Senin, 05 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Menduduki Kursi Prioritas KRL tanpa Hak


Hukum Menduduki Kursi Prioritas KRL tanpa Hak

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online yang terhormat, saya pengguna kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek. Saya kerap kali mendapati pengguna KRL lain yang bukan prioritas menduduki kursi prioritas yang disediakan secara khusus oleh PT KAI. Padahal ada pengguna KRL prioritas yang berhak atas tempat duduk tersebut. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb.

Hadi – Citayam

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. PT KAI menyediakan kuota kursi prioritas untuk pengguna KRL yang terdiri atas ibu hamil, ibu dengan balita, penyandang disabilitas, dan lansia.

Mereka yang tidak termasuk kriteria dapat mencari tempat duduk lain atau berdiri dan mempersilakan mereka yang berhak untuk menduduki kursi prioritas. Selain ditempel gambar mereka yang berhak, penumpang KRL juga diingatkan melalui pengeras suara oleh masinis. Petugas keamanaan KRL yang kerap lalu lalang juga tidak segan mengingatkan penumpang atas hak kursi prioritas.

Adapun mereka yang menduduki kursi prioritas tanpa hak terbilang–lebih dekat pada hemat kami–pada praktik ghashab, yaitu merampas hak milik orang lain tanpa hak. Praktik ini salah satu bentuk kejahatan yang tercela dan diharamkan menurut syariat sebagai diterangkan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dalam Hasyiyatus Syarqawi berikut ini.

باب الغصب (هو) لغة أخذ الشئ ظلما وشرعا (استيلاء على حق الغير) ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو بسوق أو غير مال كزبل (بغير حق) . والأصل فى تحريمه قبل الإجماع آيات كقوله تعالى لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ  وخبر كخبر إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ وخبر مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ أَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ رواهما الشيخان

Artinya, “Bab ghashab (ghashab) dalam pengertian bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut syariat, ghashab adalah (menguasai hak orang lain) sekalipun berbentuk manfaat seperti membangunkan orang yang duduk di masjid atau di pasar atau bukan harta seperti sampah (tanpa hak). Dasar keharaman ghashab selain ijmak adalah firman Allah SWT (Al-Baqarah ayat 88), ‘Jangalan kalian makan harta sesama kalian dengan jalan batil,’ sabda Rasulullah SAW, ‘Sungguh, darah, harta, kehormatanmu haram bagimu,’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Siapa yang menganiaya (orang lain) meski sejengkal tanah, kelak ia akan dikalungkan dengan tanah itu sedalam tujuh lapis bumi.’ Keduanya diriwayatkan Bukhari dan Muslim,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Tahrir dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, Beirut, Darul Fikr, 2006 M/1426-1427 H, juz II, halaman 143-144).

Mereka yang tidak berhak sebaiknya memberikan kesempatan duduk di kursi prioritas kepada penumpang yang berhak sebagaimana pesan dalam Surat An-Nisa ayat 58.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya, “Sungguh, Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada ahlinya. Jika kalian memutuskan perkara di tengah masnusia, maka hendaklah kalian memutuskan perkara secara adil. Sungguh, inilah sebaik-baik pesan Allah kepadamu. Sungguh Allah maha mendengar lagi maha melihat,” (An-Nisa ayat 58).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang terkenal itu mengatakan bahwa Surat An-Nisa ayat 58 ini berpesan agar manusia melaksanakan kewajibannya kepada Allah dan kewajibannya terhadap sesama manusia seperti barang titipan atau berupa manfaat atas kursi prioritas yang disediakan oleh PT KAI.

يخبر تعالى أنه يأمر بأداء الأمانات إلى أهلها، وفي حديث الحسن، عن سمرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "أد الأمانة إلى من ائتمنك، ولا تخن من خانك". رواه الإمام أحمد وأهل السنن وهذا يعم جميع الأمانات الواجبة على الإنسان، من حقوق الله، عز وجل، على عباده، من الصلوات والزكوات، والكفارات والنذور والصيام، وغير ذلك، مما هو مؤتمن عليه لا يطلع عليه العباد، ومن حقوق العباد بعضهم على بعض كالودائع وغير ذلك مما يأتمنون به بعضهم على بعض من غير اطلاع بينة على ذلك.

Artinya, “Allah mengabarkan bahwa Dia memerintahkan manusia untuk menunaikan amanat kepada ahlinya. Di dalam hadits hasan dari Samurah bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Tunaikan amanat kepada orang orang yang mempercayaimu. Jangan kau mengkhianati orang yang pernah mengkhianatimu,’ (HR Ahmad dan penulis kitab ‘Sunan’ lainnya). Perintah ini bersifat umum untuk semua jenis amanat wajib bagi manusia baik yang menyangkut hak Allah seperti shalat, zakat, kafarat, nazar, puasa, dan kewajiban lain yang diamanatkan kepadanya tanpa terlihat oleh manusia lainnya; maupun hak sesama anak Adam seperti barang titipan dan amanat lain yang dipercayakan kepadanya tanpa melihat bukti atas yang demikian itu,” (Lihat Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quranil Azhim, [Kairo, Al-Faruqul Khaditsah: 2000 M/1421 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 124-125).

Kami menyarankan semua pengguna jasa KRL Jabodetabek untuk memperhatikan imbauan PT KAI baik yang berkenaan dengan keamanan naik-turun atau saat menunggu kedatangan KRL maupun yang berkenaan dengan kenyamanan seperti perhatian terhadap kursi prioritas dan menghindari barang dengan aroma tidak sedap dan menyengat.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar