Rabu, 14 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Shalat di Atas Kursi Roda yang Terkena Najis


Hukum Shalat di Atas Kursi Roda yang Terkena Najis

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, sekarang kita menemukan banyak orang berkursi roda ikut shalat berjamaah atau shalat Jumat di kota-kota besar. Bagaimana dengan status shalatnya jika roda pada kursinya terkena najis karena roda berfungsi sebagai alas kaki seperti sandal dan sepatu? Mohon penjelasan terkait hal ini. Wassalamu 'alakum wr. wb.

Zainal – Semarang

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada ibadah shalat seseorang disyaratkan untuk berada dalam kondisi suci baik di badan, pakaian, dan tempat shalat.

Dengan ketentuan demikian, shalat seseorang yang tidak memenuhi syarat tersebut terbilang tidak sah. Artinya, ia harus mengulangi kembali shalatnya dengan memenuhi syarat sah shalat.

Lalu bagaimana dengan mereka yang shalat di atas kursi roda dengan najis pada bagian tertentu di roda? Apakah ia termasuk orang yang shalat di tempat najis?

Kasus orang yang melakukan shalat di atas kursi roda ini, menurut Mazhab Syafi‘i, tidak dapat disamakan dengan orang yang melakukan shalat di tempat najis. Kasus ini lebih dekat pada aktivitas shalat di atas bagian karpet yang suci meski bagian karpet lainnya terkena najis.

Kasus orang yang melakukan shalat di atas kursi roda ini dapat disamakan dengan kasus lain, yaitu seperti orang yang melakukan shalat di hamparan karpet yang digelar di atas benda yang terkena najis.

وخرج بقابض وما بعده ما لو جعله المصلي تحت قدمه فلا يضر وإن تحرك بحركته كما لو صلى على بساط مفروش على نجس أو بعضه الذي لا يماسه نجس

Artinya, “Di luar cakupan dari redaksi ‘orang yang menggenggam dan seterusnya’ adalah orang yang menjadikan najis itu di bawah kakinya. Kalau begini kasusnya, maka shalatnya tidak masalah sekalipun ia ikut bergerak bersama gerakannya. Hal ini berlaku ketika seseorang shalat di atas hamparan tikar yang digelar di atas benda najis atau di atas sebagian tikar yang tidak tersentuh najis,” (Lihat Sayid Bakri M Syatha, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 107).

Dengan demikian, shalat seseorang di atas kursi roda yang terkena najis tetap sah karena ia sebenarnya melakukan shalat di tempat suci pada umumnya, yaitu kursinya. Sedangkan benda yang mengandung najis adalah salah satu bagian tertentu rodanya.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar