Hukum Menjalankan Wasiat
Dikuburkan di Dekat Orang Shalih
Siapa yang tidak ingin bahagia di dunia dan
akhirat? Semua orang pasti menginginkannya. Di antara yang menjadi wasilahnya
adalah mencintai orang-orang shalih. Salah satu yang menjadi harapan seorang
Muslim adalah agar dikumpulkan kelak di hari akhir beserta para ulama dan orang
shalih, sebab hal tersebut adalah tanda bahwa ia mendapatkan tempat yang mulia
di sisi Allah.
Beberapa usaha dilakukan agar seseorang dapat
dekat dan dikumpulkan bersama orang-orang shalih. Di antaranya adalah dengan
berwasiat kepada segenap keluarga agar dimakamkan di dekat maqbarah (pekuburan)
seorang kiai atau ulama. Pertanyaannya kemudian, wajibkah bagi ahli waris
menjalankan wasiat tersebut?
Dekat dengan orang shalih sebagaimana
bermanfaat saat masih hidup, juga bermanfaat saat sudah meninggal. Sebagaimana
dekat dengan orang ahli maksiat akan menimbulkan efek buruk, baik saat hidup
atau meninggal. Oleh sebab itu, ulama menegaskan sunnah mengebumikan mayit di
dekat orang shalih, sekalipun sampai harus dipindah keluar daerah. Memindah
lokasi pemakaman mayit sampai keluar daerah agar dimakamkan di dekat orang
shalih setara dengan tiga tempat mulia, Makkah, Madinah dan Baitul Maqdis dalam
hal ketiadaan hukum makruh atau haram, berbeda dengan tempat-tempat lainnya.
Syekh Muhammad al-Ramli mengatakan:
قال
الزركشي وغيره أخذا من كلام المحب الطبري وغيره ولا ينبغي التخصيص بالثلاثة لو كان
بقرب مقابر أهل الصلاح والخير فالحكم كذلك لأن الشخص يقصد الجار الحسن
“Al-Imam al-Zarkasyi dan yang lain
mengatakan, dengan mengambil dari ucapan Syekh al-Muhib at-Thabari, tidak
seyogianya menentukan pengecualian dengan ketiga tempat tersebut (Makkah,
Madinah, dan Baitul Maqdis), seandainya lokasi pemakaman dipindah di dekat
makam-makamnya orang shalih, maka hukumnya sama (sunnah), sebab seseorang
menghendaki tetangga yang baik.” (Syekh Muhammad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj,
juz.3, hal.38)
Oleh karena mengebumikan di dekat orang
shalih adalah hal yang sunnah, maka wajib bagi ahli waris menjalankan wasiat
mayit apabila saat hidup ia berwasiat akan hal tersebut, karena jenis wasiat
yang demikian tergolong haknya mayit.
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengutip
kitab al-Bughyah beliau mengatakan:
ولو
أوصى ان يقبر في محل يكثر فيه الصالحون صحت قال في البغية (مسألة ب) أوصى
بأن يقبر داخل السور بقرب الشيخ الفلاني وجب قبره هناك لندب الوصية بذلك
“Apabila seseorang berwasiat dimakamkan di
tempat yang banyak orang shalihnya, maka sah wasiatnya. Dalam kitab al-Bughyah
dikatakan, jika seseorang berwasiat untuk dimakamkan di dalam batas desa di
dekat makam Syekh tertentu, maka wajib memakamkan di tempat tersebut (sesuai
wasiat mayit), karena sunnahnya berwasiat akan hal tersebut.” (Syekh Muhammad
bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman 570).
Bila wasiat dikebumikan di dekat orang shalih
menuntut harus sampai keluar daerah, maka menurut Syekh al-Muhib at-Thabari
sebagaimana dikutip Syekh al-Khathib al-Syarbini hukumnya wajib dilaksanakan
dengan catatan lokasi pemakaman tidak terlampau jauh sehingga dapat
mengakibatkan berubahnya kondisi mayit. Bila sampai mengakibatkan demikian,
maka tidak wajib dilakukan bahkan haram, karena merusak kehormatan mayit adalah
haram.
Syekh al-Khathib al-Syarbini menegaskan:
وقال
المحب الطبري لا يبعد أن تلحق القرية التي فيها صالحون بالأماكن الثلاثة وذكر أنه
لو أوصى بنقله من بلد موته إلى الأماكن الثلاثة لزم تنفيذ وصيته أي عند القرب وأمن
التغيير لا مطلقا كما قاله الأذرعي
“Al-Muhib al-Thabari mengatakan, tidak jauh
(dari kebenaran) menyamakan desa yang terdapat beberapa orang shalih dengan
ketiga tempat mulia tersebut (Mekah, Madinah dan Baitul Maqdis). Beliau juga
menyebutkan, apabila berwasiat memindahkan lokasi pemakaman dari tempat kematiannya
menuju tiga tempat tersebut, maka wajib melaksanakan wasiatnya, maksudnya
ketika tempatnya dekat dan terjamin dari berubahnya mayit, tidak mutlak wajib,
sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Adzra’i. (Syekh al-Khathib al-Syarbini,
Mughni al-Muhtaj, juz 1, halaman 366)
Demikian penjelasan tentang hukum
melaksanakan wasiat mayit untuk dikebumikan di dekat orang shalih. Semoga kita
senantiasa dekat dan dikumpulkan dengan orang-orang pilihan-Nya. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar