Hukum Menduduki Kursi
Prioritas KRL tanpa Hak
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online yang terhormat, saya
pengguna kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek. Saya kerap kali
mendapati pengguna KRL lain yang bukan prioritas menduduki kursi prioritas yang
disediakan secara khusus oleh PT KAI. Padahal ada pengguna KRL prioritas yang
berhak atas tempat duduk tersebut. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu
'alakum wr. wb.
Hadi – Citayam
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. PT KAI menyediakan kuota kursi
prioritas untuk pengguna KRL yang terdiri atas ibu hamil, ibu dengan balita,
penyandang disabilitas, dan lansia.
Mereka yang tidak termasuk kriteria dapat
mencari tempat duduk lain atau berdiri dan mempersilakan mereka yang berhak
untuk menduduki kursi prioritas. Selain ditempel gambar mereka yang berhak,
penumpang KRL juga diingatkan melalui pengeras suara oleh masinis. Petugas
keamanaan KRL yang kerap lalu lalang juga tidak segan mengingatkan penumpang
atas hak kursi prioritas.
Adapun mereka yang menduduki kursi prioritas
tanpa hak terbilang–lebih dekat pada hemat kami–pada praktik ghashab, yaitu
merampas hak milik orang lain tanpa hak. Praktik ini salah satu bentuk
kejahatan yang tercela dan diharamkan menurut syariat sebagai diterangkan Syekh
Abu Zakariya Al-Anshari dalam Hasyiyatus Syarqawi berikut ini.
باب
الغصب (هو) لغة أخذ الشئ ظلما وشرعا (استيلاء على حق الغير) ولو منفعة كإقامة من قعد
بمسجد أو بسوق أو غير مال كزبل (بغير حق) . والأصل فى تحريمه قبل الإجماع آيات
كقوله تعالى لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وخبر
كخبر إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ وخبر
مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ أَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ رواهما
الشيخان
Artinya, “Bab ghashab (ghashab) dalam
pengertian bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut
syariat, ghashab adalah (menguasai hak orang lain) sekalipun berbentuk manfaat
seperti membangunkan orang yang duduk di masjid atau di pasar atau bukan harta
seperti sampah (tanpa hak). Dasar keharaman ghashab selain ijmak adalah firman
Allah SWT (Al-Baqarah ayat 88), ‘Jangalan kalian makan harta sesama kalian
dengan jalan batil,’ sabda Rasulullah SAW, ‘Sungguh, darah, harta, kehormatanmu
haram bagimu,’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Siapa yang menganiaya (orang lain)
meski sejengkal tanah, kelak ia akan dikalungkan dengan tanah itu sedalam tujuh
lapis bumi.’ Keduanya diriwayatkan Bukhari dan Muslim,” (Lihat Syekh Abu
Zakariya Al-Anshari, Tahrir dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi
Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, Beirut, Darul Fikr, 2006 M/1426-1427 H, juz II,
halaman 143-144).
Mereka yang tidak berhak sebaiknya memberikan
kesempatan duduk di kursi prioritas kepada penumpang yang berhak sebagaimana
pesan dalam Surat An-Nisa ayat 58.
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا
حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya, “Sungguh, Allah memerintahkan kamu
untuk menyampaikan amanat kepada ahlinya. Jika kalian memutuskan perkara di
tengah masnusia, maka hendaklah kalian memutuskan perkara secara adil. Sungguh,
inilah sebaik-baik pesan Allah kepadamu. Sungguh Allah maha mendengar lagi maha
melihat,” (An-Nisa ayat 58).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang terkenal itu
mengatakan bahwa Surat An-Nisa ayat 58 ini berpesan agar manusia melaksanakan
kewajibannya kepada Allah dan kewajibannya terhadap sesama manusia seperti
barang titipan atau berupa manfaat atas kursi prioritas yang disediakan oleh PT
KAI.
يخبر
تعالى أنه يأمر بأداء الأمانات إلى أهلها، وفي حديث الحسن، عن سمرة، أن رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال: "أد الأمانة إلى من ائتمنك، ولا تخن من خانك".
رواه الإمام أحمد وأهل السنن وهذا يعم جميع الأمانات الواجبة على الإنسان، من حقوق
الله، عز وجل، على عباده، من الصلوات والزكوات، والكفارات والنذور والصيام، وغير
ذلك، مما هو مؤتمن عليه لا يطلع عليه العباد، ومن حقوق العباد بعضهم على بعض
كالودائع وغير ذلك مما يأتمنون به بعضهم على بعض من غير اطلاع بينة على ذلك.
Artinya, “Allah mengabarkan bahwa Dia
memerintahkan manusia untuk menunaikan amanat kepada ahlinya. Di dalam hadits
hasan dari Samurah bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Tunaikan amanat kepada orang
orang yang mempercayaimu. Jangan kau mengkhianati orang yang pernah
mengkhianatimu,’ (HR Ahmad dan penulis kitab ‘Sunan’ lainnya). Perintah ini
bersifat umum untuk semua jenis amanat wajib bagi manusia baik yang menyangkut
hak Allah seperti shalat, zakat, kafarat, nazar, puasa, dan kewajiban lain yang
diamanatkan kepadanya tanpa terlihat oleh manusia lainnya; maupun hak sesama
anak Adam seperti barang titipan dan amanat lain yang dipercayakan kepadanya
tanpa melihat bukti atas yang demikian itu,” (Lihat Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quranil
Azhim, [Kairo, Al-Faruqul Khaditsah: 2000 M/1421 H], cetakan pertama, juz IV,
halaman 124-125).
Kami menyarankan semua pengguna jasa KRL
Jabodetabek untuk memperhatikan imbauan PT KAI baik yang berkenaan dengan
keamanan naik-turun atau saat menunggu kedatangan KRL maupun yang berkenaan
dengan kenyamanan seperti perhatian terhadap kursi prioritas dan menghindari
barang dengan aroma tidak sedap dan menyengat.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar