Kamis, 29 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Jual Beli Bersyarat yang Dilarang Syariat


Jual Beli Bersyarat yang Dilarang Syariat

Ada tiga hadits sebagai pangkal mengapa terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha' tentang boleh atau tidaknya jual beli dengan syarat. Pertama adalah hadits Jabir radliyallahu 'anhu:

ابتاع مني رسول الله صلى الله عليه وسلم بعيرا وشرط ظهره الى المدينة

Artinya: "Rasulullah menjual seekor unta ba'ir dan mensyaratkan punggungnya sampai Madinah." (Ahmad Yusuf, Uqûdu al-Mu’awadlat al-Mâliyyah fi Dlaui Ahkâmi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah, Islamabad: Daru al-Nashr bi Jâmi’at al-Qâhirah, tt.: 43)

Hadits ini termaktub dalam Shahih Bukhari bagian Kitab Syuruth dan Shahih Muslim bagian Kitab Musaaqah. 

Hadits kedua yang menjadi pangkal ikhtilaf adalah Hadits Barirah:

إن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال:  كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل ولو كان مائة شرط

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah bersabda: "Setiap syarat yang tiada dimuat dalam Kitabullah adalah bathil (tidak sah), meskipun terdapat 100 syarat." Hadits shahih riwayat  Bukhari-Muslim. (Ahmad Yusuf, Uqûdu al-Mu’awadlat al-Mâliyyah fi Dlaui Ahkâmi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah, Islamabad: Daru al-Nashr bi Jâmi’at al-Qâhirah, tt.: 43)

Hadits ketiga adalah hadits Jabir radliyallahu 'anhu:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن المحافلة والمزابنة والمخابرة والمعاومة والثنيا، ورخص في العرايا

Artinya: "Rasulullah melarang jual beli muhâfalah, muzâbanah, mukhâbarah, mu'âwamah dan tsanaya, dan beliau memberi rukhshah atas jual beli ‘araya." Hadits ini diriwayatkan berulang kali. Termaktub dalam Shahih Muslim. (Ahmad Yusuf, Uqûdu al-Mu’awadlat al-Mâliyyah fi Dlaui Ahkâmi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah, Islamabad: Daru al-Nashr bi Jâmi’at al-Qâhirah, tt.: 43)

Yang dimaksud dengan jual beli muhâfalah adalah jual beli gandum yang masih di tangkai dengan gandum bersih siap pakai. Jual beli muzâbanah adalah akad tukar-menukar kurma basah yang masih ada di pohon dengan harga kurma kering yang disertai takaran tertentu yang disebutkan. Jual beli mukhâbarah dan muzâra'ah, keduanya memiliki kemiripan dalam makna, dan hukumnya ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha'.  Kedua jual beli ini mensyaratkan sesuatu yang masih ada di kebun atau persawahan. Imam Nawawi menyatakan kebolehannya. 

Jual beli mu’âwamah adalah jual beli yang disyaratkan penerimaannya di tahun mendatang. Hukumnya juga mengandung perbedaan pendapat ahli fiqih sebagaimana telah diuraikan terdahulu pada jual beli dengan syarat yang diperbolehkan syara'. Jual beli tsunya atau tsanaya adalah jual beli dengan disertai pengecualian manfaat tertentu barang. Sementara jual beli 'araya adalah jual beli barang dengan syarat tidak boleh melebihi 5 ausuq kurma ruthab (kurma muda) dengan harga 5 ausuq kurma kering disebabkan ruthab lebih banyak digemari konsumen. Jual beli seperti terakhir ini mendapatkan keringanan hukum kebolehannya karena adanya hajat.

Adapun pangkal kajian kita kali ini adalah larangan jual beli dengan syarat. Titik tolak kajian adalah syarat apa saja yang dilarang? 

Mencermati hasil penyimpulan Ibnu Rusyd terhadap khilaf fuqaha', diketahui bahwa:

Ulama' yang menyatakan batalnya akad jual beli dengan syarat adalah karena menangkap keumuman nash larangan, termasuk keumuman larangan jual beli al-thanaya. Adapun ulama yang membolehkan adalah karena berpedoman pada hadits Umar yang menyebut soal jual beli dan syarat bersama-sama. Sementara itu, ulama yang menyatakan sahnya jual beli, namun syaratnya batal, adalah karena berdoman pada keumuman hadits Barirah. Ulama yang tidak membolehkan adanya dua syarat, dan hanya membolehkan satu syarat saja, adalah karena berpedoman pada hadits 'Amru bin 'Ash sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud. Rasulullah bersabda:

لا يحل سلف وبيع ولايجوز شرطان في بيع ولاربح مالم تضمن ولابيع ماليس هو عندك

Artinya: "Tidak sah akad pesan dan jual beli, dan tidak boleh ada dua syarat dalam satu jual beli, tidak boleh mengambil laba barang yang belum bisa dijamin, dan tidak boleh jual beli barang yang belum ada disisimu." [Abu Al Walîd Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthuby, Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid, Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah, tt.:  2/160]. 

Menyimpulkan terhadap sejumlah ikhtilaf pendapat mengenai syarat tersebut maka ditetapkanlah batasan-batasan syarat yang menyebabkan akad jual beli menjadi rusak. 

Ada tiga batasan syarat yang merusak akad,  yaitu:

1. Jika syarat membatalkan tujuan utama dari transaksi. Contoh: Jual beli dilakukan dengan syarat bila barang ditemui adanya cacat, maka tidak boleh dikembalikan. Syarat seperti ini adalah bersifat membatalkan hak pembeli untuk mendapatkan barang yang tidak cacat dalam transaksinya. Pasal yang dilanggar adalah hadits Barirah di atas. 

2. Bila salah satu orang yang bertransaksi mensyaratkan adanya akad lain di luar jual beli. Contoh: Juallah rumahmu kepadaku, dan kamu akan mendapatkan sewa dariku. Atau juallah mobilmu kepadaku, kamu akan saya nikahkan dengan saudara perempuanku. Hubungan sebab akibat antara dua akad yang mendorong salah satu pihak transaksi pada posisi sulit (syiqaq) adalah sama dengan jual beli gharar. 

3. Menggantungkan akad pada sesuatu yang belum pasti kejadiannya. Contoh: Aku akan jual mobilku ke kamu kalau aku jadi pergi. Status kepergian penjual yang belum pasti menyebabkan akad jual beli tersebut batal. Sebab, bisa jadi orang yang berjanji hendak menjual tidak jadi bepergian dalam kurun waktu yang lama, sementara barang yang dijanjikan sudah rusak. Padahal, orang yang berharap-harap bisa membeli tentunya menghendaki kondisi bagusnya barang. Syarat semacam ini merupakan syarat fasid (syarat rusak) sehingga pihak pembeli bisa membatalkannya. 

Wallahu A'lam bish Shawab. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri P Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar