Senin, 19 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Jual Beli Barang yang Digadaikan Menurut Hukum Islam


Jual Beli Barang yang Digadaikan Menurut Hukum Islam

Gadai (rahn) dalam pandangan syara’ hukumnya adalah boleh (ja’iz). Akad ini dilaksanakan dengan jalan pemilik barang (râhin) menyerahkan barang yang akan digadaikan (marhun) kepada orang yang menerima gadai (murtahin) dengan akad akan ditebus pada waktu yang telah ditentukan dengan tebusan sebesar uang yang dipinjamkan oleh murtahin kepada râhin (marhûn bihi). Sebagaimana Syekh Zakaria al-Anshary mendefinisikan sebagai berikut:

وشرعا جعل عين مال وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر وفائه

Artinya: “Secara syara’, (gadai adalah) menjadikan barang/harta sebagai kepercayaan akan dilunasinya utang dengannya ketika ditemui adanya udzur dalam pelunasan.”(Lihat: Syekh Zakaria al-Anshory, Fathu al-Wahâb ‘bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 192)

Berdasarkan definisi ini, maka syarat dari gadai adalah sama dengan syarat barang dalam jual beli, yaitu:

1. Ada barang wujud yang berupa harta sebagai jaminan kepercayaan

2. Sebagai jaminan, maka harta harus memiliki nilai manfaat

3. Syarat barang harus berupa barang yang suci

4. Barang yang digadaikan merupakan hak kuasa / milik dari orang yang menggadaikan

5. Barangnya bisa diserahterimakan

Dengan demikian maka rukun gadai juga menjadi mirip dengan rukun jual beli, yaitu: 

1. Adanya orang yang berakad (‘âqid), yang terdiri atas râhin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pegadaian)

2. Adanya barang yang digadaikan (marhûn) berupa harta

3. Besaran uang yang dipinjamkan dan masa jatuh tempo (marhûn bih)

4. Adanya shighat atau lafadh gadai. 

Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun yang kelima, yaitu adanya saksi. Namun keberadaan saksi ini dianggap sebagai yang tidak mutlak sehingga boleh ada dan boleh tidak ada tergantung kepada kemaslahatan akad. 

Objek bahasan kita kali ini adalah jual beli barang yang tengah dalam masa digadaikan. Untuk itu mari kita fokuskan kembali pada kasus jual beli barang yang digadaikan.

Sudah menjadi ketetapan bahwa syarat utama boleh menjual barang yang digadaikan adalah harus seidzin orang yang menggadaikan, yaitu râhin. Syarat ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang sudah dibangun oleh pegadaian dan orang yang menggadaikan ketika awal menggadaikan barang. Syarat didasarkan pada pilihan cara bagaimana orang yang mengambil akad gadai akan melunasi tanggungannya. Apakah ia akan menebusnya dengan cara tunai, atau mencicilnya dengan hasil penjualan barang yang digadaikan? Oleh karena itu, ditetapkan wajib adanya khiyar (pilihan) dari pihak orang yang mengajukan gadai (râhin). Apabila orang yang menggadaikan memilih pelunasan utang dengan jalan hasil penjualan, maka pihak pegadaian boleh melakukan pelelangan terhadap barang yang dijaminkan. Selanjutnya, hasil dari pelelangan tersebut diberitahukan kepada pihak pencari gadai, dan berikutnya sebagian dari hasil tersebut digunakan untuk pelunasan utang (istifa’ dain). Namun, apabila orang yang menggadaikan memilih pelunasan dengan dibayar tunai, maka pihak pegadaian tidak boleh melakukan pelelangan terhadap aset/barang milik orang yang menggadaikan. Dengan demikian, penting artinya memperhatikan khiyar syarat ini. 

Biasanya, untuk melakukan antisipasi terhadap kemungkinan nakalnya orang yang menggadaikan atau sebaliknya nakalnya pihak pegadaian, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pegadaian dan wajib dimuat dalam shighat akad gadai.

Menurut Syekh Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Imam Nawawi - salah seorang ulama yang mendapatkan gelar mujtahid muharrir madzhab - beberapa kriteria syarat yang wajib diperhatikan oleh pegadaian antara lain sebagai berikut:

شرط فيها ما في البيع فإن شرط فيه مقتضاه كتقدم مرتهن به أو مصلحة له كإشهاد أو ما لا غرض فيه صح لا ما يضر أحدهما كأن لا يباع وكشرط منفعته لمرتهن أو أن تحدث زوائده مرهونة

Artinya: “Disyaratkan dalam shighat akad gadai, syarat-syarat sebagaimana di dalam jual beli. Jika di dalam gadai disyaratkan ketentuan seperti barang gadai yang didahulukan oleh pegadaian, atau semisal disyaratkan perlunya kesaksian untuk kemaslahatan akad, atau disyaratkan pernyataan tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan, maka akad gadai tersebut adalah sah. Akad gadai dipandang “tidak sah” apabila disyaratkan sesuatu yang dapat membahayakan salah satu dari dua pihak yang berakad, contoh: tidak boleh dijual, atau syarat manfaat barang yang digadaikan adalah milik pegadaian, dan/atau syarat bahwa hal baru yang dihasilkan oleh barang yang digadaikan adalah bagian yang digadaikan.” (Lihat: Syekh Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Manhaju al-Thullab, Kediri: Pesantren Petuk, tt: 192!)

Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pegadaian dapat menetapkan syarat atas barang yang digadaikan dengan beberapa hal:

1. Barang yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian dan disetujui oleh pegadaian

2. Untuk jenis barang tertentu, pegadaian bisa meminta agar dihadirkan saksi bagi terlaksananya akad gadai

3. Pegadaian boleh menetapkan syarat bahwa untuk barang-barang tertentu, seperti binatang dan lain sebagainya, maka perawatan terhadap barang yang digadaikan sepenuhnya adalah hak orang yang menggadaikan. Jika pegadaian yang dibebani perawatannya, maka pegadaian boleh meminta ujrah (imbalan) atas perawatan yang dilakukan.

4. Pegadaian boleh menetapkan batas jatuh tempo pembayaran gadai kepada orang yang menggadaikan (râhin)

5. Jika pada waktu jatuh tempo ternyata pihak râhin tidak bisa melunasi, maka pihak pegadaian bisa memanggil râhin untuk menetapkan pilihan, apakah utangnya akan dilunasi dengan dibayar tunai, atau barang yang digadaikannya dilelang. 

6. Pegadaian tidak boleh menetapkan syarat bahwa apabila barang yang digadaikan adalah barang produktif, maka hasilnya adalah milik pegadaian. Karena perawatan adalah tanggung jawab orang yang menggadaikan, maka hasil dari barang yang digadaikan adalah tetap milik orang yang menggadaikan. Jika perawatan merupakan tanggungan pihak pegadaian, maka pihak pegadaian berhak untuk meminta upah saja kepada orang yang menggadaikan.

7. Pihak Pegadaian juga tidak boleh menetapkan syarat bahwa segala hal yang baru yang dihasilkan oleh barang yang digadaikan, maka harus turut pula digadaikan. Hal ini disebabkan alasan bahwa apa yang berlaku dalam jual beli adalah juga berlaku dalam gadai. Jika “hukum jual beli kandungan” adalah dilarang dan diharamkan, maka menggadaikan sesuatu yang ada masih ada dalam kandungan tanggungan juga turut dilarang dan haram. 

Sebagaimana diketahui bahwa pegadaian pada dasarnya adalah sebuah akad meminjam uang dengan jaminan harta sebagai wujud kepercayaan orang yang meminjami kepada yang dipinjami. Artinya, jika pada suatu kesempatan ada kendala dalam melakukan pelunasan pinjaman, maka pihak pegadaian boleh melelangnya. Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas, maka ketentuan bolehnya pihak pegadaian melelang barang yang digadaikan adalah sebagai berikut:

1. Harus sudah tiba masa jatuh tempo. Jika belum sampai masa jatuh tempo, ternyata rahin mengajukan agar dilelang barang yang digadaikan, maka pihak pegadaian bisa melakukan pelelangan atas dasar idzin tersebut. Pelelangan sebelum jatuh tempo tanpa seidzin pihak yang menggadaikan, adalah tidak sah dari sisi akadnya

2. Jika sudah jatuh tempo pembayaran, ternyata pihak râhin belum bisa melunasi utangnya, maka pegadaian harus meminta pertimbangan kepada orang yang mengajukan gadai tentang cara pelunasan (khiyar). Apabila di awal telah disepakati bersama sebuah kesepakatan bahwa bila setelah jatuh tempo pihak râhin belum bisa melunasi utangnya, maka pihak pegadaian bisa melelang barang yang digadaikan tersebut atas dasar kesepakatan yang dibangun. Namun ada catatan bahwa, apabila ada kelebihan sisa pelunasan, maka pihak pegadaian wajib mengembalikan sisa tersebut kepada pihak yang menggadaikan.

3. Selanjutnya pihak pegadaian bisa melakukan kalkulasi jumlah biaya perawatan barang kepada râhin apabila barang tersebut membutuhkan perawatan khusus, seperti: binatang yang harus diberi makan, dan lain sebagainya. Seluruh hasil kalkulasi ini merupakan ujrah dan menjadi hak bagi pegadaian. 

Wallahu a’lam bish shawab.

[]

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar