Rabu, 28 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Lima Penerima Bagian Pasti Setengah dalam Warisan dan Syaratnya


Lima Penerima Bagian Pasti Setengah dalam Warisan dan Syaratnya

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi di dalam kitab Matnur Rahabiyah-nya menuturkan ada 5 (lima) orang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian pasti 1/2 (setengah) berikut dengan syarat-syaratnya. Dalam tiga bait beliau menuturkan:

والنصف فرض خمسة أفـراد ... الزوج والأنثى من الأولاد
وبنت الابن عـــند فـقد البــنت ... والأخت في مذهب كل مفتى
وبعدها الأ خت التي من الأب ... عند انفرادهن عن معصب

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, hal. 16)

Yang bisa dipahami dari ketiga bait di atas adalah bahwa bagian pasti 1/2 diperuntukan bagi 5 (lima) orang ahli waris, yakni:

1. Suami
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki (selanjutnya disebut cucu perempuan)
4. Saudara perempuan sekandung
5. Saudara perempuan seayah

Kelima ahli waris tersebut dapat menerima bagian warisan 1/2 apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Sebagaimana disebutkan dalam ketiga bait di atas dan juga sebagaimana dipaparkan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. II, hal. 284-285 syarat bagi kelima ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/2 adalah sebagai berikut:

1. Seorang suami bisa mendapatkan bagian 1/2 dengan satu syarat bila sang istri yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan, baik anak atau cucu dari sang suami tersebut maupun dari suami sebelumnya, dan bahkan meskipun anak atau cucu tersebut dari hasil zina.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 12:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

Artinya: “Dan bagi kalian (para suami) separo dari apa yang ditinggalkan para istri kalian apabila mereka tidak memiliki anak.”

Bila seorang suami mewarisi harta peninggalan istrinya bersamaan dengan anak atau cucunya sang istri maka ia hanya mendapatkan bagian 1/4, bukan 1/2 sebagaimana akan dijelaskan pada Bab Bagian Pasti Seperempat, insya Allah.

2. Anak perempuan bisa mendapatkan bagian 1/2 apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yakni:

a. Sendirian, tidak lebih dari satu orang

b. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (muashshib)-nya, yakni anak laki-lakinya si mayit.

Berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 11:

وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

Artinya: “Bila anak perempuan seorang diri maka baginya separo harta warisan.”

Bila seorang anak perempuan mewarisi harta peninggalan orang tuanya bersamaan dengan anak laki-laki sebagai mu’ashshib-nya maka ia tidak bisa mendapatkan bagian 1/2, ia hanya bisa mendapatkan bagian sisa (ashabah) bersama dengan anak laki-laki tersebut dengan pembagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

3. Cucu perempuan bisa mendapatkan bagian 1/2 bila memenuhi 3 (tiga) syarat:

a. Sendirian, tidak lebih dari satu orang

b. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya, yakni cucu laki-lakinya si mayit.

c. Tidak bersamaan dengan anaknya si mayit baik laki-laki maupun perempuan.

Dasar seorang cucu perempuan bisa mendapatkan bagian 1/2 adalah ijma’ para ulama di mana mereka mengatakan bahwa cucu dari anak laki-laki baik perempuan maupun laki-laki dapat menempati tempatnya anak di dalam mewarisi.

Bila seorang cucu perempuan mewarisi harta waris kakeknya bersamaan dengan cucu laki-laki yang menjadi mu’ashshib-nya maka ia tidak bisa mendapatkan bagian 1/2, ia hanya bisa mendapatkan bagian sisa (ashabah) bersama dengan cucu laki-laki tersebut dengan pembagian cucu laki-laki dua kali bagian cucu perempuan.

Sedangkan bila cucu perempuan bersamaan dengan anaknya si mayit baik laki-laki ataupun perempuan maka ia tidak bisa mendapatkan bagian 1/2. Bisa jadi ia hanya mendapatkan bagian 1/6 atau tidak mendapatkan apa-apa alias mahjûb.

4. Saudara perempuan sekandung bisa mendapatkan bagian 1/2 bila memenuhi 4 (empat) syarat, yakni:

a. Sendirian, tidak lebih dari satu orang.

b. Tidak adanya anak atau cucu dari anak laki-lakinya si mayit, baik laki-laki maupun perempuan.

c. Tidak adanya orang tua laki-lakinya si mayit, yakni bapak atau kakek.

d. Tidak ada ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya, yakni saudara laki-laki sekandungnya si mayit.

Berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 176:

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ

Artinya: “Bila seseorang yang tidak memiliki anak meninggal dunia dan ia memiliki seorang saudara perempuan maka bagi saudara perempuannya itu separo dari apa yang ditinggalkannya.”

Bila saudara perempuan sekandung mewarisi bersamaan dengan anak, cucu dari anak laki-laki, bapak atau kakeknya si mayit maka ia tidak mendapatkan bagian waris 1/2. Bisa jadi ia hanya mendapat bagian sisa (ashabah) atau bahkan tak mendapat bagian berapapun alias mahjûb.

Sedangkan bila ia bersamaan dengan saudara laki-laki sekandungnya si mayit yang menjadi mu’ashshib-nya maka ia tidak bisa mendapatkan bagian 1/2, ia hanya bisa mendapatkan bagian sisa (ashabah) bersama dengan mu’ashshib-nya itu dengan pembagian saudara laki-laki sekandung mendapat dua kali bagian saudara perempuan sekandung.

5. Saudara perempuan seayah bisa mendapatkan bagian 1/2 dengan 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yakni:

a. Sendirian, tidak lebih dari satu orang.

b. Tidak bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-lakinya si mayit, baik laki-laki maupun perempuan.

c. Tidak bersamaan dengan orang tua laki-lakinya si mayit, yakni bapak atau kakek.

d. Tidak bersamaan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya, yakni saudara laki-laki sekandungnya si mayit.

e. Tidak adanya saudara laki-laki sekandung dan saudara perempuan sekandungnya si mayit.

Dasar saudara perempuan seayah bisa mendapatkan bagian 1/2 adalah sama dengan dasarnya seorang saudara perempuan sekandung bisa mendapatkan bagian 1/2, yakni ayat 176 Surat An-Nisa. Menurut ijma’ para ulama yang dimaksud ukhtun (saudara perempuan) dalam ayat tersebut adalah saudara perempuan sekandung dan seayah.

Demikian ketentuan yang mesti dipenuhi bagi orang-orang yang berhak mendapatkan bagian pasti 1/2. Tidak terpenuhinya salah satu dari persyaratan di atas menjadikan yang bersangkutan gugur haknya untuk mendapatkan bagian pasti 1/2. Bisa jadi ia menerima warisan dengan bagian pasti yang lain, dengan bagian ashabah, atau bahkan sama sekali tidak mendapatkan bagian alias mahjûb.

Sebagai contoh misalnya, seorang suami yang bersamaan dengan anaknya si mayit maka ia hanya mendapat bagian 1/4. Anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan seayah yang lebih dari satu orang maka kesemuanya mendapat bagian 2/3. Atau bila mereka bersamaan dengan orang yang mengashabahkannya (mu’ashshib) maka mereka hanya mendapat bagian ashabah saja. Tentang hal ini akan dijelaskan kemudian pada babnya, insya Allah.

Wallallâhu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar