Jumat, 23 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Ketentuan Fiqih soal Akad Menitipkan Barang di Toko untuk Dijualkan


Ketentuan Fiqih soal Akad Menitipkan Barang di Toko untuk Dijualkan

Kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat, karena seseorang membuka/mendirikan toko, akhirnya ia didatangi oleh pihak supplier (penyetok) barang. Mereka kemudian menitipkan barang ke toko untuk dijualkan. Tentu pemilik toko senang menerimanya, karena hal itu sama dengan menambah peluang penghasilan. Apalagi pemilik toko tidak membayar apa pun kepada pihak supplier. Ia hanya akan membayar sejumlah barang yang dititipkan dan berhasil dijual. Ibarat kata pepatah, “pucuk dicinta, ulam pun tiba. Cari utangan susah, eh ada orang yang nitip barang untuk dijualkan.” 

Sebagian di kalangan masyarakat kecil kita juga sering berlaku kebiasaan yang sama. Ada seorang ibu rumah tangga yang di tengah kesibukannya mengurus rumah tangga dan anak, dia menyempatkan diri untuk ikut mendapatkan penghasilan. Dia membuat jajanan ringan, kemudian dititipkan ke warung-warung terdekat dari rumahnya. Pemilik warung senang karena ada bahan untuk menambah jumlah jajanan yang dijualnya dan otomatis menambah penghasilan. Selain itu, lebih senang lagi disebabkan karena pembayarannya dilakukan di belakang manakala barangnya sudah habis terjual. 

Timbul pertanyaan di kalangan pemerhati fiqih, akad apa yang dipergunakan oleh pedagang untuk model jual beli di atas? Dan apakah syariat juga membolehkan model transaksi sedemikian ini? 

Akad titip barang untuk dijualkan

Sebelum kita masuki pembahasan lebih lanjut mengenai akadnya, terlebih dahulu harus dicermati bahwa yang dimaksud sebagai titip dalam kasus ini adalah bukan titip sebagaimana seseorang menitipkan sepeda ke tukang penitipan sepeda. Bukan pula seperti orang menitipkan barang gadai ke pegadaian. Untuk kasus penitipan sepeda, maka akadnya adalah wadi’ah. Sementara untuk kasus penitipan barang ke pegadaian, maka akadnya adalah rahn (gadai). Dalam akad wadi’ah, setiap barang yang dititipkan harus kembali berupa barang. Demikian pula untuk akad rahn, maka barang harus dikembalikan sama seperti saat dimasukkan ke pegadaian. 

Titip dalam maksud kedua model jual beli di atas pada dasarnya adalah kerja sama antara supplier dan pedagang pemilik toko disebabkan karena potensi jual yang dimiliki toko atau warung yang dititipi. Kenapa potensinya yang disorot? Karena tidak mungkin seorang pembuat kue akan menitipkan kuenya di toko jam. Tidak mungkin pula supplier sabun colek dan sabun mandi menitipkan barang yang dijualnya ke penjual gorengan di tepi jalan. Tentu pertimbangan dasar mereka dalam menitipkan barang adalah potensi. Potensi untuk lakunya barang sehingga potensi untuk mempercepat habisnya barang yang diproduksi sehingga bisa memproduksi lagi dan menambah keuntungan. 

Melihat titik tekan akad adalah pada kerja sama antara reseller dan supplier dengan mempertimbangkan “potensi toko dalam menjual barang”, atau istilah kerennya adalah “daya jual toko terhadap barang”, maka biasanya para ahli fiqih mengelompokkan transaksi ini sebagai akad syirkah wujuh, yaitu akad kerja sama yang dibangun atas dasar kepercayaan dan potensi. Namun, benarkah bahwa akad ini adalah syirkah wujuh? Tunggu dulu! Kita kaji lebih jauh. Sebelumnya kita anggap dulu bahwa ini adalah akad syirkah wujuh.

Apakah akad ini diperbolehkan dalam fiqih? 

Para ulama’ berbeda pendapat dalam hal kebolehan akad syirkah wujuh. Hanya kalangan madzhab Syafi’i yang menyatakan secara tegas bahwa akad semacam ini adalah haram. Meskipun demikian, para fuqaha’ Syafi’iyah tidak serta merta menghukuminya sebagai kemutlakan haramnya, karena ada hiyalah (rekayasa transaksi) yang menyebabkan model transaksi ini menjadi boleh. Bagaimana rekayasa transaksi ini diperbolehkan?

Perhatikan dengan seksama mengenai beberapa syarat jual beli! Salah satu syarat jual beli adalah bilamana barang tersebut telah menjadi milik sah dari pedagang. Jika belum menjadi milik, maka ada kemungkinan lain bolehnya menjual barang, yaitu karena adanya penyerahan kuasa, atau karena pedagang menjadi wakil dari supplier. Termasuk dalam kategori penyerahan kuasa adalah bilamana pedagang mendapatkan izin dari penjual. Kemutlakan izin ditentukan berdasarkan tradisi (‘urf) setempat tempat berlangsungnya akad. 

الإذن المطلق يرجع فيه إلى العرف

Artinya: “Pengertian izin secara mutlak adalah dikembalikan maknanya kepada tradisi (‘urf).” (Hasyiyatul Jamal)

Tradisi yang berlaku di kalangan pedagang, saat supplier melakukan penyerahan barang kepada pedagang, umumnya mereka memberitahukan terlebih dahulu harga dasar barang dari supplier. Misalnya, untuk satu unit barang habis, harganya adalah 25 ribu rupiah. Supplier memberikan izin kepada pedagang untuk menjualnya dengan harga berapapun yang dikehendaki beserta besaran keuntungan yang diharapkan, namun tetap memperhatikan bahwa ia harus membayar sejumlah harga dasar yang disampaikan oleh supplier. Mencermati tipologi ini, maka sebenarnya akad ini lebih pas bila disebut akad utang-piutang (duyûn). Karena secara jelas pihak supplier memberi patokan harga dasar. Patokan harga ini berbeda sekali tentunya dengan model syirkah. Dalam syirkah disyaratkan adanya isytirak fi al-ribhi, yaitu keuntungan yang dibagi secara bersama-sama antara masing-masing anggota serikat. Nah, dalam kasus pertama, keuntungan tersebut tidak dibagi secara bersama-sama. Supplier hanya memberikan patokan harga. Dengan demikian jelas bahwa transaksi semacam adalah masuk akad utang-piutang dan bukan termasuk syirkah. 

Apakah akad utang-piutang ini juga bisa diterapkan pada penitipan jajanan ke warung?

Ada problem bila kasus di atas diputuskan berlakunya juga pada kasus penitipan jajanan ke warung. Problem yang mendasar adalah bahwa makanan – termasuk pula jajanan - adalah barang ribawi. Jika uang dimasukkan dalam kategori barang ribawi juga, maka secara tidak langsung telah terjadi akad tukar-menukar (mu’awadlah) barang ribawi berbeda jenis. Untuk itu disyaratkan harus kontan dan saling terima kedua barang yang dipertukarkan. Tidak adanya unsur kontan dan serah terima langsung di tempat dapat menjadikan akadnya masuk akad riba. Waduh, penulis harus siap-siap didemo oleh kaum ibu. Dan ditambah lagi, ironisnya hal ini dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga yang ingin membantu suaminya menambah income rumah tangga. Wah, enggak jadi bantu-bantu suami jadinya. 

Apa solusi yang bisa ditawarkan? Ada dua solusi, yaitu:

1. Tidak menganggap uang sebagai barang ribawi. Dengan begitu, akad penitipan jajanan ke warung tidak dianggap sebagai akad barang ribawi. Dalam akad bukan barang ribawi, tidak ada masalah mau mengutangkan jajanan yang dipatok harganya ke warung, asal warungnya membayar sesuai dengan harga tersebut. Dengan demikian, akad yang berlangsung adalah akad utang-piutang.

2.Menganggap akad yang terjadi sebagai akad syirkah wujuh dengan menetapkan bagian keuntungan yang bisa diambil oleh pihak teman serikatnya (syârik). Contoh: untuk lima jajanan yang laku dijual, pihak syarik mendapatkan satu bagian penjualan jajanan. Istilah kasarnya jual 5 dapat 1. Namun catatan yang perlu diperhatikan adalah: bahwa fiqih Syafi’iyah melarang jenis akad ini. Namun tiga madzhab yang lain menyebutkan bahwa syirkah wujuh adalah dibolehkan. Selanjutnya, terserah anda mau pilih pendapat yang mana? Menganggap uang sebagai bukan barang ribawi, ataukah ikut model syirkah wujuh?

Wallahu a’lam bish shawab. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar