Hukum Shalat di Atas Kursi Roda
yang Terkena Najis
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, sekarang kita menemukan
banyak orang berkursi roda ikut shalat berjamaah atau shalat Jumat di kota-kota
besar. Bagaimana dengan status shalatnya jika roda pada kursinya terkena najis
karena roda berfungsi sebagai alas kaki seperti sandal dan sepatu? Mohon
penjelasan terkait hal ini. Wassalamu 'alakum wr. wb.
Zainal – Semarang
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada ibadah shalat seseorang
disyaratkan untuk berada dalam kondisi suci baik di badan, pakaian, dan tempat
shalat.
Dengan ketentuan demikian, shalat seseorang
yang tidak memenuhi syarat tersebut terbilang tidak sah. Artinya, ia harus
mengulangi kembali shalatnya dengan memenuhi syarat sah shalat.
Lalu bagaimana dengan mereka yang shalat di
atas kursi roda dengan najis pada bagian tertentu di roda? Apakah ia termasuk
orang yang shalat di tempat najis?
Kasus orang yang melakukan shalat di atas
kursi roda ini, menurut Mazhab Syafi‘i, tidak dapat disamakan dengan orang yang
melakukan shalat di tempat najis. Kasus ini lebih dekat pada aktivitas shalat
di atas bagian karpet yang suci meski bagian karpet lainnya terkena najis.
Kasus orang yang melakukan shalat di atas
kursi roda ini dapat disamakan dengan kasus lain, yaitu seperti orang yang
melakukan shalat di hamparan karpet yang digelar di atas benda yang terkena
najis.
وخرج
بقابض وما بعده ما لو جعله المصلي تحت قدمه فلا يضر وإن تحرك بحركته كما لو صلى
على بساط مفروش على نجس أو بعضه الذي لا يماسه نجس
Artinya, “Di luar cakupan dari redaksi ‘orang
yang menggenggam dan seterusnya’ adalah orang yang menjadikan najis itu di
bawah kakinya. Kalau begini kasusnya, maka shalatnya tidak masalah sekalipun ia
ikut bergerak bersama gerakannya. Hal ini berlaku ketika seseorang shalat di
atas hamparan tikar yang digelar di atas benda najis atau di atas sebagian
tikar yang tidak tersentuh najis,” (Lihat Sayid Bakri M Syatha, I‘anatut
Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz I,
halaman 107).
Dengan demikian, shalat seseorang di atas
kursi roda yang terkena najis tetap sah karena ia sebenarnya melakukan shalat
di tempat suci pada umumnya, yaitu kursinya. Sedangkan benda yang mengandung
najis adalah salah satu bagian tertentu rodanya.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar