalah pada saat diterapkan dalam muamalah, seperti dalam jual beli, membayar pajak, dan lain sebagainya. Efek berantai hukum pengambilan barang yang sah dan tidak sah secara syara’ menjadikan kajian ini biasanya lebih banyak diminati oleh kalangan yang menempuh jalan tasawuf, seperti Imam Al-Ghazali. 

Sebuah contoh persoalan misalnya orang yang bekerja di tempat riba, apakah gajinya juga halal? Ataukah hanya pihak manajemennya yang wajib menanggung dosa riba? Ambil contoh misalnya pekerjaan Satpam. Atau pekerjaan yang paling rendah sekalipun misalnya orang membuka warung di tempat lokasi pelacuran. Jika yang membeli adalah seorang pelacur yang notabene mendapatkan uang dari hasil haram, apakah uang pedagang warung tersebut juga termasuk yang haram? Inilah yang menjadi pangkal perhatian utama dari kajian ini. 

Ada sebuah nukilan menarik dari Syekh Zainuddin al-Malaybary dalam kitab Fathu al-Mu’in bi Syarhi Qurrati al-‘Ain. Beliau menyampaikan sebuah maqalah berikut:

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي.

Artinya: "Sebuah faidah: Seandainya ada seseorang mengambil dari orang lain dengan jalan yang jaiz sesuatu yang diduga halalnya, padahal adalah haram secara bathin, maka bila dhahir barang tersebut adalah baik, maka ia tidak akan dituntut di akhirat. Namun, bila dhahir barang tersebut tidak baik, maka sebagaimana pendapat al Baghawy, maka ia kelak akan dituntut di akhirat." (Syekh Zainuddin al-Malaibary, Fathul Muin bi Syarhi Qurrati al-'ain, Surabaya: Al Hidayah, tt., 67).

Beliau Syekh Zainuddin al-Malaibary menyebut ada tiga batasan menerima barang dari orang lain sehingga tetap halal bagi penerimanya, yaitu:

1. Barang diberikan dengan cara yang jaiz (dibolehkan oleh syariat), misalnya hadiah, gaji atau hasil jual beli

2. Barang yang diterima diduga halalnya, meskipun pada kenyataannya ia berasal dari jalan haram

3. Wujud luar barang yang diberi (dhahir al-ma’khudz) adalah baik

Catatan yang diberikan oleh beliau: 

- Apabila suatu barang diberi oleh orang lain dengan cara yang tidak keluar dari tiga batasan tersebut maka barang tersebut adalah halal dan kelak ia tidak dituntut di akhirat

- Namun, apabila suatu barang diberi oleh orang lain dengan cara yang keluar dari tiga ketentuan di atas, maka barang tersebut adalah haram dan kelak ia akan dituntut di akhirat.

Syarat ketiga merupakan syarat mutlak. Sebab bila ternyata wujud lahir barang adalah tidak baik (jelas haramnya) karena diperoleh dari cara bathil, maka orang yang menerima pemberian tetap akan mendapatkan tuntutan di akhirat. 

Contoh praktis misalnya adalah pekerjaan penadah barang curian atau barang rampokan. Karena wujud barang adalah jelas diperoleh dari cara haram, maka orang yang berprofesi sebagai penadah tersebut tetap akan mendapatkan tuntutan di akhirat, karena ia membeli barang hasil curian dari pencuri yang menjadi anak buahnya. Meskipun akad dasar dari jual beli ini adalah hukumnya jaiz (dibolehkan). 

Berbeda kondisinya bila orang yang menerima tidak mengetahui. Kita ambil contoh, seorang rentenir menyantuni anak yatim dengan jalan memberikan hibah. Santunannya hukumnya adalah jaiz. Barang yang diberikan juga baik. Namun, status kehalalan barang masih dalam “dugaan” disebabkan profesi rentenir sang penyantun. Inilah yang dimaksudkan sebagai pernyataan Syekh Zainuddin al-Malaibary di atas sebagai أخذ شيأ يظن أنه حلال (menerima sesuatu yang diduga kehalalannya). Syekh Salim Bakri bin Syatha' dalam I'anah al-Thalibin, lebih jauh menjelaskan maksud dari “sesuatu yang diduga halalnya”, sebagai berikut: 

أي أخذ شيئا يظن أنه حلال، وهو في الواقع ونفس الأمر حرام، كأن يكون مغصوبا أو مسروقا.

Artinya: "Mengambil sesuatu yang diduga bahwa ia adalah halal, padahal dalam kenyataannya, barang tersebut adalah haram, seperti misalnya barang hasil menggashab dan barang hasil mencuri." (Syekh Salim bin Syatha', Hasyiyah I'anatu al-thalibin 'ala Fathi al-Mu'in, Surabaya: Al-Hidayah, tt.: 3/12)

Dengan kata lain, Syekh Salim Bakri bin Syatha’ di sini menegaskan bahwa mendapatkan barang dari orang lain yang diduga kehalalannya padahal dalam kenyataannya ia diperoleh dari cara menggashab dan hasil mencuri, atau karena hasil pekerjaan seorang rentenir, asalkan dhahir barang tersebut adalah baik, dan ia tidak mengetahui sisi apakah barang tersebut merupakan bagian yang diperoleh dari cara haram, maka ia kelak tidak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Namun, bila wujud dhahir barang tersebut adalah tidak baik, maka ia akan dituntut di akhirat, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh al-Baghawi. Walhasil, ternyata ada risiko menerima barang dari orang lain. Risiko ini tidak hanya ditanggung oleh yang menerima saja, melainkan juga sang pemberi. 

Lebih lanjut Syekh Zainuddin al Malaibary dalam Fathul Mu’in lebih lanjut menjelaskan sebagai berikut:

ولو اشترى طعامه في الذمة وقضى من حرام فإن أقبضه له البائع برضاه قبل توفية الثمن حل له أكله أو بعدها مع علمه أنه حرام حل أيضا وإلا حرم إلى أن يبرئه أو يوفيه من حل قاله شيخنا

Artinya: 

1. Seandainya ada seseorang membeli makanan milik seorang pedagang, sementara penjual tahu bahwa uang pembeli tersebut berasal dari perkara haram, maka apabila penjual menyerahkan makanan tersebut kepada pembeli sebelum si pembeli menunaikan harganya, maka halal bagi si pembeli memakan makanan itu. 

2. Apabila penjual menyerahkan makanan setelah ditunaikan harganya oleh si pembeli, bersama tahunya penjual bahwa uang yang diserahkan pembeli diperoleh dari jalan haram, maka halal bagi pembeli tersebut memakannya. 

3. Namun, apabila pembeli tidak tahu bahwa uang tersebut didapat dari jalan haram, maka haram pula bagi pembeli memakannya sampai ia meminta kerelaan penjual untuk merelakan atau membayarnya dengan harta halal. Pendapat ini disampaikan oleh Syekhuna Ibnu Hajar al-Haitamy." (Syekh Zainuddin al Malaibary, Fathul Muin bi Syarhi Qurrati al-'ain, Surabaya: Al Hidayah, tt., 67).

Ada tiga statemen yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malaibary. Dari ketiga statemen ini, beliau Syekh tidak menyebut batalnya akad transaksi muamalah. Beliau hanya menyebut status halal atau haramnya barang. Statemen ini rupanya senada dengan pernyataan Imam Al Ghazali sebagaimana dikutip oleh Syekh Salim bin Syatha', sebagai berikut:

بين هذه المسألة الغزالي فقال: وأما المعصية التي تشتد الكراهة فيها: أن يشتري شيئا في الذمة ويقضي ثمنه من غصب أو مال حرام، فينظر، فإن سلم إليه البائع الطعام قبل قبض الثمن بطيب قلبه، وأكله قبل قضاء الثمن، فهو حلال. فإن قضى الثمن بعد الأكل من الحرام فكأنه لم يقبض، فإن قضى الثمن من الحرام وأبرأه البائع مع العلم بأنه حرام فقد برئت ذمته، فإن أبرأه على ظن أنه حلال فلا تحصل به البراءة.

Artinya: "Imam al-Ghazali menjelaskan: Termasuk perbuatan ma'shiyat yang sangat dibenci adalah: membeli sesuatu yang menjadi milik orang lain, kemudian membayarnya dengan uang hasil ghasab atau harta haram lainnya. Dalam hal ini hukum muamalahnya perlu diperinci: 

1. Jika si penjual menyerahkan barang dengan kerelaan hatinya kepada pembeli sebelum dibayar harganya, kemudian pembeli tersebut memakannya, maka makanan tersebut adalah halal (bagi pembeli). 

2. Jika pembeli membayarnya setelah makan dengan harta yang diperoleh dari harta haram, maka ia dianggap seolah belum membayar (ia punya utang). 

3. Namun, bila pembeli membayar harganya dari harta haram, sementara penjual rela dengan harta tersebut, padahal ia tahu bahwa uang tersebut dari harta haram, maka bebaslah tanggungannya (tidak punya utang). 

4. Dan bila kerelaan penjual didasarkan atas dugaanya bahwa harta tersebut adalah halal, maka ia (pembeli) belum dianggap bebas dari tanggungan (masih punya utang)." (Syekh Salim bin Syatha', Hasyiyah I'anatu al-thalibin 'ala Fathi al-Mu'in, Surabaya: Al-Hidayah, tt.: 3/12).

Penjelasan di atas merupakan penjelasan yang paling rinci yang ditemui oleh penulis dan semakin menguatkan hubungan sebab akibat antara penjual dan pembeli, antara pemberi dan yang diberi, antara penggaji dan yang digaji, manakala hal itu dikaitkan dengan muamalah jaizah seperti jual beli, hibah dan lain sebagainya. 

Hukum dasarnya menerima gaji, pemberian, dan menjual barang, adalah boleh dan akadnya sah. Hanya saja, terjadi perubahan hukum yang secara tidak langsung terhadap akad yang dibangun, baik sadar ataupun tidak sadar. Secara ringkas, digambarkan sebagai berikut: 

1. Bilamana seorang yang digaji, diberi, atau penjual adalah mengetahui bahwasannya pihak pemberi, penggaji atau pembeli mendapatkan hartanya dari cara haram, maka status gaji, pemberian dan harga yang ditunaikan pada dasarnya bukan untuk wafa’i al-maqshud (menepati maksud akad), melainkan berubah statusnya menjadi pemberian semua dari penggaji, pemberi dan pembeli. Karena hak dasar penggaji dan pembeli belum ditunaikan, maka jadilah ia akad utang-piutang. Itulah sebabnya ia wajib meminta istibra’ (meminta kehalalan/kegratisan) dari penjual, orang yang diberi dan orang yang digaji. Karena bila tanpa istibra’, maka ia kelak akan mendapatkan tuntutan di akhirat sebagai orang yang berutang. Pemberian, gaji dan harga yang diberikan, statusnya adalah halal bagi ketiga pihak yang diberi, digaji atau pedagang.

2. Bilamana orang yang diberi, digaji dan penjual mengetahui asal-usul harta orang yang memberi, menggaji dan membeli, dan ia ridla dengan apa yang diberikan oleh penggaji, pemberi dan pembeli tersebut, padahal nyata bahwa hal itu adalah haram, maka ketiga pihak yang memberi, menggaji dan membeli tidak memiliki tanggungan utang. Penjual, penerima pemberian, dan penggaji kelak akan mendapatkan tuntutan di akhirat sebab disamakan kedudukannya dengan penadah. Uang yang diterima adalah haram sehingga haram pula mendayagunakan harta itu. 

Wallahu a’lam bish shawab. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar