Hukum Shalat dengan Kursi
Lipat atau Tongkat yang Najis
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, sebagian orang tua kadang
menggunakan tongkat termasuk di dalam shalat. Bagaimana dengan keabsahan
shalatnya jika ia menggenggam tongkat yang mengandung najis? Saya mohon
penjelasan terkait ini. Wassalamu 'alakum wr. wb.
Edi – Semarang
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Shalat dengan memegang tongkat
pada dasarnya tidak menjadi masalah. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal
shalat dengan tongkat yang mengandung najis.
Ulama Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa shalat
sambil memegang tongkat yang ujungnya terdapat najis tidak sah. Pandangan ini
dapat dipahami karena Mazhab Syafi‘i mengharuskan kesucian orang yang shalat
pada badan, pakaian, dan tempat shalat. Sementara orang yang melakukan praktik
ini serupa dengan orang yang shalat membawa najis.
ولا
صلاة قابض طرف متصل بنجس وإن لم يتحرك بحركته
Artinya, “Tidak sah shalat orang yang
menggenggam benda yang bersambung dengan zat najis sekali pun ia tidak ikut
bergerak bersama gerakannya,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in
pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa
catatan tahun], juz I, halaman 106).
Adapun ulama dari mazhab lainnya, yaitu
Mazhab Hanbali, menilai kebasahan shalat orang yang memegang tongkat yang
mengandung najis. Pasalnya, bagi Mazhab Hanbali, shalat orang yang membawa zat
yang mengandung najis terbilang sah.
Kami menyarankan mereka yang tidak dapat
lepas dari tongkat baik karena faktor usia maupun faktor disabilitas hendaknya
berusaha untuk menyucikan barang yang akan dibawanya (dipegang) dalam shalat
sekalipun. Saran ini dapat dilakukan bila kondisi memungkinkan.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar