Jumat, 30 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Mengubur Jenazah Korban Bencana Tanpa Menghadap Kiblat


Hukum Mengubur Jenazah Korban Bencana Tanpa Menghadap Kiblat

Dalam tayangan live di salah satu stasiun TV swasta, penulis sempat membahas hal ihwal tentang Fiqih Bencana, mulai dari bagaimana seharusnya kita menyikapi suatu bencana alam yang terjadi, ayat dan hadits yang berkaitan dengannya.

Utamanya adalah bagaimana menjadikan bencana alam sebagai media yang dapat menyatukan kita sebagai anak bangsa untuk bersatu dalam satu frame kemanusiaan. Namun di luar itu ada pertanyaan menarik dari salah seorang pemirsa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), H Lulu, berkaitan dengan pemakaman massal korban bencana alam yang dilakukan tidak sebagaimana umumnya, yaitu jenazah tidak menghadap kiblat, bagaimana hukumnya? 

Pendapat Mazhab Syafi’i

Menurut pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. Bahkan ketika tidak diperlakukan seperti itu dan liang kubur terlanjur ditutup, maka wajib menggalinya untuk menghadapkannya ke arah kiblat selama jenazah tersebut belum berubah (mulai membusuk), sebagaimana dikatakan oleh pakar fiqih dan hadits asal Hauran Suriah Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi (631-676 H/1233-1277 M):

وَوَضْعُهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَاجِبٌ، كَذَا قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ. قَالُوا: فَلَوْ دُفِنَ مُسْتَدْبِرًا أَوْ مُسْتَلْقِيًا نُبِشَ وَوُجِّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. فَإِنْ تَغَيَّرَ لَمْ يُنْبَشُ.

Artinya, “Dan meletakkan mayit menghadap kiblat hukumnya wajib, demikian jumhur ulama memastikan hukumnya. Mereka berpendapat: “Andaikan mayit dikubur dengan membelakangi kiblat atau terlentang, maka harus digali dan dihadapkan ke arah kiblat selama belum berubah. Bila sudah berubah maka tidak boleh digali,” (Lihat An-Nawawi, Raudhat Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz II, halaman 134).

Namun demikian, dalam mazhab Syafi’i terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad hanya sunnah. Adalah tokoh fiqih Syafi’i kenamaan pada masanya asal Thabaristan, Al-Qadhi Abu At-Thayyib Thahir bin Abdillah At-Thabari (348-450 H) dalam Kitab Al-Mujarrad sebagaimana disampaikan pula oleh Imam An-Nawawi:

اَلتَّوْجِيهُ إِلَى الْقِبْلَةِ سُنَّةٌ. فَلَوْ تُرِكَ اسْتُحِبَّ أَنْ يُنْبَشَ وَيُوَجَّهَ وَلَا يَجِبَ

Artinya, “Menghadapkan ke arah kiblat jenazah (di dalam liang kubur) hukumnya sunnah. Sebab itu, andaikan tidak dilakukan maka sunnah digali dan dihadapkan ke arah kiblat, dan hal itu tidak wajib,” (Lihat An-Nawawi, Raudhat Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz II, halaman 134).

Namun demikian, pendapat ini terkadang menjadi bermasalah bagi orang yang disiplin dalam bermazhab. Sebab pendapat Al-Qadhi oleh Imam An-Nawawi sendiri dikategorikan sebagai muqabilus shahih (yang berbandingan/berlawanan dengan pendapat yang shahih di dalam mazhab Syafi’i) sehingga tidak bisa diamalkan, (Lihat Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], juz V, halaman 293).

Lalu apakah pendapat tersebut benar-benar tidak boleh diamalkan? Berkaiatan dengan hal ini, menarik sekali kita simak penjelasan Syekh Al-Qulyubi (wafat 1069 H/1659 M) yang menyatakan bahwa pendapat muqabilus shahih tetap boleh diamalkan. Ia berkata:

قَوْلُهُ (مُشْعِرٌ) أَيْ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ لَا أَنَّ مُقَابِلَهُ فَاسِدٌ مِنْ حَيْثُ الْحُكْمُ لِمَا مَرَّ مِنْ جَوَازِ الْعَمَلِ بِهِ

Artinya, “Ungkapan Al-Mahalli, ‘Mengisyaratkan fasidnya muqabilus shahih’, maksudnya dari tinjauan lafalnya. Bukan berarti muqabilus shahih rusak dari tinjauan hukumnya, karena alasan yang telah disebutkan di depan, yaitu boleh mengamalkannya,” (Lihat Ahmad bin Ahmad Al-Qulyubi, Hasyiyatul Qulyubi pada Hasyiyatu Qulyubi wa Umairah, [Beirut, Dar Ihya` Al-Kutub Al-‘Arabiyah: tanpa keterangan tahun], juz I, halaman 14).

Dengan demikian diketahui, bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i berkaitan dengan hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad. Menurut mayoritas ulama, hokum menghadapkan jenazah ke arah kiblat adalah wajib. Tetapi menurut Al-Qadhi Abu Thayyib, itu hanya sunnah. Kedua pendapat ini pun boleh diamalkan.

Mazhab Selain Syafi’i

Menurut mazhab Maliki dan Hanafi, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli, hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah sunnah. Ini berbeda dengan mazhab Hanbali yang mewajibkannya sebagaimana umumnya ulama mazhab Syafi’i. Semua itu berdasarkan semangat sabda Rasulullah SAW:

قِبْلَتُكُمْ أَحيَاءً وأمواتًا. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالْحَاكِم وَقَالَ صَحِيح الْإِسْنَادِ

Artinya, ‘(Ka’bah adalah) kiblat kalian, kalian dalam kondisi hidup dan mati,’ HR Abu Dawud dan Al-Hakim yang mengatakan, “(Hadits ini) shahih sanadnya,’ (Lihat Ibnul Mulaqqin Umar bin Ali Al-Mishri, Tuhfatul Muhtaj ila Adillatil Minhaj, [Makkah, Daru Harra’: 1406 H], cetakan pertama, tahqiq: Abdullah bin Sa’af al-Lihyani], juz I, halaman 580).

Selain itu, praktik ini juga didasari oleh tradisi penguburan jenazah yang sudah berlangsung sejak generasi salaf hingga sekarang. Nabi Muhammad SAW sendiri pun dimakamkan dengan cara demikian, (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], cetakan keempat, juz II, halaman 663).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. sementara menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i (Al-Qadhi Abu Thayyib), Maliki dan Hanafi, hokum praktik ini adalah sunnah. Dengan demikian, pertanyaan ‘Bagaimana hukum pemakaman massal korban bencana alam di mana jenazah tidak menghadap kiblat’ sudah terjawab. Wallahu a‘lam. []

Ahmad Muntaha AM, Sekretaris LBM NU Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar