Hukum Menguburkan Jenazah
Suami dan Istri di Satu Makam
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, tetangga saya berpesan
kepada keluarganya agar ketika wafat nanti jenazahnya dimakamkan di makam
istrinya yang lebih dulu wafat. Saya mau bertanya, apakah boleh menurut agama
menguburkan dua jenazah di satu makam? Mohon penjelasannya. Wassalamu 'alakum
wr. wb.
Sunarta – Bogor
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah
memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama berbeda pendapat perihal
pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur.
Ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman
praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur tanpa alasan darurat.
Sedangkan As-Sarakhsi dari Mazhab Hanafi menyetakan kebolehan praktik pemakaman
seperti meski tanpa alasan darurat darurat sekalipun.
Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa praktik
pemakaman dua jenazah di satu makam boleh dilakukan dalam situasi darurat.
Pemakaman dua jenazah di satu makam dimungkinkan bila kedua jenazah itu
memiliki hubungan kemahraman dan hubungan suami-istri.
يحرم
دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمية أو زوجية
Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang
berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan
mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul
Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman
118).
Menurut Mazhab Syafi‘i, larangan pemakaman
dua jenazah dalam satu makam bukan didasarkan pada syahwat, tetapi lebih pada
kemungkinan menyakitkan. Oleh karena itu, praktik ini hanya boleh dilakukan
dalam situasi darurat.
وذلك
لأن العلة في منع الجمع التأذى لا الشهوة فإنها قد انقطعت بالموت
Artinya, “Illat atau alasan atas larangan
penguburan dua jenazah di satu makam adalah ‘menyakiti’, bukan karena syahwat
karena syahwat sudah terputus sebab kematian,” (Lihat Sayid M Syatha
Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa
catatan tahun], juz II, halaman 118).
Dari keterangan ini, kita dapat menarik
simpulan bahwa dalam koteks pertanyaan di atas pihak keluarga dapat menjalankan
pesan orang tuanya tersebut. Pasalnya, kedua jenazah tersebut terikat dalam
hubungan suami dan istri.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar