20 Waktu yang Disunahkan
Membaca Shalawat (Bagian I)
Sebagaimana diketahui bahwa membaca shalawat
kepada Nabi merupakan kewajiban bagi orang mukmin. Hanya saja para ulama berbeda
pendapat kapan kewajiban bershalawat dilakukan. Di antara mereka ada yang
berpendapat kewajiban bershalawat minimal sekali seumur hidup. Ada juga yang
berpendapat setiap kali membaca tasyahud akhir di dalam shalat. Juga ada yang
berpendapat setiap kali disebutkan nama Rasulullah.
Selain kewajiban bershalawat ada juga
waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk membaca shalawat. Pun
para ulama juga berbeda pendapat saat kapan saja kesunahan bershalawat itu
dilakukan.
Berikut adalah 20 (dua puluh) waktu yang
disunahkan untuk membaca shalawat sebagaimana disampaikan oleh Sirajudin
Al-Husaini di dalam kitabnya As-Shalâtu ‘alan Nabiyyi Shallallâhu ‘alaihi wa
Sallam (Damaskus: Maktabah Darul Falah, 1990).
Pertama, sunah membaca
shalawat setelah selesai dikumandangkannya adzan.
Ada beberapa hadits yang menuturkan tentang
hal ini di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
إِذَا
سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ،
فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
Artinya: “Bila kalian mendengar orang yang
mengumandangkan adzan maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, lalu
bershalawatlah kepada karena orang yang bershalawat kepaku sekali maka dengan
shalawat itu Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.”
Kedua, disunahkan membaca
shalawat di awal, tengah dan akhir doa. Dengan membaca shalawat di ketiga
tempat itu saat berdoa maka akan lebih kuat potensi dikabulkannya doa tersebut
dan lebih banyak lipatan pahalanya.
Sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi
menjelaskan tentang membaca shalawat di dalam berdoa:
عَنْ
فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: بَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَاعِدٌ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَقَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي، فَقَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَجِلْتَ أَيُّهَا الْمُصَلِّي، إِذَا
صَلَّيْتَ فَقَعَدْتَ فَاحْمَدِ اللَّهَ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، وَصَلِّ عَلَيَّ
ثُمَّ ادْعُهُ. قَالَ: ثُمَّ صَلَّى رَجُلٌ آخَرُ بَعْدَ ذَلِكَ فَحَمِدَ اللَّهَ
وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّهَا الْمُصَلِّي ادْعُ تُجَبْ
Artinya: “Dari Fudlalah bin Ubaid ia berkata,
ketika Rasulullah sedang duduk tiba-tiba masuk seorang lelaki kemudian
melakukan shalat dan berkata, “Ya Allah, ampuni aku dan kasihani aku.” Maka
Rasulullah bersabda, “Engkau terburu-buru wahai orang yang shalat. Bila engkau
selesai shalat kemudian duduk maka pujilah Allah sebagaimana mestinya dan
bershalawatlah kepadaku kemudian berdoalah kepada Allah.” Fudlalah berkata,
kemudian seorang laki-laki lain melakukan shalat, lalu memuji kepada Allah dan
bershalawat kepada Nabi. Maka Rasulullah bersabda, “Wahai orang yang shalat,
berdoalah maka engkau akan diijabahi.”
Imam Al-Ghazali di dalam kitab Ihya-nya
mengutip penjelasan dari Abu Sulaiman Ad-Darani yang mengatakan disunahkannya
menjadikan doa berada di tengah-tengah antara dua shalawat (awal dan akhir)
karena doa yang demikian tidak akan ditolak. Kiranya Allah yang mulia tak layak
baginya mengabulkan dua sisi awal dan akhir sementara menolak sisi tengahnya.
Lebih lanjut Al-Husaini menegaskan bahwa yang
lebih disukai dan lebih utama di dalam berdoa adalah dengan membaca shalawat di
awal, tengah dan akhirnya, serta tidak meringkas bacaan shalawat hanya di akhir
doa saja.
Ketiga, disunahkan membaca
shalawat ketika memasuki masjid dan ketika keluar darinya.
Sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari
Sayyidatina Aisyah radliyallâhu ‘anhâ:
كَانَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى
عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي
أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، وَإِذَا خَرَجَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ:
رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ
Artinya: “Adalah Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam ketika memasuki masjid beliau bershalawat dan bersalam
untuk Muhammad dan berdoa Rabbi ighfir lî dzunûbî waftah lî abwâba rahmatika.
Dan ketika keluar beliau bershalawat dan bersalam kepada Muhammad serta berdoa
Rabbi ighfir lî dzunûbî waftah lî abwâba fadllika.”
Keempat, disunahkan membaca
shalawat ketika bertemunya seorang muslim dengan sesama muslim.
Abu Ya’la Al-Mushili meriwayatkan sebuah
hadits dari Rasulullah:
مَا
مِنْ عَبْدَيْنِ مُتَحَابَّيْنِ فِي اللَّهِ يَسْتَقْبِلُ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
فَيُصَافِحُهُ وَيُصَلِّيَانِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِلَّا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى تُغْفَرَ ذُنُوبُهُمَا مَا تَقَدَّمَ مِنْهُمَا
وَمَا تَأَخَّرَ
Artinya: “Tidaklah dua orang hamba yang
saling mencintai di jalan Allah salah satunya menemui saudaranya kemudian
menyalaminya dan keduanya bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa
sallam kecuali keduanya tidak berpisah sampai diampuni dosa-dosanya yang
telah lalu dan yang kemudian.”
Kelima, membaca shalawat
disunahkan ketika berkumpul di suatu majelis.
Disunahkan bagi kaum muslimin ketika mereka
berkumpul di suatu majelis untuk menghiasi majelis mereka dengan membaca
shalawat.
Ibnu Umar meriwayatkan sebuah hadits dari
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
زينوا
مجالسكم بالصلاة علي فان صلاتكم علي نور لكم يوم القيامة
Artinya: “Hiasilah majelis-majelis kalian
dengan bershalawat kepadaku. Karena shalawat kalian kepadaku adalah cahaya bagi
kalian di hari kiamat.”
Adapun hadits yang mengingatkan untuk tidak
meninggalkan bacaan shalawat di majelis di antaranya hadits riwayat Imam Ahmad:
مَا
قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَا يَذْكُرُونَ فِيهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ، وَيُصَلُّونَ
عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ
حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنْ دَخَلُوا الْجَنَّةَ لِلثَّوَابِ
Artinya: “Tidaklah sekelompok orang duduk di
suatu tempat di mana mereka tidak berdzikir kepada Allah dan tidak bershalawat
kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kecuali hal itu menjadi
kerugian bagi mereka di hari kiamat meskipun mereka masuk surga, karena
besarnya pahala (bershalawat ketika berkumpul, penulis).”
Keenam, disunahkan
menuliskan shalawat ketika menulis nama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa
sallam.
Di antara dalil yang menganjurkan hal ini
adalah hadits riwayat Imam Thabrani dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah pernah
bersabda:
مَنْ
صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْتَغْفِرُ لَهُ مَا
دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ
Artinya: “Barang siapa yang bershalawat
kepadaku di dalam sebuah buku (tulisan) maka para malaikat tidah henti-hentinya
memintakan ampun baginya selama namaku masih ada di dalam buku itu.”
Ketujuh, membaca shalawat
disunahkan ketika membuka setiap ucapan baik yang memiliki tujuan tertentu
disamping juga disunahkan membukanya dengan hamdalah dan pujian kepada Allah.
Sebuah riwayat dari Ibnu Mandah menyatakan:
كل
أمر ذي بال لا يبدأ فيه بذكر الله ثم بالصلاة عليّ فهو أقطع أكتع ممحوق البركة
Artinya: “Setiap perkara yang memiliki tujuan
yang tidak diawali dengan dzikir kepada Allah dan shalawat kepadaku maka
perkara itu terputus terhapus keberkahannya.”
Kedelapan, disunahkan membaca
shalawat dalam membuka nasehat, peringatan dan mengajarkan ilmu, terlebih
ketika membaca sebuah hadits.
Imam Nawawi di dalam kitab Al-Adzkâr
menuturkan bahwa disunahkan bagi orang yang membaca hadits dan selainnya ketika
menyebut Rasulullah untuk mengeraskan suaranya dalam bershalawat, namun
kerasnya suara itu jangan sampai berlebihan.
Kesembilan, sunah membaca
shalawat di waktu pagi dan sore hari.
Sebuah riwayat dari Abu Darda bahwa
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernh bersabda:
من
صلى علي حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة
Artinya: “Barang siapa yang bershalawat
kepadaku di waktu pagi sepuluh kali dan di waktu sore sepuluh kali maka
syafaatku akan mendapatinya di hari kiamat.”
Kesepuluh, Membaca shalawat
juga disunahkan ketika hendak tidur.
Dari Abu Qirshafah, ia mengatakan pernah
mendengar Rasulullah bersabda bahwa barang siapa yang menuju tempat tidurnya
(hendak tidur) kemudian ia membaca surat Tabâraka (Al-Mulk) kemudian ia
membaca sebanyak empat kali:
اللَّهُمَّ
رَبَّ الْحِلِّ وَالْحَرَامِ، وَرَبَّ الْبَلَدِ الْحَرَامِ وَرَبَّ الرُّكْنِ
وَالْمَقَامِ، وَرَبَّ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ، وَبِحَقِّ كُلِّ آيَةٍ
أَنْزَلْتَهَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، بَلِّغْ رُوحَ مُحَمَّدٍ مِنِّي تَحِيَّةً
وَسَلَامًا
Maka Allah akan mewakilkan kepada dua
malaikat hingga keduanya datang kepada Nabi Muhammad dan mengatakan kepada
beliau perihal yang dilakukan orang tersebut. Maka kemudian Rasulullah
menjawab, “untuk Fulan bin Fulan salam dariku dan rahmat serta keberkahan Allah.”
[]
Bersambung...
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar