Rabu, 07 Agustus 2019

Penjelasan KH Wahab Chasbullah soal Waliyyul Amri Dharuri Bissyaukah


Penjelasan KH Wahab Chasbullah soal Waliyyul Amri Dharuri Bissyaukah

Ulama dari kalangan pesantren senantiasa menempatkan kepentingan bangsa dalam segala urusan politik kenegaraan. Seperti ketika negara mendapat ancaman pemberontakan yang justru datang dari kelompok-kelompok pribumi, seperti DI/TII Kartosoewirjo yang menginginkan pembentukan negara Islam.

Sebagai bagian dari entitas Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama tidak begitu saja menyepakati keinginan Kartosoewirjo karena konsep negara bangsa berdasar kemajemukan Indonesia tidak membatasi umat Islam untuk menjalankan keyakinan dan ibadahnya.

Sejak semula, para ulama NU menyatakan bahwa gerakan yang dilakukan oleh Kartosoewirjo dengan Negara Islam Indonesia-nya merupakan bughot (pemberontakan) yang harus dibasmi demi keberlangsungan persatuan dan kesatuan bangsa sebab Indonesia karena keberagaman. 

Untuk keperluan itu, Menteri Agama KH Masjkur memprakarsai konferensi Alim Ulama se-Indonesia bertempat di Cipanas, Cianjur pada 2-7 Maret 1954 guna mengukuhkan kedudukan kepala negara Republik Indonesia sebagai Waliyul Amri Dharuri Bissyaukah (pemegang kekuasaan negara darurat).

KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) sebagai seorang ulama yang ikut hadir dalam konferensi itu pernah menjelaskan secara panjang lebar mengenai Waliyul Amri Dharuri Bissyaukah dalam sidang parlemen, 29 Maret 1954. (Choirul Anam, Pertumbuhan dan Perkembangan NU, 2010)

Dengan berpedoman pada kitab fiqih, Kiai Wahab menjelaskan bahwa dunia Islam telah sepakat untuk mengangkat Imam A’dham (Imama yang berhak menduduki jabatan imamah), satu imam. Salah satu persyaratannya adalah mempunyai pengetahuan Islam yang sederajat dengan Mujtahid Mutlak. Dan inilah yang disebut imam yang sah, bukan Imam Darurat.

Namun orang yang memiliki ilmu pengetahuan Islam semartabat dengan ‘mujtahid mutalk’ itu semenjak 700 tahun yang lampau hingga sekarang ini belum pernah ada. Ini berarti pembentukan Imam A’dham tersebut mustahil berhasil.

Tetapi bukan berarti tidak ada alternatif lain. Apabila umat Islam tidak lagi mampu membentuk Imam A’dham, maka wajib atas umat Islam di masing-masing negara mengangkat Imam yang ‘darurat’. Segala imam yang diangkat darurat ialah Imam Dharuri.

Selanjutnya, Kiai Wahab menambahkan bahwa baik imam a’dham maupun imam dharuri bisa dianggap sah sebagai pemegang kekuasaan negara, yakni waliyul amri. Bung Karno yang saat itu dipilih oleh pemuka-pemuka warga negara, sekalipun tidak oleh semuanya, menurut hukum Islam adalah sah sebagai Kepala Negara, sekalipun tidak cukup syarat-syarat untuk menjadi waliyul amri.

Karena tidak mencukupi syarat, yakni tidak dipilih oleh ulama yang berkompeten untuk itu (ahlul halli wal aqdi) tetapi melalui proses lain, maka terpaksa kedudukannya dimasukkan dalam bab ‘dharuri’. Sedangkang kata ‘bissyaukah’ adalah karena satu-satunya orang terkuat di Indonesia (ketika itu) ialah Ir. Soekarno.

Meskipun masuk dalam bab ‘dharuri’, kekuasaannya tetap harus efektif dan berkuasa penuh. Atas dasar kekuasaannya itu, ia berwenang mengangkat pejabat-pejabat agama melalui pendelegasian wewenang kepada menteri agama. Misalnya, penunjukan ketua pengadilan agama sebagai wali hakim dalam kasus-kasus tidak adanya wali nasab bagi wanita dalam pernikahan.

Kemudian menetapkan kepala negara sebagai wali hakim (meskipun pelaksanaannya didelegasikan kepada penghulu) adalah dalam keadaan darurat guna memperoleh pengesahan perkawinan yang diselenggarakan dari sudut pandang fiqih. []

(Fathoni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar