Selasa, 20 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Jual Beli Barang Milik Orang Lain


Hukum Jual Beli Barang Milik Orang Lain

Istilah fiqih untuk jual beli barang milik orang lain, adalah bai’ fudluli. Salah satu syarat agar jual beli adalah sah adalah bilamana barang tersebut merupakan milik dari penjual. Tidak sah jual beli barang yang belum menjadi milik dari penjual. Teks fiqih menyebutkan:

بيع الفضولي باطل

Artinya: “Jual beli fudluly (barang milik orang lain) adalah tidak sah.” (Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawy, Minhaju al-Thâlibîn wa ‘Umdatu al-Muftîn fi al-Fiqh, Surabaya: Al-Hidayah, tt.: 1/95)

Masalahnya kemudian, dalam beberapa  teks fiqih juga dinyatakan bahwa:

الوكيل في هذه الحقوق كالمالك

Artinya: “Hak wakil adalah seperti pemilik (mâlik).” (Wazâratu al-Awqâf wa al-Syu-ûn, al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wakalah - Yaumu al-Nahr, tt.: 45/159)

Teks di sini menyebutkan bahwa wakil kedudukannya adalah sama dengan orang yang diwakili. Silogisme berlaku bahwa bila orang yang diwakili adalah pemilik, maka wakil adalah sama dengan pemilik dalam penguasaan barang.

Dalam teks yang lain disebutkan bahwa:

ويصح اقتراض العبد المأذون له والمكاتب والولي لموليه لأنه أهل للمعاملة

Artinya: “Sah akad utangnya seorang budak yang diberikan izin kepadanya, dan mukâtab serta wali untuk orang yang diwalikan padanya (muwalli) karena ia adalah ahli untuk muamalah.” (Sayyid Ahmad bin Umar bin ‘Awadl Al-Syathiry, Al-Yâqûtu al-Nafîs fî Madzhabi Ibni Idris fi al Fiqhi al-Syafi’i, Beirut: Daru al-Kutub al-Ilmiyah, 1971: 78!)

Teks ini menyebutkan bahwa tasharuf wali terhadap orang yang diwalikan kepadanya (muwalli) adalah sah dalam akad muamalah. Jika muwalli  adalah pemilik barang, maka hak tasharuf wali terhadap barang milik muwalli hukumnya adalah sah. Sehingga silogisme yang berlaku adalah wali kedudukannya sama dengan muwalli dalam hak tasharuf barang. 

Dengan menimbang status wakil dan wali di atas, maka yang dimaksud sebagai mâlik dalam akad jual beli ini menjadi berkembang. Pemilik (mâlik) tidak hanya dipandang sebagai pemilik barang dengan sempurna, melainkan juga masuk di dalamnya orang yang menjadi wâkilnya mâlik dan orang yang menjadi wâlinya mâlik.

Dalam kesempatan lain ada teks hadits menjelaskan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 والسلطان ولي من لا ولي لها

Artinya: “Sulthan adalah walinya orang yang tidak memiliki wali.” (Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-Asy’qalâny, Fathu al-Bâri Syarah Shahih al-Bukhary, Daru al-Rayyan li al-Turath, 1986: 9/97!)

Hadits sebagaimana yang dinukil oleh Syekh Ibnu Hajar al-Asyqalâny ini secara tidak langsung menambah wawasan luas terhadap pengertian pemilik barang di atas. Pengertian pemilik tidak lagi hanya sebatas pemilik sempurna barang, melainkan juga wakil, wali dan sulthan yang menguasai wilayahnya. Namun, karena konteks bahasan masing-masing berbeda temanya, tentu dalam hal ini ada batasan-batasan sendiri yang mutlak diperhatikan. Bagaimanakah batasan itu dibentuk? Berikut ini adalah ulasannya. 

Syekh Jalaluddin al-Mahally (w. 864 H) dalam kitab al-Mahally ‘ala Minhâji al-Thâlibin, menjelaskan:

فبيع الفضولي باطل لأنه ليس بمالك ولا وكيل ولا ولي وفي القديم هو موقوف إن أجاز مالكه أو وليه نفذ بالمعجمة وإلا فلا ينفذ ويجري القولان فيما لو اشترى لغيره بلا إذن بعين ماله أو في ذمته ، وفيما لو زوج أمة غيره أو بنته ، أو طلق منكوحته أو أعتق عبده ، أو آجر دابته بغير إذنه ولو باع مال مورثه ظانا حياته وكان ميتا بسكون الياء صح في الأظهر لتبين أنه ملكه ، والثاني لا يصح لظنه أنه ليس ملكه ، ويجري الخلاف فيمن زوج أمة مورثه على ظن أنه حي فبان ميتا هل يصح النكاح ، قال في شرح المهذب : والأصح صحته 

Artinya: “Jual beli fudluly adalah tidak sah karena ia merupakan akad yang dilakukan oleh bukan pemilik barang, dan bukan wakil serta bukan wali. Dalam qaul qadim Imam Syafii tidak dinyatakan mauquf (melihat illat hukumnya). Jika pemilik sempurna barang, atau walinya, memberi wewenang menjual, maka jual belinya sah. Namun bila tidak mendapat wewenang maka tidak sah. Untuk itu berlaku dua pendapat, (pertama) untuk kasus pembelian seseorang untuk orang lain - tanpa seizin orang tersebut – atas barang tertentu atau barang yang ada dalam tanggung jawabnya, dan (kedua) untuk kasus menikahkan perempuan amat milik orang lain, atau menikahkan anak gadis orang lain, atau menthalaqkan perempuan yang dinikahi orang lain, atau memerdekakan budaknya orang lain, menyewakan binatang orang lain, dengan tanpa seidizin pemiliknya. Bahkan dalam kasus seandainya menjual harta yang akan diwarisinya secara dhanny (persangkaan) di masa masih hidupnya orang akan diwarisi yang pada akhirnya ia meninggal. Pendapat pertama, menurut qaul adhar - hukum sebagaimana dimaksudkan dalam dua kasus di atas - adalah sah karena jelasnya ia sebagai orang yang menguasainya. Pendapat kedua, tidak sah karena masih berupa persangkaan dan ini menunjukkan bukan penguasa barang. Berlaku perbedaan pendapat untuk kasus orang yang menikahkan perempuan amat milik orang yang akan diwarisi secara dhanny - dengan bekal persangkaan masih hidupnya orang tersebut, yang namun dalam faktanya ia telah meninggal – apakah sah pernikahannya? Imam Nawawi menyatakan dalam Al-Muhadzab: pendapat ashah adalah sah.” (Syekh Jalaluddin al-Mahally, al-Mahally ‘ala Minhâji al-Thâlibin, Kediri: Pesantren Petuk, tt., 156)

Berdasarkan keterangan Syekh Jalaluddin al-Mahally di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk kasus jual beli fudluly, pada dasarnya adalah tidak sah bila dilakukan oleh bukan pemilik barang (mâlik). Sahnya akad jual beli fudluly, adalah bilamana orang yang berakad terdiri dari: 

1. Orang yang menjadi wakil, atau menjadi wali dari pemilik barang (wakil pemilik)

2. Orang yang diduga kuat akan mewarisi barang yang dijual. Kesimpulan ini berangkat dari pengertian dhanny dalam pendapat di atas. 

3. Orang yang mendapat izin menjualkan oleh pemilik barang yang sebenarnya

4. Orang yang menguasai pemilik. Dalam hal ini maka masuk pula di dalamnya sulthan (“penguasa”). 

Wallahu al-muwâfiq ilâ aqwâmi al-tharîq. 

[]

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar