20 Waktu yang Disunahkan
Membaca Shalawat (Bagian II)
Berikut adalah kelanjutan dari artikel bagian
sebelumnya tentang 20 (dua puluh) waktu yang disunahkan untuk membaca shalawat
sebagaimana disampaikan oleh Sirajudin Al-Husaini di dalam kitabnya As-shalâtu
‘alan Nabiyyi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam (Damaskus: Maktabah Darul
Falah, 1990).
Kesebelas, sunah membaca
shalawat bagi orang yang baru saja bangun dari tidur malamnya.
Imam Nasai dalam kitab As-Sunan Al-Kubra
meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud:
يَضْحَكُ
اللهُ إِلَى رَجُلَيْنِ: ....وَرَجُلٍ قَامَ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ لَا يَعْلَمُ
بِهِ أَحَدٌ، فَتَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ حَمِدَ اللهَ وَمَجَّدَهُ،
وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتَفْتَحَ
الْقُرْآنَ، فَذَلِكَ الَّذِي يَضْحَكُ اللهُ إِلَيْهِ يَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى
عَبْدِي قَائِمًا لَا يَرَاهُ أَحَدٌ غَيْرِي
Artinya: “Allah 'tertawa' terhadap 2 orang;
.... dan orang yang bangun di tengah malam di mana tak ada seorang pun yang
mengetahuinya, lalu ia berwudlu dan menyempurnakannya, kemudian memuji kepada
Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan
memulai membuka Al-Qur’an. Yang demikian itu Allah 'tertawa' kepadanya. Ia
berfirman, “Lihatlah hamba-Ku sedang berdiri shalat, tak ada seorang pun yang
melihatnya selain Aku.”
Kedua belas, membaca shalawat
kepada Nabi disunahkan ketika telinga berdengung.
Abu Rofi’ meriwayatkan sabda Rasulullah:
إِذا
طَنَّتْ أُذُنُ أحدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي ولْيُصَلِّ عَلَيَّ ولْيَقُلْ ذَكَرَ
الله مَنْ ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ
Artinya: “Apabila telinga salah seorang di
antara kalian berdengung maka ingatlah aku dan bershalawatlah kepadaku serta
ucapkan dzakarallâhu man dzakaranî bi khair (semoga Allah mengingat orang yang
mengingatku dengan kebaikan).”
Al-Munawi di dalam kitab Faidlul Qadîr
menjelaskan bahwa yang dimaksud “ingatlah aku” pada hadits tersebut adalah
mengucapkan kalimat Muhammad Rasulullâh.
Ketiga belas, sunah membaca
shalawat ketika lupa akan suatu perkataan.
Ibnu Sunni dengan sanad dari Usman bin Abi
Harb Al-Bahili meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ
أَرَادَ أَنْ يُحَدِّثَ بِحَدِيثٍ فَنَسِيَهُ، فَلْيُصَلِّ عَلَيَّ؛ فَإِنَّ
صَلَاتَهُ عَلَيَّ خَلَفًا مِنْ حَدِيثِهِ، وَعَسَى أَنْ يَذْكُرَهُ
Artinya: “Barang siapa yang hendak mengatakan
suatu perkataan kemudian ia lupa akan perkataan itu maka bershalawatlah
kepadaku, karena shalawatnya kepadaku itu sebagai pengganti ucapannya, semoga
ia bisa mengingatnya.”
Keempat belas, membaca shalawat
juga disunahkan stelah selesai melakukan shalat.
Sebuah hikayat menceritakan, satu hari
Muhammad bin Umar bersama Abu Bakr bin Mujahid. Kemudian datang Syekh
As-Syibli. Melihat kedatangan As-Syibli ini Abu Bakr bin Mujahid segera bangkit
menyambutnya. Ia peluk As-Syibli dan mencium di tengah kedua matanya.
Melihat hal ini Muhammad bin Umar bertanya
kepada Abu Bakr, “Tuan, engkau lakukan ini kepada As-Syibli, sedangkan engkau
dan orang-orang menggambarkan ia sebagai orang yang gila?”
Abu Bakr menjawab bahwa ia lakukan ini meniru
apa yang dilakukan oleh Rasulullah kepada As-Syibli. Ia menceritakan bahwa ia
telah bermimpi Rasulullah bangun menyambut kedatangan As-Syibli lalu memeluk
dan mencium di tengah kedua matanya. Dalam mimpinya itu Abu Bakr bertanya kepada
Rasul, “Ya Rasul, engkau lakukan ini kepada As-Syibli?”
Rasulullah menjawab, “Orang ini setelah
shalat selalu membaca ayat laqad jâakum rasûlun min anfusikum.....
kemudian meneruskannya dengan bershalawat kepadaku.”
Kelima belas, disunahkan membaca
shalawat kepada Nabi ketika khatam membaca Al-Qur’an.
Ketika khatam membaca Al-Qur’an dianjurkan
untuk bershalawat kepada Nabi mengingat saat itu adalah saatnya berdoa di mana
doa setelah khatam Al-Qur’an akan dikabulkan.
Keenam belas, disunahkan membaca
shalawat ketika sedang mengalami kegundahan, keresahan, dan hal-hal yang berat.
Suatu waktu Ubay bin Ka’b menyampaikan
beberapa kalimat kepada Rasulullah. Di antaranya ia menyampaikan:
أَجْعَلُ
لَكَ صَلَاتِي كُلَّهَا قَالَ: «إِذًا تُكْفَى هَمَّكَ، وَيُغْفَرُ لَكَ ذَنْبُكَ
Artinya: “Aku jadikan seluruh doaku sebagai
shalawat kepadamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu akan
dicukupi keresahanmu dan akan diampuni dosamu.” (HR. Imam Turmudzi)
Ketujuh belas, sunah membaca
shalawat ketika berdoa tentang suatu hajat.
من
كان له الى الله عز وجل حاجة أو الى احد من بني أدم فليتوضأ وليحسن وضوءه وليصل
ركعتين ثم ليثن على الله عز وجل وليصل على النبي صلى الله عليه وسلم ثم ليقل لا
اله الا الله الحليم الكريم لا اله الا الله سبحان الله رب العرش العظيم والحمد
لله رب العالمين أسألك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من
كل ذنب لا تدع لي ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة هي لك رضا الا قضيتها
يا أرحم الراحمين
Artinya: “Barang siapa yang memiliki hajat
kepada Allah atau kepada seseorang maka berwudlulah dan baguskanlah wudlunya
serta lakukanlah shalat dua rakaat. Kemudian pujilah Allah dan bershalawatlah
kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah: lâ
ilâha illallâh al-halîmul karîm, lâ ilâha illallâh subhânallâhi rabbil
‘arsyil ‘adhîm, walhamdu lillâhi rabbil ‘âlamîn, as-aluka
mûjibâti rahmatika, wa ‘azâima maghfiratika, wal ghanîmata min
kulli birin, was salâmata min kulli dzanbin, lâ tada’ lî dzanban illâ
ghafartahu, wa lâ hamman illâ farrajtahu, wa lâ hâjatan hiya laka ridlan illâ
qadlaitahâ, yâ arhamar râhimîn.”
Kedelapan belas, disuahkan membaca
shalawat ketika seorang laki-laki meminang seorang perempuan untuk dinikahi.
Imam Nawawi di dalam kitab Al-Adzkâr
menuturkan, disunahkan orang yang meminang mengawalinya dengan mengucapkan
hamdalah dan memuji kepada Allah serta bershalawat kepada Rasulullah
Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian mengucapkan asyhadu
allâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîkalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhû
wa rasûluhû...
Kesembilan belas, disunahkan
memberpanyak membaca shalawat kepada Nabi pada hari dan malam Jum’at.
Ada banyak hadits dari banyak sahabat di mana
Rasulullah menganjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat pada hari dan malam
Jum’at. Beliau juga menjelaskan bahwa pada hari Jumat shalawat dilaporkan
kepada beliau secara khusus dan hari Jum’at memiliki kondisi khusus pula.
Kedua puluh, disunahkan
memperbanyak membaca shalawat ketika sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Orang yang sedang melaksanakn ibadah haji dan
umrah dianjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat nabi di berbagai kegiatan
manasik haji, baik setelah membaca talbiyah, ketika thawaf, sa’i, wukuf dan
lain sebagainya. Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar