Senin, 05 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) 20 Waktu yang Disunahkan Membaca Shalawat (Bagian II)


20 Waktu yang Disunahkan Membaca Shalawat (Bagian II)

Berikut adalah kelanjutan dari artikel bagian sebelumnya tentang 20 (dua puluh) waktu yang disunahkan untuk membaca shalawat sebagaimana disampaikan oleh Sirajudin Al-Husaini di dalam kitabnya As-shalâtu ‘alan Nabiyyi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam (Damaskus: Maktabah Darul Falah, 1990).


Kesebelas, sunah membaca shalawat bagi orang yang baru saja bangun dari tidur malamnya.

Imam Nasai dalam kitab As-Sunan Al-Kubra meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud:

يَضْحَكُ اللهُ إِلَى رَجُلَيْنِ: ....وَرَجُلٍ قَامَ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ لَا يَعْلَمُ بِهِ أَحَدٌ، فَتَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ حَمِدَ اللهَ وَمَجَّدَهُ، وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتَفْتَحَ الْقُرْآنَ، فَذَلِكَ الَّذِي يَضْحَكُ اللهُ إِلَيْهِ يَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي قَائِمًا لَا يَرَاهُ أَحَدٌ غَيْرِي

Artinya: “Allah 'tertawa' terhadap 2 orang; .... dan orang yang bangun di tengah malam di mana tak ada seorang pun yang mengetahuinya, lalu ia berwudlu dan menyempurnakannya, kemudian memuji kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan memulai membuka Al-Qur’an. Yang demikian itu Allah 'tertawa' kepadanya. Ia berfirman, “Lihatlah hamba-Ku sedang berdiri shalat, tak ada seorang pun yang melihatnya selain Aku.”

Kedua belas, membaca shalawat kepada Nabi disunahkan ketika telinga berdengung.

Abu Rofi’ meriwayatkan sabda Rasulullah:

إِذا طَنَّتْ أُذُنُ أحدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي ولْيُصَلِّ عَلَيَّ ولْيَقُلْ ذَكَرَ الله مَنْ ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ

Artinya: “Apabila telinga salah seorang di antara kalian berdengung maka ingatlah aku dan bershalawatlah kepadaku serta ucapkan dzakarallâhu man dzakaranî bi khair (semoga Allah mengingat orang yang mengingatku dengan kebaikan).”

Al-Munawi di dalam kitab Faidlul Qadîr menjelaskan bahwa yang dimaksud “ingatlah aku” pada hadits tersebut adalah mengucapkan kalimat Muhammad Rasulullâh.

Ketiga belas, sunah membaca shalawat ketika lupa akan suatu perkataan.

Ibnu Sunni dengan sanad dari Usman bin Abi Harb Al-Bahili meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يُحَدِّثَ بِحَدِيثٍ فَنَسِيَهُ، فَلْيُصَلِّ عَلَيَّ؛ فَإِنَّ صَلَاتَهُ عَلَيَّ خَلَفًا مِنْ حَدِيثِهِ، وَعَسَى أَنْ يَذْكُرَهُ

Artinya: “Barang siapa yang hendak mengatakan suatu perkataan kemudian ia lupa akan perkataan itu maka bershalawatlah kepadaku, karena shalawatnya kepadaku itu sebagai pengganti ucapannya, semoga ia bisa mengingatnya.”

Keempat belas, membaca shalawat juga disunahkan stelah selesai melakukan shalat.

Sebuah hikayat menceritakan, satu hari Muhammad bin Umar bersama Abu Bakr bin Mujahid. Kemudian datang Syekh As-Syibli. Melihat kedatangan As-Syibli ini Abu Bakr bin Mujahid segera bangkit menyambutnya. Ia peluk As-Syibli dan mencium di tengah kedua matanya.

Melihat hal ini Muhammad bin Umar bertanya kepada Abu Bakr, “Tuan, engkau lakukan ini kepada As-Syibli, sedangkan engkau dan orang-orang menggambarkan ia sebagai orang yang gila?”

Abu Bakr menjawab bahwa ia lakukan ini meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah kepada As-Syibli. Ia menceritakan bahwa ia telah bermimpi Rasulullah bangun menyambut kedatangan As-Syibli lalu memeluk dan mencium di tengah kedua matanya. Dalam mimpinya itu Abu Bakr bertanya kepada Rasul, “Ya Rasul, engkau lakukan ini kepada As-Syibli?”

Rasulullah menjawab, “Orang ini setelah shalat selalu membaca ayat laqad jâakum rasûlun min anfusikum..... kemudian meneruskannya dengan bershalawat kepadaku.”

Kelima belas, disunahkan membaca shalawat kepada Nabi ketika khatam membaca Al-Qur’an.

Ketika khatam membaca Al-Qur’an dianjurkan untuk bershalawat kepada Nabi mengingat saat itu adalah saatnya berdoa di mana doa setelah khatam Al-Qur’an akan dikabulkan.

Keenam belas, disunahkan membaca shalawat ketika sedang mengalami kegundahan, keresahan, dan hal-hal yang berat.

Suatu waktu Ubay bin Ka’b menyampaikan beberapa kalimat kepada Rasulullah. Di antaranya ia menyampaikan:

أَجْعَلُ لَكَ صَلَاتِي كُلَّهَا قَالَ: «إِذًا تُكْفَى هَمَّكَ، وَيُغْفَرُ لَكَ ذَنْبُكَ

Artinya: “Aku jadikan seluruh doaku sebagai shalawat kepadamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu akan dicukupi keresahanmu dan akan diampuni dosamu.” (HR. Imam Turmudzi)

Ketujuh belas, sunah membaca shalawat ketika berdoa tentang suatu hajat.

من كان له الى الله عز وجل حاجة أو الى احد من بني أدم فليتوضأ وليحسن وضوءه وليصل ركعتين ثم ليثن على الله عز وجل وليصل على النبي صلى الله عليه وسلم ثم ليقل لا اله الا الله الحليم الكريم لا اله الا الله سبحان الله رب العرش العظيم والحمد لله رب العالمين أسألك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من كل ذنب لا تدع لي ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة هي لك رضا الا قضيتها يا أرحم الراحمين

Artinya: “Barang siapa yang memiliki hajat kepada Allah atau kepada seseorang maka berwudlulah dan baguskanlah wudlunya serta lakukanlah shalat dua rakaat. Kemudian pujilah Allah dan bershalawatlah kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah: lâ ilâha illallâh al-halîmul karîm, lâ ilâha illallâh subhânallâhi rabbil ‘arsyil ‘adhîm, walhamdu lillâhi rabbil ‘âlamîn, as-aluka mûjibâti rahmatika, wa ‘azâima maghfiratika, wal ghanîmata min kulli birin, was salâmata min kulli dzanbin, lâ tada’ lî dzanban illâ ghafartahu, wa lâ hamman illâ farrajtahu, wa lâ hâjatan hiya laka ridlan illâ qadlaitahâ, yâ arhamar râhimîn.

Kedelapan belas, disuahkan membaca shalawat ketika seorang laki-laki meminang seorang perempuan untuk dinikahi.

Imam Nawawi di dalam kitab Al-Adzkâr menuturkan, disunahkan orang yang meminang mengawalinya dengan mengucapkan hamdalah dan memuji kepada Allah serta bershalawat kepada Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian mengucapkan asyhadu allâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîkalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhû wa rasûluhû...

Kesembilan belas, disunahkan memberpanyak membaca shalawat kepada Nabi pada hari dan malam Jum’at. 

Ada banyak hadits dari banyak sahabat di mana Rasulullah menganjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat pada hari dan malam Jum’at. Beliau juga menjelaskan bahwa pada hari Jumat shalawat dilaporkan kepada beliau secara khusus dan hari Jum’at memiliki kondisi khusus pula.

Kedua puluh, disunahkan memperbanyak membaca shalawat ketika sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Orang yang sedang melaksanakn ibadah haji dan umrah dianjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat nabi di berbagai kegiatan manasik haji, baik setelah membaca talbiyah, ketika thawaf, sa’i, wukuf dan lain sebagainya. Wallâhu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar