MUSTHALAH HADITS
Bolehkah Terima Hadits dari
Perawi Syiah atau Khawarij?
Istilah bid’ah sering memicu konflik dan
perdebatan karena masing-masing orang memiliki paham dan maksud tersendiri dari
istilah bid’ah. Ahli bid’ah adalah kelompok di luar Ahlussunah wal Jamaah,
yaitu Muktazilah, Syiah, dan Khawarij.
Dalam kajian hadits, istilah bid’ah identik dengan keyakinan atau teologi. Bid’ah dalam kajian hadits biasanya ditujukan untuk aliran Islam yang pemahaman teologinya bertentangan dengan Ahlussunah wal Jamaah, yaitu Mu’tazilah, Khawarij, Murji’ah, Rafidhah, dan lain-lain.
Karenanya, jangan sampai salah paham dengan maksud istilah bid’ah ini. Bid’ah di sini bukan berarti orang yang mengerjakan amalan semisal ziarah kubur, tawasul, tabarukan, dan lain-lain.
Mahmud Thahan dalam Taysiru Musthalahil Hadits membagi bid’ah dalam dua kategori. Ia mengatakan:
بدعة نوعان: بدعة مكفرة، أي يكفر صاحبها بسببها، كأن
يعتقد ما يستلزم الكفر.
والمعتمد
أن الذي ترد روايته من أنكر أمرا متواترا من الشرع معلوما من الدين بالضرورة، أو
من اعتقد عكسه. بدعة مفسقة: أي يفسق صاحبها بسببه، وهو من لا تقتضي بدعته التكفير
أصلا
Artinya, “Bid’ah ada dua macam: pertama, bid’ah mukaffirah, yaitu perbuatan yang bisa membuat pelakunya menjadi kafir, seperti meyakini sesuatu yang bisa membawa seseorang pada kekafiran. Menurut pendapat paling kuat, orang yang ditolak riwayatnya adalah orang yang mengingkari persoalan mutawatir dan termasuk bagian dari persoalan agama yang bersifat pasti, atau meyakini sebaliknya. Kedua, bid’ah mufassiqah, yaitu perbuatan bid’ah yang dapat membuatnya menjadi fasik dan tidak sampai pada kekafiran.”
Berdasarkan penjelasan di atas, bid’ah bisa dibagi menjadi dua kategori: bid’ah kafir dan bid’ah fasik. Bid’ah kafir, berati orang yang menentang sesuatu yang pasti dalam beragama. Misalnya, tidak meyakini kewajiban shalat, haji, dan puasa Ramadhan.
Adapun bid’ah fasik adalah orang yang memiliki keyakinan atau menganut paham keagamaan di luar Ahlussunah wal Jamaah, semisal Mu’tazilah, Khawarij, dan lain-lain.
Aliran teologis ini menurut pandangan Ahlussunah wal Jamaah tidak sampai pada kekafiran, tapi sebatas fasik teologis saja. Mayoritas ulama hadits menolak riwayat dari pelaku bid’ah kafir, serta menerima riwayat dari pelaku bid’ah fasik. Sebab itu, mayoritas ulama hadits menerima hadits dan riwayat dari Mu’tazilah, Syi’ah, Khawarij, dan lain-lain.
Meski demikian, tidak semua riwayat dari mereka diterima. Ada dua syarat yang harus dipenuhi. Kalau dua syarat ini terpenuhi, riwayat dari selain Ahlussunah wal Jamaah boleh diambil. Menurut Mahmud Thahan, syaratnya sebagai berikut:
ألا
يكون داعية إلى البدعة وألا يروي ما يروج بدعته
Artinya, “Konten haditsnya tidak menggiring pada bid’ah dan tidak mengandung tema yang berkaitan dengan kebid’ahan mereka.”
Hadits dari selain Ahlussunah wal Jamaah boleh diterima dan diamalkan selama hadits itu tidak menggiring pada ideologi mereka dan tidak berkaitan dengan ideologi mereka. Artinya, hadits dari perawi Mu’tazilah boleh diamalkan selama konten haditsnya tidak berkaitan dengan ideologi Mu’tazilah.
Sebab itu, dalam penelitian A ‘Ubaidi
Hasbillah ditemukan sejumlah perawi Khawarij yang dikutip haditsnya dalam
kitab-kitab hadits Sunni, semisal Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu
Dawud, dan lain-lain.
Di antara perawi Khawarij yang dikutip riwayatnya oleh Al-Bukhari dan Muslim adalah Ikrimah, Jabir bin Zaid, Al-Walid bin Katsir, Tsaur bin Zaid, dan lain-lain. Periwayatan mereka diterima oleh sebagian ulama hadits karena setelah diuji dan dikaji informasi yang disampaikannya benar-benar otentik. Wallahu a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar