Kepekaan DPR Terasa Kian Lemah
Oleh: Ahmad Syafii Maarif
Saya harus mengatakan sesuatu tentang DPR yang diujung masa
jabatannya seperti kehilangan kewarasan dan kepekaan dalam mengebut
penyelesaian perundang-undangan, seperti revisi UUKPK, RKUHP, RUU
Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara. Semua
UU ini akan sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan demokrasi
dalam bentuknya yang kongkret untuk kepentingan rakyat banyak.
Untunglah untuk RKUHP ditunda pengesahannya oleh presiden. Susah,
mereka yang mengaku wakil rakyat jalan yang ditempuhnya sering tidak sesuai
dengan kehendak dan penilaian rakyat. Kusutnya suasana bangsa dan negara ini
karena kusutnya struktur otak para elite politik.
Sudah menjadi rahasia umum betapa kuatnya pengaruh tangan-tangan
kotor dalam setiap pembuatan perundang-undangan di DPR. Dan jauh sebelum itu,
saat MPR di awal abad ini melakukan serentetan amandemen terhadap UUD 1945 yang
kini beberapa fasalnya dinilai sudah melenceng dari ruh konstitusi asli.
Amendemen UUD memang dilakukan di saat sedang menggebunya tuntutan proses
demokratisasi di semua lini kehidupan sebagai antithesis terhadap politik
authoritarian yang telah merusak sendi-sendi demokrasi terlalu jauh. Tetapi ada
produk gerakan reformasi yang bagus, yaitu lahirnya KPK, MK. PPATK, dan KY.
Saya akan membatasi diri untuk menyoroti revisi UU KPK dan pada
saatnya nanti akan sedikit menyinggung MK. Berbeda dengan pendapat yang sedang
dominan di publik sekarang agar tidak ada revisi UU KPK, saya punya pandangan
lain. Bagi saya semua UU sangat tergantung kepada nuansa dan tuntutan zaman. UU
KPK No. 30 Th. 2002 dan mulai efektif tahun 2003 memang sudah masanya ditinjau,
bukan untuk melemahkan lembaga ini, tetapi untuk mengoreksi beberapa pasalnya
yang mencoreng rasa keadilan.
Pimpinan dan pegawai KPK adalah manusia biasa yang tidak
boleh tanpa pengawasan. Mereka bukan manusia suci. Saya sudah lama berpendapat
bahwa dibentuknya badan pengawasan untuk lembaga ini bukan sesuatu yang tabu
dengan syarat badan ini tidak sampai menyandera lembaga anti korupsi ini.
Kasus-kasus seperti nasib tersangka yang tidak segera diproses ke
pengadilan bahkan ada yang sampai mati sebagai tersangka tidak boleh dibiarkan
berlarut-larut. Harus ada SP3, jika memang bukti tidak cukup untuk menjerat
tersangka diajukan ke pengadilan. Suara-suara ini harus didengar oleh mereka
yang mati-matian anti revisi UU KPK. Kekuasaan KPK selama ini demikian mutlak
di tangan manusia yang serba nisbi.
Inilah alasan saya mengapa setiap UU itu perlu dikaji dalam
perjalanan waktu agar rasa keadilan publik tetap bisa dijaga dan dijawab dengan
cara-cara yang benar.
Hampir sama dengan posisi legal KPK yang super body sekalipun
bersifat sementara itu, lembaga MK juga punya kekuasaan mutlak dalam memutus
perkara. Ungkapan keputusan MK bersifat final dan mengikat seperti yang
tercantum dalam UU MK No. 24 Thn. 2003, Pasal 10 ayat (1) adalah bukti tentang
betapa kuatnya posisi MK itu. Oleh sebab itu DPR sebagai badan legislasi
bersama presiden perlu memupuk dan meningkatkan kepekaannya dalam memberikan
respons terhadap pendapat publik dalam setiap kemungkinan perubahan UU. Tanpa
kepekaan ini, rasa keadilan masyarakat luas tidak akan pernah terpenuhi. Lalu
mahasiswa berdemo lagi karena merasa tersumbatnya komunikasi dengan lembaga
negara. Energi kita banyak terkuras oleh kesalahan cara-cara elite politik
mengelola bangsa dan negara ini.
Sekilas tentang MK. Lembaga ini pernah gaduh beberapa tahun yang
lalu karena ketuanya main uang tanpa mengingat martabatnya sebagai negarawan
yang harus menjaga konstitusi dengan benar, maka pimpinan MK mengambil
kebijakan untuk membentuk Dewan Etik, sekalipun tidak ada ketentuannya dalam UU
MK. Dewan inilah yang ditugasi mengawasi prilaku Hakim MK agar secara etik
tidak melenceng dari ketentuan UU. Memang sudah sangat bejat, manakala seorang
Ketua atau Hakim MK dengan standar gaji cukup tinggi, matanya masih juga hijau
melihat uang.
Pada Bab II Bagian Kedua Pasal 4 a menjelaskan tugas Dewan Etik: “Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat dan prilaku Hakim, serta Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim
Konstitusi, supaya Hakim tidak melakukan pelanggaran antara lain berupa: 1)
melakukan perbuatan tercela; 2) tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas
dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; 3)
melanggar sumpah atau janji jabatan. (Lih. Kepaniteraan dan Sektariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi RI, Peraturan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Mekanisme Kerja Dan Tata Pemeriksaan Laporan dan Informasi.
Jakarta, 2014, hlm. 7).
Untuk mengembalikan marwah MK perlu waktu beberapa tahun kemudian
agar lembaga ini kembali dipercaya publik. Dengan kenyataan ini, bukan saja
kepekaan anggota DPR yang lemah, lembaga-lembaga negara lainnya juga tidak
kebal dari penyimpangan moral dan etik. Sebuah bangsa barulah dikatakan beradab
jika bangsa itu mampu menjaga nilai-nilai moral dan etik. Indonesia sampai
sekarang masih rapuh dalam masalah moral dan etik ini! []
REPUBLIKA, 01 Oktober 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar